Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 01 Juni 2026 03:45 WIB 2
Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi

Indonesia kembali dapat mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah moratorium dicabut sejak 24 Mei 2026. Pembukaan akses itu terjadi usai Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai competent authority sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, meyakinkan otoritas pangan Arab Saudi. Keputusan tersebut menjadi kabar penting bagi pelaku usaha perikanan nasional karena pasar Arab Saudi dinilai strategis. Pencabutan larangan ini juga memperkuat posisi Indonesia di perdagangan produk perikanan global.

Keberhasilan tersebut diumumkan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia menyebut hasil itu lahir dari kerja bersama lintas kementerian dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan KBRI Riyadh. Sinergi itu dinilai menjadi kunci pencabutan temporary suspend oleh Saudi Food and Drug Authority.

Ekspor Udang Kembali Dibuka

Arab Saudi sebelumnya menghentikan sementara impor udang tangkapan asal Indonesia sejak 9 September 2025. Kebijakan itu diambil karena otoritas setempat mensyaratkan produk bebas kontaminasi Cesium-137. Sejak saat itu, KKP langsung bergerak bersama BPOM dan kementerian terkait untuk menjawab persyaratan tersebut. Pemerintah Indonesia kemudian menyusun langkah teknis agar sistem jaminan mutu dapat diterima oleh pihak Saudi.

Menurut Ishartini, penjelasan mengenai tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 menjadi titik penting dalam proses negosiasi. Pihak Saudi Food and Drug Authority disebut puas dengan paparan yang disampaikan Indonesia. Setelah evaluasi, otoritas tersebut akhirnya mencabut keputusan temporary suspend. Dengan demikian, ekspor udang tangkapan ke Arab Saudi kembali terbuka.

Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan menjadi faktor utama dalam perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia dinilai mampu menunjukkan bahwa sistem pengawasan produk perikanan berjalan secara konsisten. Hal itu mencakup sertifikasi, pengujian, dan pengendalian mutu di sepanjang rantai pasok. Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya diplomasi teknis dalam menjaga akses pasar.

Pencabutan moratorium juga memberi sinyal positif bagi industri perikanan nasional yang selama ini bergantung pada kepastian pasar ekspor. Produsen dan eksportir kini memiliki ruang lebih luas untuk kembali memenuhi permintaan dari Arab Saudi. Dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi memperbaiki arus perdagangan udang tangkapan. Dalam jangka panjang, reputasi Indonesia sebagai pemasok yang patuh standar bisa semakin menguat.

Diplomasi Teknis Jadi Kunci

Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, menyampaikan bahwa komunikasi dengan otoritas Arab Saudi dilakukan secara intensif selama beberapa bulan. Pendekatan itu ditempuh secara proaktif untuk memastikan seluruh informasi teknis tersampaikan dengan jelas. Isi komunikasi menegaskan bahwa Indonesia telah menerapkan sertifikasi bebas Cesium-137 di sektor perikanan. Penjelasan tersebut menjadi dasar penting bagi SFDA dalam meninjau ulang kebijakan pembatasan.

Diplomasi yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem pengawasan Indonesia. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa pengendalian mutu berjalan dari hulu hingga hilir. Dalam konteks ini, sertifikasi menjadi alat untuk membuktikan kepatuhan terhadap standar internasional. Upaya tersebut dinilai efektif karena mampu menjawab kekhawatiran negara tujuan ekspor.

Arab Saudi sendiri dikenal sebagai pasar yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap produk perikanan Indonesia. Permintaan itu datang dari konsumsi masyarakat, serta kebutuhan layanan haji dan umroh setiap tahun. Karena itu, akses pasar ke negara tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar. Pembukaan kembali ekspor udang tangkapan dipandang akan menambah peluang bagi pelaku usaha nasional.

Ishartini menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama lintas lembaga. Ia menyebut koordinasi dengan Kemenko Bidang Pangan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan KBRI Riyadh berjalan erat. Pola kerja seperti itu dinilai penting untuk merespons persoalan perdagangan yang terkait standar keamanan pangan. Kolaborasi antarlembaga juga mempercepat proses pemulihan akses pasar yang sempat tertutup.

Pasar Strategis Timur Tengah

Arab Saudi disebut sebagai pasar yang sangat strategis bagi produk perikanan Indonesia. Selain memiliki daya beli yang baik, negara itu juga menjadi tujuan penting untuk memenuhi kebutuhan komunitas jemaah internasional. Udang dan produk perikanan lain dari Indonesia dinilai cocok dengan preferensi konsumsi pasar setempat. Karena itu, pemulihan akses ekspor memberikan efek yang melampaui satu komoditas saja.

Saat ini tercatat 63 perusahaan perikanan telah memperoleh izin atau registrasi dari SFDA untuk mengekspor ke Arab Saudi. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa jalur perdagangan antara kedua negara sudah memiliki fondasi yang cukup kuat. Dengan dicabutnya moratorium udang tangkapan, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan pasar itu berpotensi bertambah. Kondisi ini juga dapat mendorong peningkatan volume ekspor dari sektor perikanan nasional.

Bagi eksportir, kepastian regulasi menjadi faktor yang menentukan keberlanjutan usaha. Ketika hambatan teknis dapat diatasi, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk menyusun kontrak dagang jangka panjang. Pasar Arab Saudi dapat menjadi pintu masuk yang lebih luas ke kawasan Timur Tengah. Dalam konteks tersebut, kualitas dan konsistensi pasokan menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan.

Pemerintah berharap pencabutan moratorium dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Saudi. Selain udang tangkapan, produk lain juga berpeluang ikut terdorong oleh reputasi yang lebih baik. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa standar mutu yang kuat dapat membuka akses dagang baru. Dengan pengawasan yang konsisten, Indonesia berpeluang memperluas penetrasi ke pasar global lainnya.

Komitmen Jaga Mutu Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan komitmen KKP sebagai otoritas kompeten dalam menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia. Pengawasan dilakukan mulai dari hulu, seperti tangkap dan budidaya, hingga hilir, termasuk supplier, unit pengolahan ikan, dan eksportir. Pendekatan menyeluruh itu ditujukan agar produk perikanan memenuhi standar pasar internasional. Komitmen tersebut menjadi dasar penting dalam menjaga kepercayaan negara tujuan ekspor.

Menurut Trenggono, konsistensi standar mutu adalah syarat agar produk perikanan Indonesia mampu menjadi champion di pasar global. Pernyataan itu mencerminkan arah kebijakan pemerintah yang tidak hanya mengejar volume ekspor, tetapi juga kualitas. Ketika sistem pengawasan kuat, produk nasional memiliki posisi tawar yang lebih baik. Hal ini juga membantu Indonesia menghadapi berbagai persyaratan teknis dari negara mitra dagang.

Dalam praktiknya, jaminan mutu membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang berkesinambungan. KKP harus memastikan prosedur teknis berjalan, sementara lembaga lain mendukung dari sisi pengawasan, perdagangan, dan diplomasi. Pola kerja seperti ini terbukti efektif dalam menyelesaikan hambatan ekspor ke Arab Saudi. Keberhasilan tersebut menjadi contoh bahwa diplomasi ekonomi memerlukan fondasi teknis yang solid.

Dengan terbukanya kembali ekspor udang tangkapan, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menjaga reputasi tersebut secara berkelanjutan. Pelaku usaha diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan otoritas tujuan. Jika standar dapat dipertahankan, peluang ekspansi pasar akan semakin besar. Momentum ini pun menjadi dorongan baru bagi sektor perikanan Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!