Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membuka kembali puluhan gerai Alfamart dan Indomaret yang sempat ditutup sementara karena dinilai melanggar aturan daerah. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan nasib para karyawan yang bekerja di gerai tersebut.
Solihin menjelaskan bahwa penutupan sebelumnya dilakukan karena gerai-gerai itu tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Ia menegaskan seluruh gerai yang ditutup kini sudah kembali beroperasi.
Penutupan Gerai Minimarket
Solihin mengakui puluhan gerai memang sempat dihentikan operasinya oleh pemerintah daerah. Langkah itu diambil karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan jarak antar pasar dan antar minimarket.
Menurutnya, pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengaturan tata ruang perdagangan yang sudah diatur dalam perda. Pemerintah daerah menilai penertiban perlu dilakukan agar persaingan usaha tetap tertib.
Ia menyampaikan bahwa penutupan itu bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan upaya penegakan aturan. Setelah evaluasi dilakukan, gerai-gerai tersebut akhirnya diizinkan beroperasi kembali.
Pertimbangan Nasib Karyawan
Pemkab Lombok Tengah mempertimbangkan dampak sosial dari penutupan gerai terhadap para pekerja. Kekhawatiran akan munculnya gangguan penghasilan karyawan menjadi salah satu alasan utama pembukaan kembali.
Solihin mengatakan terdapat kegelisahan dari para pekerja jika toko-toko itu benar-benar berhenti beroperasi. Karena itu, pemerintah daerah memilih mengambil langkah yang lebih hati-hati.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil agar tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan baru. Dengan beroperasinya kembali gerai, para karyawan disebut tetap dapat bekerja seperti semula.
Minimarket dan Relokasi
Meski sudah dibuka kembali, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan adanya relokasi setelah masa sewa gerai berakhir. Penyesuaian lokasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi usaha di wilayah setempat.
Solihin menjelaskan bahwa bila ada tempat yang dinilai masih layak, gerai baru tetap bisa dibuka. Namun, keputusan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memperhatikan tata niaga daerah.
Ia menilai keberadaan minimarket tetap dapat berjalan selama sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, relokasi menjadi opsi yang masih terbuka di masa mendatang.
Status Operasional Gerai
Solihin memastikan seluruh gerai yang sempat ditutup sudah kembali dibuka. Ia menyebut tidak ada lagi toko yang masih berhenti beroperasi.
Selain itu, ia menegaskan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dalam proses penutupan sementara tersebut. Pemerintah daerah berupaya menjaga agar aktivitas usaha dan tenaga kerja tetap berjalan normal.
Ia juga membantah penutupan gerai berkaitan dengan keberadaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, pembukaan kembali gerai dinilai murni sebagai hasil penyesuaian kebijakan daerah.
