Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Digital untuk UMKM

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 29 Mei 2026 23:22 WIB 3
Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Digital untuk UMKM

Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk membentuk ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk dalam negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan langkah itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (26/5/2026), di tengah dorongan agar perdagangan online dan offline memiliki standar yang setara.

Revisi beleid tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha, konsumen, dan platform digital, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi perdagangan berbasis sistem elektronik. Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan usaha yang berlaku secara luring harus dipenuhi pula dalam perdagangan daring tanpa terkecuali.

Revisi Perdagangan Digital

Menurut Budi, pembaruan aturan ini disusun sebagai upaya bersama untuk menciptakan ruang niaga digital yang lebih sehat. Pemerintah ingin memastikan persaingan usaha berlangsung secara wajar, transparan, dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Revisi tersebut juga menempatkan UMKM sebagai pihak yang harus memperoleh ruang promosi lebih luas di platform digital. Pada saat yang sama, produk dalam negeri didorong agar memiliki visibilitas yang lebih baik di tengah ketatnya persaingan perdagangan elektronik.

Budi menilai perubahan regulasi diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya menguntungkan platform besar. Dengan aturan yang lebih tegas, pemerintah berharap pasar daring dapat berkembang tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha nasional.

Fokus Perlindungan UMKM

Salah satu fokus utama revisi adalah mendorong visibilitas produk lokal agar lebih mudah ditemukan konsumen. Pemerintah juga ingin memastikan UMKM memperoleh insentif promosi yang layak saat memasarkan barangnya di platform digital.

Dari sisi legalitas, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau izin usaha yang sesuai. Ketentuan ini ditujukan agar pelaku usaha yang berkembang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi secara lebih baik.

Selain legalitas, transparansi biaya dan kebijakan promosi platform juga menjadi perhatian pemerintah. Menurut Kemendag, kejelasan aturan akan membantu UMKM memahami beban usaha sekaligus menghindari praktik yang merugikan.

Sanksi dan Pengawasan

Selama periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah melayangkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Tindakan itu mencakup penempatan puluhan pelaku usaha dalam daftar hitam serta pemblokiran layanan sementara.

Budi menjelaskan, sanksi akhir berupa blacklist dan pemblokiran sementara telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada triwulan IV 2024. Jumlah tersebut kemudian bertambah 7 pelaku usaha pada triwulan I 2025, serta 48 pelaku usaha pada triwulan II 2025.

Langkah pengawasan ini disebut penting untuk menjaga kepatuhan dan menertibkan praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah menilai penegakan sanksi diperlukan agar ekosistem niaga digital tidak memberi ruang bagi pelaku usaha nakal.

Aturan Platform dan Konsumen

Dalam rancangan perubahan Permendag 31/2023, platform digital atau PPMSE diwajibkan lebih transparan terkait biaya, dana kontrak, dan mekanisme kerja sama. Platform juga harus memastikan legalitas merchant, menyediakan kanal pengaduan, serta menyelesaikan sengketa secara jelas.

Pemerintah turut memasukkan ketentuan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan agar penggunaannya tetap berada dalam koridor yang sehat. Selain itu, platform diwajibkan menjaga persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan praktik yang merugikan pasar.

Dari sisi konsumen, aturan baru akan memperkuat hak atas informasi asal barang, legalitas merchant, dan transparansi penggunaan AI dalam rekomendasi maupun promosi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menghadirkan perlindungan yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap perdagangan digital.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!