Harga emas Antam 24 karat kembali menguat pada Jumat, 29 Mei 2026, setelah tiga hari sebelumnya bergerak melemah. Kenaikan ini membuat harga emas per gram naik Rp20.000 menjadi Rp2.774.000, berdasarkan data di situs Logam Mulia Antam.
Pergerakan tersebut juga diikuti kenaikan harga buyback atau harga jual kembali, yang naik Rp22.000 menjadi Rp2.579.000 per gram. Kenaikan harga ini menjadi perhatian investor ritel maupun pembeli emas fisik yang memantau peluang beli dan jual di tengah fluktuasi pasar.
Harga emas Antam terkini
Harga emas ukuran terkecil 0,5 gram tercatat Rp1.437.000 pada perdagangan hari ini. Untuk ukuran 1 gram, harga berada di level Rp2.774.000, sedangkan ukuran 2 gram dibanderol Rp5.488.000.
Antam juga mencantumkan harga untuk ukuran 3 gram sebesar Rp8.207.000 dan 5 gram Rp13.645.000. Sementara itu, emas 10 gram dijual Rp27.235.000, yang menunjukkan kenaikan sejalan dengan harga dasar per gram.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 25 gram dipatok Rp67.962.000 dan 50 gram berada di Rp135.845.000. Adapun ukuran 100 gram dijual Rp271.612.000, sedangkan 250 gram dan 500 gram masing-masing berada di Rp678.765.000 dan Rp1.357.320.000.
Emas bergerak dalam sepekan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak di rentang Rp2.754.000 hingga Rp2.803.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan pasar masih mencari arah setelah beberapa hari sebelumnya mengalami tekanan.
Jika dilihat dalam sebulan terakhir, harga emas berada pada kisaran Rp2.754.000 hingga Rp2.859.000 per gram. Rentang tersebut memperlihatkan bahwa volatilitas masih terjadi, meski harga saat ini tetap berada di level tinggi.
Kondisi ini membuat emas tetap dilihat sebagai aset lindung nilai oleh sebagian investor. Di sisi lain, fluktuasi harga harian memberi peluang bagi pembeli yang menunggu momen masuk di level lebih rendah.
Buyback emas ikut naik
Harga buyback emas Antam hari ini naik Rp22.000 menjadi Rp2.579.000 per gram. Buyback adalah harga yang dibayarkan Antam ketika pemilik emas menjual kembali logam mulianya.
Kenaikan buyback biasanya menjadi sinyal positif bagi pemegang emas fisik, karena nilai jual kembali ikut terdorong. Namun, selisih antara harga beli dan buyback tetap perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.
Bagi investor, perhitungan ini penting untuk menilai potensi keuntungan maupun risiko. Selisih harga yang cukup lebar dapat memengaruhi hasil akhir, terutama bagi pembelian dalam jangka pendek.
Aturan pajak buyback
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat buyback dilakukan. Artinya, penjual emas akan menerima dana bersih setelah pengurangan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan pajak ini penting dipahami agar investor dapat memperkirakan dana yang diterima dengan lebih akurat. Dengan begitu, keputusan menjual emas dapat dilakukan secara lebih terukur dan sesuai kebutuhan finansial.
