Kemendag Kaji Ulang Aturan E-commerce Usai Dengar Keluhan Seller

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 29 Mei 2026 21:15 WIB 3
Kemendag Kaji Ulang Aturan E-commerce Usai Dengar Keluhan Seller

Kementerian Perdagangan menerima masukan dari penjual dan operator platform e-commerce dalam pertemuan di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Pertemuan ini digelar untuk menghimpun pandangan terkait revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik yang sedang disusun pemerintah. Keluhan paling banyak muncul berkaitan dengan biaya administrasi, transparansi kebijakan, serta penanganan produk retur. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Wakil Menteri Perdagangan Busan menegaskan bahwa pemerintah ingin mendengar langsung persoalan yang dihadapi seller saat bertransaksi di platform digital. Ia menjelaskan, pihak platform juga diminta menyampaikan respons resmi dari manajemen dalam satu hingga dua hari ke depan. Selain itu, Kemendag meminta action plan dari platform agar implementasi aturan baru nantinya lebih jelas. Revisi ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha tanpa menghambat pertumbuhan perdagangan digital.

Revisi Aturan E-commerce

Pemerintah tengah menyusun revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini menjadi dasar pengaturan transaksi di marketplace dan kanal dagang digital lainnya. Busan menyebut penyempurnaan diperlukan agar regulasi lebih teknis dan mampu menjawab persoalan di lapangan. Dengan begitu, kebijakan yang lahir tidak hanya normatif, tetapi juga operasional.

Dalam pertemuan tersebut, seller menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini mereka hadapi saat berjualan di e-commerce. Menurut Busan, banyak masukan muncul dari pelaku usaha yang merasa belum mendapat pemberitahuan memadai soal berbagai potongan biaya. Ada pula keluhan terkait ketentuan produk retur yang dinilai belum sepenuhnya jelas. Seluruh masukan itu akan dibedah lebih lanjut dalam revisi aturan.

Pemerintah menilai dialog dengan seller dan platform menjadi langkah penting sebelum regulasi diterbitkan secara final. Kemendag ingin memastikan aturan yang disusun tidak menimbulkan beban baru yang tidak proporsional bagi pelaku usaha. Di sisi lain, pengawasan tetap dibutuhkan agar ekosistem perdagangan digital berlangsung sehat dan tertib. Karena itu, revisi Permendag diarahkan untuk mencari titik seimbang antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis.

Keluhan Seller E-commerce

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan adalah biaya administrasi yang dinilai memberatkan sebagian penjual. Busan menyebut ada seller yang merasa tidak mendapatkan pemberitahuan lebih awal sebelum biaya tertentu diterapkan. Kondisi ini memunculkan kebutuhan agar ketentuan biaya di platform dibuat lebih transparan. Pemerintah pun menilai isu tersebut layak dimasukkan dalam pengaturan teknis.

Keluhan lain menyangkut produk retur yang dikembalikan konsumen kepada penjual. Dalam praktiknya, proses retur kerap menimbulkan persoalan tambahan, terutama jika barang dilelang atau ditangani dengan mekanisme yang belum dipahami seller. Masalah semacam ini dinilai dapat memengaruhi arus kas dan operasional pelaku usaha kecil. Karena itu, Kemendag membuka ruang untuk merinci prosedur teknis dalam revisi aturan.

Busan menegaskan bahwa pengaturan teknis diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital. Ia mengatakan pemerintah akan menampung seluruh masukan yang relevan sebelum memasukkannya ke dalam naskah revisi. Menurutnya, penyelesaian masalah di e-commerce harus berbasis kejelasan aturan, bukan sekadar kesepakatan sepihak. Pendekatan itu diharapkan menciptakan ekosistem dagang yang lebih adil.

Respons Platform E-commerce

Selain mendengar seller, Kemendag juga meminta respons dari pihak platform e-commerce atas berbagai masukan yang diterima. Busan menyebut platform akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan manajemen masing-masing sebelum memberikan jawaban resmi. Pemerintah memberi waktu satu hingga dua hari agar tanggapan yang disampaikan lebih komprehensif. Setelah itu, hasilnya akan menjadi bahan pembahasan lanjutan.

Kementerian juga meminta platform menyiapkan action plan untuk menghadapi penerapan aturan yang akan datang. Langkah ini dianggap penting agar transisi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di level operasional. Platform diharapkan dapat menjelaskan penyesuaian sistem, kebijakan biaya, hingga mekanisme retur secara terbuka. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki gambaran yang lebih pasti.

Busan menegaskan bahwa proses revisi belum akan selesai sebelum seluruh respons terkumpul. Pemerintah masih menunggu masukan dari operator platform, sekaligus merangkum keluhan seller yang sudah disampaikan dalam dialog. Jika ada poin yang dapat dimasukkan secara teknis, maka hal itu akan diakomodasi. Tahapan ini menunjukkan bahwa revisi dilakukan dengan pendekatan partisipatif.

Arah Akhir Regulasi E-commerce

Kemendag berharap revisi aturan perdagangan e-commerce dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Meski demikian, Busan belum dapat memastikan tenggat final karena proses pembahasan masih berjalan. Pemerintah ingin memastikan substansi aturan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Kepastian waktu akan bergantung pada hasil evaluasi dan respons para pihak terkait.

Dalam penyusunan akhir, pemerintah menempatkan masukan seller sebagai salah satu bahan penting. Keluhan mengenai biaya, retur, dan mekanisme perdagangan digital akan dipilah untuk menentukan mana yang perlu diatur lebih rinci. Bila diperlukan, ketentuan teknis akan dituangkan langsung dalam Permendag. Langkah ini diharapkan memperjelas hak dan kewajiban setiap pelaku usaha.

Busan menutup dengan penegasan bahwa pemerintah akan memasukkan hal-hal yang sifatnya teknis apabila memang relevan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan digital. Ia menilai revisi aturan perlu memberi kepastian sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. Dengan mekanisme yang lebih jelas, seller dan platform diharapkan dapat beroperasi dengan panduan yang sama. Pada akhirnya, kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem e-commerce nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!