Kebijakan DHE SDA Kendalikan Ekspor Kekayaan Negara

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 13 Mei 2026 21:20 WIB 8
Kebijakan DHE SDA Kendalikan Ekspor Kekayaan Negara

Presiden Prabowo Subianto kembali menyatakan kekesalannya atas kekayaan alam Indonesia yang dinilai bocor ke luar negeri. Dalam sebuah pernyataan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), ia menyoroti ekspor kelapa sawit, batu bara, timah, dan emas yang keuntungan ekspornya disebut tidak kembali ke dalam negeri.

Prabowo menegaskan bahwa jika kekayaan negara terus mengalir ke luar tanpa distribusi di dalam negeri, ratusan juta penduduk Indonesia akan sulit hidup sejahtera. Ia menekankan bahwa kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas dan menuntut transformasi pengelolaan sumber daya. Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA menjadi langkah pemerintah untuk menahan arus tersebut, dengan PP 36 yang telah difinalisasi dan mulai berlaku 1 Juni 2026.

Kebijakan DHE SDA

Prabowo menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan hasil kelapa sawit, batu bara, timah, dan emas tidak boleh terus mengalir keluar negeri tanpa kembali ke dalam negeri. Ia menilai kebocoran ini menghambat kesejahteraan nasional dan masa depan anak cucu bangsa.

Prabowo menyebut perjuangan ini mulia dan suci karena diyakini dapat mengembalikan keseimbangan ekonomi nasional. Ia menegaskan upaya menjaga sumber daya penting adalah bagian dari solidaritas terhadap rakyat. Langkah ini dinilai perlu agar kekayaan negara tetap berada di tanah air.

Data menunjukkan aliran kekayaan melalui ekspor sangat nyata. Prabowo menekankan bahwa angka-angka tersebut ada dan perlu ditelusuri. Kebijakan ini juga akan mengikat pelaku usaha untuk berperan lebih besar dalam pembangunan nasional.

DHE SDA dan Rupiah

Regulasi Devisa Hasil Ekspor untuk sumber daya alam (DHE SDA) sedang dalam tahap finalisasi. Aturan baru mulai berlaku per 1 Juni 2026. Perubahan tersebut akan mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dikonversi ke rupiah.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perubahan ini telah difinalisasi dalam revisi PP 36 dan diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menegaskan penyimpanan DHE SDA di Himbara dan konversi ke Rupiah. Sektor ekstraktif seperti minyak dan gas mendapat payung penerapan regulasi dengan masa adaptasi sekitar tiga bulan.

Mekanisme baru diharapkan memperkuat arus kas negara dan meminimalkan kebocoran ke luar negeri. Para pelaku sektor terkait diminta mematuhi ketentuan baru untuk menjaga stabilitas fiskal. Pemerintah mengklaim langkah ini akan memperbaiki kemampuan pembiayaan pembangunan nasional.

Implikasi Pelaksanaan

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara dan menambah kemampuan belanja pemerintah. Masyarakat luas diprediksi merasakan manfaat dalam jangka menengah hingga panjang. Pemerintah juga menekankan perlunya evaluasi berkala agar implementasi berjalan efektif.

Prabowo dan Airlangga menegaskan komitmen untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Mereka menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama kebijakan tersebut. Kritik dari pelaku ekspor masih diantisipasi melalui mekanisme dialog dan penyesuaian regulasi.

Implementasi kebijakan ini akan menguji kemampuan institusi perbankan untuk mengelola DHE SDA secara tepat. Otoritas menilai sistem pelaporan dan pengawasan perlu diperkuat. Dampak fiskal dan sosialnya akan dinilai melalui indikator kesejahteraan rakyat dan stabilitas harga.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!