Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kamar Daging dan Industri (Kadin) Indonesia menjelaskan adanya rencana investasi dari investor asal China di industri peternakan ayam petelur nasional. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1,4 triliun dan mencakup pembangunan breeding farm, pabrik pakan, serta fasilitas pengolahan telur di rantai hulu. Pertemuan antara Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda dengan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Peternakan Cecep Wahyudin berlangsung di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026), untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Agung menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan peternak rakyat dalam pengembangan industri perunggasan nasional. Pemerintah menyatakan investasi perunggasan harus memberi manfaat nyata bagi peternak dalam negeri, memperkuat produksi nasional, membuka lapangan kerja, dan menjaga ketahanan pangan. Pembangunan subsektor peternakan akan dilakukan secara terukur melalui kemitraan nasional yang melibatkan peternak rakyat, koperasi, pelaku usaha lokal, dan BUMN pangan.
Investasi China dan Kebijakan
Rencana investasi China masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada kepastian operasional. Cecep Wahyudin menegaskan Kadin berperan sebagai pintu masuk investor, bukan integrator vertikal. Hingga kini belum ada detail teknis mengenai struktur kemitraan maupun kapasitas produksi yang akan dibangun.
Kadin menilai berita mengenai investasi tersebut terlalu dini karena belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Pihaknya menekankan fokus pada kemitraan yang memperkuat rantai pasok nasional dan memberi manfaat bagi peternak rakyat. Kadin maupun Kementerian Pertanian akan memprioritaskan langkah-langkah yang berorientasi pada kepentingan peternak domestik.
Cecep mencontohkan kunjungan kerja ke Singapura yang membahas potensi ekspor telur. Ia menegaskan Singapura selama ini mengimpor telur dari Malaysia dan negara Asia lainnya. Kadin, bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi, terus menggenjot upaya memperbesar peternak rakyat melalui kebijakan rantai pasok yang lebih kuat.
Pada bagian regulasi, Cecep menyebut UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang perusahaan integrator yang menguasai rantai hulu hingga hilir. Ia juga merujuk Permentan No. 32/2017 terkait pengendalian-supply-demand di sektor pangan. China direncanakan membawa teknologi peternakan modern untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi melalui konsep integrasi horizontal dalam industri ayam petelur.
Investasi ini diharapkan bisa direplikasi di berbagai daerah guna memperkuat kedaulatan pangan nasional. Cecep menekankan bahwa audiensi perusahaan China tidak akan menjadikan mereka sebagai integrator vertikal. Strategi yang lebih luas juga melibatkan pembentukan Satuan Tugas Protein, kolaborasi antara Kementerian Koperasi, Kadin Indonesia, dan HKTI untuk mempercepat pertumbuhan peternak rakyat dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
