Harga emas Antam kembali melemah pada perdagangan Kamis, 28 Mei 2026, setelah turun cukup dalam sebesar Rp 31.000 per gram. Berdasarkan data situs Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat kini berada di level Rp 2.754.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti harga buyback yang terkoreksi Rp 37.000 per gram menjadi Rp 2.557.000.
Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian bagi investor yang memantau emas sebagai aset lindung nilai. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.800.000 hingga Rp 2.754.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas tercatat berada di kisaran Rp 2.784.000 hingga Rp 2.754.000 per gram.
Emas Antam Tertekan Hari Ini
Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan koreksi lanjutan setelah sebelumnya sempat bergerak di level yang lebih tinggi. Kondisi ini membuat sebagian pembeli menahan keputusan, sambil mencermati arah pergerakan harga berikutnya. Di sisi lain, penurunan harga juga membuka peluang bagi pembeli yang ingin masuk pada level lebih rendah.
Emas ukuran 1 gram menjadi acuan utama dalam perdagangan harian karena paling banyak dicari konsumen ritel. Saat ini, harga emas Antam 1 gram tercatat Rp 2.754.000. Angka tersebut menjadi dasar untuk menghitung harga di berbagai pecahan lainnya.
Dalam perdagangan emas fisik, selisih harga jual dan buyback kerap menjadi pertimbangan penting. Semakin lebar selisihnya, semakin besar pula kebutuhan kenaikan harga agar investor memperoleh keuntungan saat menjual kembali. Karena itu, penurunan harga hari ini perlu dibaca bersama dengan harga buyback yang juga turun.
Situasi ini mencerminkan dinamika pasar emas yang dipengaruhi sentimen global maupun domestik. Meski begitu, emas tetap dianggap sebagai instrumen yang relatif stabil untuk jangka panjang. Investor biasanya menjadikannya bagian dari diversifikasi portofolio.
Rincian Harga Emas
Harga emas Antam tersedia dalam beragam pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pecahan terkecil 0,5 gram dipatok Rp 1.427.000, sedangkan pecahan 1 gram berada di posisi Rp 2.754.000. Untuk ukuran yang lebih besar, harga mengikuti skala pembelian yang telah ditetapkan perusahaan.
Berdasarkan data Logam Mulia, emas 2 gram dijual Rp 5.448.000 dan emas 3 gram dibanderol Rp 8.147.000. Sementara itu, emas 5 gram dijual Rp 13.545.000 dan emas 10 gram berada di level Rp 27.035.000. Pecahan ini umumnya menjadi pilihan investor ritel dan pembeli berkala.
Untuk pembelian dalam jumlah lebih besar, harga emas 25 gram tercatat Rp 67.462.000 dan emas 50 gram dijual Rp 134.845.000. Adapun emas 100 gram dibanderol Rp 269.612.000. Harga tersebut menunjukkan struktur yang konsisten sesuai bobot dan biaya produksi.
Pada pecahan yang lebih besar lagi, emas 250 gram dijual Rp 673.765.000, emas 500 gram mencapai Rp 1.347.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram berada di level Rp 2.694.600.000. Rincian ini penting bagi pembeli yang menargetkan investasi skala besar. Dengan memahami daftar harga, investor dapat menyesuaikan strategi pembelian sesuai kebutuhan.
Buyback Emas Ikut Turun
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan pada perdagangan hari ini. Nilainya turun Rp 37.000 per gram menjadi Rp 2.557.000. Buyback adalah harga yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas dari konsumen.
Penurunan buyback memberi sinyal bahwa nilai jual kembali emas ikut tertekan dalam jangka pendek. Bagi pemilik emas, kondisi ini berarti potensi keuntungan saat melepas emas menjadi lebih kecil dibandingkan hari sebelumnya. Karena itu, waktu penjualan menjadi faktor penting dalam strategi investasi emas.
Selisih antara harga jual dan buyback merupakan hal yang lazim dalam perdagangan emas fisik. Selisih ini mencakup biaya produksi, distribusi, dan margin perusahaan. Investor perlu memperhitungkannya agar tidak keliru membaca potensi imbal hasil.
Dalam praktiknya, buyback sering dijadikan acuan saat investor ingin menguangkan investasi emas. Semakin tinggi harga buyback, semakin baik peluang realisasi keuntungan. Namun pada kondisi pasar yang terkoreksi, keputusan menjual perlu dilakukan dengan lebih cermat.
Pajak Buyback Emas
Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak atas transaksi buyback melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat buyback dilakukan.
Ketentuan ini penting dipahami agar penjual emas mengetahui nilai bersih yang akan diterima. Tanpa memperhitungkan pajak, estimasi hasil penjualan bisa berbeda dari jumlah yang masuk ke rekening atau diterima secara tunai. Karena itu, hitungan buyback sebaiknya selalu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Untuk transaksi bernilai kecil, pengaruh pajak tidak selalu terasa, namun tetap menjadi bagian dari perhitungan investasi. Pada transaksi bernilai besar, potongan pajak dapat berdampak signifikan terhadap hasil akhir. Investor emas disarankan memantau aturan pajak sebelum memutuskan menjual emas batangan.
Dengan harga emas yang sedang melemah, pemahaman terhadap biaya, pajak, dan harga buyback menjadi semakin penting. Investor yang disiplin biasanya menilai emas tidak hanya dari harga beli, tetapi juga dari potensi likuiditasnya. Pada akhirnya, strategi yang matang akan membantu menjaga hasil investasi tetap optimal.
