Harga Emas Antam Naik ke Rp2,799 Juta per Gram

Forex & Saham Fajar Nugraha Utama 30 Mei 2026 15:04 WIB 6
Harga Emas Antam Naik ke Rp2,799 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini kembali menguat pada Sabtu, 30 Mei 2026, setelah sehari sebelumnya juga mencatat kenaikan Rp20.000 per gram. Kenaikan terbaru membuat harga emas Antam 24 karat naik Rp25.000 per gram menjadi Rp2.799.000 per gram. Berdasarkan data di situs Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram kini berada di level Rp1.449.500. Pergerakan ini menegaskan minat pasar terhadap emas masih terjaga di tengah fluktuasi harga komoditas.

Untuk pecahan lain, emas 10 gram dibanderol Rp27.485.000, sedangkan ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram dijual Rp2.739.600.000. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp2.754.000 hingga Rp2.803.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakannya berada di kisaran Rp2.754.000 hingga Rp2.859.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti harga buyback yang naik Rp30.000 per gram menjadi Rp2.609.000 per gram.

Harga Emas Antam Terkini

Harga emas Antam hari ini menunjukkan penguatan yang cukup terasa dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya. Kenaikan Rp25.000 per gram membuat harga emas 1 gram berada di level Rp2.799.000. Kondisi ini memperlihatkan bahwa emas masih menjadi instrumen lindung nilai yang diminati banyak investor. Pergerakan harga tersebut juga mengikuti dinamika pasar emas global dan nilai tukar rupiah.

Antam mencatat harga emas ukuran 0,5 gram berada di Rp1.449.500. Untuk ukuran 2 gram, harga emas dipatok Rp5.538.000, sementara 3 gram dijual Rp8.282.000. Pecahan 5 gram dilepas Rp13.770.000, sehingga menjadi pilihan bagi pembeli ritel maupun investor pemula. Pada ukuran yang lebih besar, harga mengikuti pola kenaikan yang sejalan dengan pergerakan harga dasar emas.

Jika dilihat dari rentang waktu yang lebih panjang, harga emas Antam masih bergerak di zona yang relatif tinggi. Dalam sepekan terakhir, harga berada pada kisaran Rp2.754.000 hingga Rp2.803.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, rentangnya lebih lebar, yakni Rp2.754.000 hingga Rp2.859.000 per gram. Data ini menunjukkan bahwa emas tetap berada dalam tren kuat meski mengalami koreksi sesekali.

Rincian Pecahan Emas Antam

Harga emas Antam untuk pecahan 10 gram tercatat Rp27.485.000. Pecahan 25 gram dijual Rp68.587.000, sedangkan 50 gram berada di level Rp137.095.000. Untuk investor dengan kebutuhan lebih besar, emas 100 gram dibanderol Rp274.112.000. Setiap pecahan memiliki harga yang mengikuti formula dasar yang ditetapkan perusahaan.

Pada ukuran 250 gram, harga emas Antam mencapai Rp685.015.000. Sementara itu, pecahan 500 gram dijual Rp1.369.820.000. Untuk ukuran 1.000 gram, atau setara 1 kilogram, harga dipatok Rp2.739.600.000. Pecahan besar ini umumnya menjadi pilihan investor institusi atau pembeli dengan orientasi simpanan jangka panjang.

Daftar harga yang diumumkan Antam menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan resmi. Transparansi harga memudahkan konsumen menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan dana. Selain itu, informasi pecahan lengkap juga membantu calon pembeli membandingkan biaya per gram pada masing-masing ukuran. Dengan demikian, keputusan investasi dapat dibuat secara lebih terukur.

Buyback Emas Antam Naik

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga bergerak naik pada hari yang sama. Nilainya bertambah Rp30.000 per gram menjadi Rp2.609.000 per gram. Buyback adalah harga yang berlaku ketika pemilik emas menjual kembali produknya ke Antam. Kenaikan ini memberi sinyal bahwa nilai jual kembali emas masih cukup menarik bagi pemiliknya.

Perbedaan antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan penting bagi investor emas. Selisih tersebut mencerminkan biaya transaksi dan mekanisme pasar yang berlaku di perdagangan emas batangan. Karena itu, pembeli perlu memperhitungkan horizon investasi sebelum memutuskan menjual kembali. Dalam jangka menengah hingga panjang, emas sering dipilih sebagai aset penyimpan nilai.

Ketika harga buyback menguat, peluang merealisasikan keuntungan juga ikut terbuka bagi pemilik emas yang membeli di harga lebih rendah. Namun, keputusan menjual tetap perlu melihat kebutuhan likuiditas dan kondisi pasar saat itu. Investor disarankan memantau perubahan harga secara berkala agar tidak salah waktu dalam melakukan transaksi. Dengan strategi yang tepat, emas dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk menjaga nilai aset.

Aturan Pajak Buyback Emas

Transaksi buyback emas juga memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat buyback dilakukan. Ketentuan ini penting dipahami agar hasil penjualan emas tidak dihitung secara keliru.

Dengan adanya pemotongan pajak, nilai yang diterima penjual akan lebih kecil dari nominal buyback bruto. Karena itu, perhitungan sebelum menjual emas menjadi langkah yang wajib dilakukan oleh investor. Pemahaman atas aturan pajak membantu pemilik emas memperkirakan dana bersih yang akan masuk. Hal ini juga mendukung transparansi dalam transaksi emas batangan resmi.

Bagi investor ritel, aturan pajak ini perlu dimasukkan dalam strategi pengelolaan portofolio. Selisih harga beli, harga jual, dan pajak bisa memengaruhi hasil akhir investasi emas. Oleh sebab itu, momen pembelian dan penjualan sebaiknya disesuaikan dengan tujuan keuangan masing-masing. Dengan disiplin membaca pasar, emas tetap relevan sebagai instrumen investasi yang likuid dan mudah dipantau.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!