Kemendag Revisi Permendag 31/2023 untuk Ekosistem Digital

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 26 Mei 2026 17:43 WIB 4
Kemendag Revisi Permendag 31/2023 untuk Ekosistem Digital

Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini diarahkan untuk membentuk ekosistem platform digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan baru ini akan memperkuat keseimbangan antara platform, penjual, dan konsumen dalam perdagangan daring.

Revisi Permendag 31/2023

Budi Santoso menyebut revisi beleid tersebut disusun sebagai ikhtiar bersama untuk mewujudkan niaga digital yang lebih adil. Menurut dia, aturan baru harus memberi ruang yang lebih besar bagi produk lokal agar tampil di platform digital.

Pemerintah juga ingin memastikan pelaku usaha mendapat kepastian legalitas saat skala bisnis mereka berkembang. Pada saat yang sama, transparansi kemitraan antara platform digital dan pelaku usaha harus berjalan lebih operasional dan mudah diawasi.

Di sisi lain, revisi ini ditujukan untuk menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan informasi produk. Pemerintah menilai tata kelola teknologi perlu mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

Fokus Perlindungan UMKM

Dalam pemaparan di DPR, Kemendag menempatkan promosi produk lokal sebagai salah satu prioritas utama. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas UMKM di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya legalitas bagi pelaku usaha yang tumbuh dari skala kecil ke besar. Dengan kepastian aturan, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengembangkan bisnis tanpa menghadapi hambatan administratif yang berlarut.

Selain itu, platform digital diminta memberi perlakuan yang seimbang kepada para penjual. Kebijakan ini dipandang penting agar ekosistem e-commerce tidak hanya menguntungkan platform, tetapi juga pelaku usaha di dalamnya.

Pengetatan Pengawasan Digital

Selama periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah mengeluarkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha. Tindakan itu termasuk memasukkan puluhan pelaku usaha nakal ke dalam daftar hitam dan melakukan pemblokiran layanan sementara.

Budi menegaskan bahwa ketentuan perdagangan offline wajib dipenuhi pula dalam perdagangan online. Prinsip ini, menurut dia, penting agar tidak ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Selain itu, platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan sah di Indonesia. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.

Langkah Lanjut Pemerintah

Dalam revisi aturan ini, pemerintah ingin membangun komitmen bersama antara regulator, platform e-commerce, dan penjual. Komitmen tersebut diarahkan untuk menciptakan perdagangan daring yang seimbang dan lebih tertib.

Budi menyampaikan bahwa pemerintah akan bertemu dengan seller dan marketplace untuk menindaklanjuti pembahasan revisi. Pertemuan itu diharapkan dapat merumuskan masukan praktis dari seluruh pihak yang terlibat.

Ia menekankan bahwa seller, platform, dan konsumen harus sama-sama dilindungi. Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap ekosistem e-commerce tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!