Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya menempatkan diskusi publik soal keadilan digital dalam konteks yang utuh. Ia menegaskan keadilan digital tidak hanya soal satu transaksi paket data, melainkan akses yang merata ke infrastruktur internet di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 25 April 2026, Mufti menyampaikan bahwa keadilan sosial di era digital melibatkan bagaimana jaringan dikelola. Ia menyoroti tantangan pemerataan akibat luasnya wilayah Indonesia dan peran Telkomsel dalam memperluas jaringan hingga wilayah 3T dan perbatasan melalui program USO bersama pemerintah.
Akses Internet yang Merata
Karakter geografis Indonesia yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau membuat pemerataan akses internet menjadi pekerjaan besar. Mufti menjelaskan diperlukan infrastruktur yang luas, mulai dari menara BTS hingga jaringan inti, serta pusat data. Tanpa itu, akses merata tidak akan tercapai meskipun ada investasi di beberapa wilayah.
Telkomsel telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Nusantara, menjangkau sekitar 97 persen populasi. Upaya ini juga mencakup wilayah 3T serta pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani. Mufti menekankan bahwa transparansi informasi dan keberlanjutan investasi menjadi kunci agar akses bisa dirasakan merata.
Keadilan digital bagi Mufti bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, melainkan menjaga akses bagi sebanyak mungkin orang. Kapasitas jaringan bersifat shared, sehingga beban tinggi bisa memengaruhi banyak pengguna secara bersamaan. Dalam konteks ini, pengelolaan jaringan menjadi instrumen penting untuk mencegah penurunan kualitas layanan.
| Keterangan | Data |
|---|---|
| BTS terpasang | >280.000 |
| Cakupan populasi | Sekitar 97% |
| Area 3T & perbatasan | Termasuk USO via BAKTI |
Kebijakan dan Investasi
Dari sudut pandang penyelenggara, layanan internet pada paket data dianggap sebagai hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan masa berlaku. Artinya, hak akses berakhir saat masa aktif selesai, bukan barang yang berpindah kepemilikan. Pandangan ini menekankan internet sebagai kebutuhan publik yang memerlukan perlindungan konsumen.
Mufti mengungkapkan bahwa penyediaan jaringan memerlukan investasi dan biaya operasional yang berjalan terus, seperti listrik, pemeliharaan, sewa lahan, serta peningkatan kapasitas. Biaya tersebut biasanya dikeluarkan operator sebelum layanan bisa dinikmati pelanggan. Oleh karena itu, sidang MK tidak sekadar soal terminologi, tetapi bagaimana negara dan pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan utama.
Mufti mengajak diskusi tetap produktif dengan menjaga transparansi, berinovasi, dan memastikan kebijakan tetap berpegang pada keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata. Ia menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan tanpa meninggalkan siapa pun. Akhirnya, internet dinilai sebagai kebutuhan dasar yang tidak boleh terpinggirkan meski biaya investasin besar.
