Indonesia Paling Banyak Terapkan Safeguard 2020-2024

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 26 Mei 2026 17:07 WIB 2
Indonesia Paling Banyak Terapkan Safeguard 2020-2024

Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia menjadi negara paling banyak menerapkan instrumen safeguard pada periode 2020-2024. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut Indonesia mencatat sembilan kasus, atau sekitar 25 persen dari total kasus pengamanan perdagangan dunia.

Temuan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Menurut dia, penggunaan instrumen tersebut menunjukkan langkah aktif pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.

safeguard lindungi industri

Instrumen safeguard digunakan untuk merespons lonjakan impor yang berpotensi menekan pelaku usaha domestik. Pemerintah dapat menerapkan kebijakan ini saat arus barang masuk dinilai mengganggu kondisi pasar di dalam negeri. Dalam konteks itu, Indonesia tercatat paling sering memakai tindakan pengamanan perdagangan global.

Budi menjelaskan, Indonesia berada di posisi teratas dengan sembilan kasus safeguard. Setelah Indonesia, negara lain yang juga aktif menggunakan instrumen ini adalah Madagaskar dan Turki. Capaian tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap stabilitas industri nasional.

Meski demikian, penggunaan safeguard tetap perlu dibarengi evaluasi kebijakan yang cermat. Langkah pengamanan perdagangan harus tetap mengikuti aturan internasional agar tidak menimbulkan sengketa baru. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi industri dalam negeri untuk bertahan dan meningkatkan daya saing.

Posisi Indonesia di anti-dumping

Berbeda dengan safeguard, Indonesia masih tergolong pasif dalam penerapan kebijakan anti-dumping. Budi menyebut Amerika Serikat, India, dan Argentina menjadi negara yang paling sering menggunakan instrumen tersebut. Indonesia berada di posisi ke-18 dengan total lima kasus anti-dumping.

Menurut Budi, jumlah itu menunjukkan bahwa pemanfaatan anti-dumping oleh Indonesia masih relatif terbatas. Padahal, tekanan perdagangan global dan praktik perdagangan tidak adil terus meningkat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu terus memperkuat kapasitas deteksi dan respons terhadap potensi dumping.

Anti-dumping menjadi salah satu alat penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat. Instrumen ini dapat dipakai saat ada barang impor yang dijual di bawah harga wajar dan merugikan produsen lokal. Dalam praktiknya, kebijakan tersebut membantu industri domestik memperoleh perlindungan yang lebih seimbang.

Anti-subsidi belum diterapkan

Untuk kebijakan countervailing measure atau tindakan anti-subsidi, Amerika Serikat tercatat mendominasi dengan 69 kasus. Jumlah itu setara dengan sekitar 63 persen dari total kasus di seluruh dunia. Data tersebut menunjukkan instrumen anti-subsidi masih sangat aktif digunakan oleh sejumlah negara besar.

Sementara itu, Indonesia hingga kini belum pernah mengenakan instrumen anti-subsidi. Budi menegaskan, kondisi tersebut menjadi latar penting bagi penguatan kebijakan perdagangan nasional. Instrumen ini dapat dipakai untuk merespons subsidi dari negara lain yang menimbulkan distorsi pasar.

Tanpa instrumen anti-subsidi, industri domestik berisiko menghadapi persaingan yang tidak setara. Subsidi dari negara lain bisa membuat harga produk impor menjadi lebih murah dan menekan produsen lokal. Karena itu, pemerintah perlu terus menilai kesiapan regulasi dan implementasi kebijakan tersebut.

Dampak bagi kebijakan perdagangan

Data penggunaan instrumen perdagangan menunjukkan Indonesia cukup aktif pada perlindungan industri melalui safeguard. Namun, pada anti-dumping dan anti-subsidi, ruang pemanfaatannya masih lebih sempit dibandingkan negara lain. Kondisi ini mencerminkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan industri.

Bagi pelaku usaha, informasi tersebut penting untuk membaca arah kebijakan perdagangan pemerintah. Industri dalam negeri perlu memahami bahwa instrumen pengamanan bukan hanya alat defensif, tetapi juga bagian dari strategi menjaga daya saing. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian agar proses perdagangan tetap berjalan sehat.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memantau dinamika impor dan praktik perdagangan tidak adil. Dengan langkah itu, kebijakan pengamanan perdagangan bisa lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan industri nasional. Pada akhirnya, perlindungan yang efektif dapat mendorong ketahanan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tekanan global.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!