Ekspor Udang Tangkapan RI Kembali Dibuka ke Arab Saudi

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 31 Mei 2026 22:04 WIB 2
Ekspor Udang Tangkapan RI Kembali Dibuka ke Arab Saudi

Indonesia kembali dapat mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah moratorium pembatasan dicabut pada 24 Mei 2026. Pembukaan akses pasar ini terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai competent authority sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, meyakinkan Saudi Food and Drug Authority.

Keputusan tersebut menjadi kabar penting bagi pelaku usaha perikanan nasional karena Arab Saudi merupakan pasar strategis, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun permintaan jemaah haji dan umrah. Pemerintah menyebut pencabutan larangan ekspor itu lahir dari kerja bersama lintas kementerian dan perwakilan diplomatik Indonesia di Riyadh.

Ekspor Udang Tangkapan Dibuka

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarlembaga. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan KBRI Riyadh ikut terlibat dalam proses diplomasi teknis.

Ishartini menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi mengenai pengendalian mutu dan keamanan produk udang tangkapan. Menurut dia, penjelasan itu menjadi dasar penting bagi Saudi Food and Drug Authority untuk mencabut moratorium.

Indonesia sebelumnya dilarang mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi sejak 9 September 2025. Kebijakan tersebut membuat pelaku usaha harus menunggu penyelesaian evaluasi teknis dan administratif dari otoritas setempat.

Dalam proses itu, KKP bersama instansi terkait menyampaikan tata laksana sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan. Pihak Saudi, kata Ishartini, menilai penjelasan tersebut memadai dan akhirnya mengakhiri kebijakan temporary suspend.

Diplomasi Pangan Berbuah Hasil

Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, menyampaikan bahwa pendekatan kepada otoritas Arab Saudi dilakukan secara intensif selama beberapa bulan. Komunikasi tersebut menegaskan bahwa Indonesia telah menerapkan sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan.

Langkah komunikasi itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan memastikan informasi teknis tersampaikan dengan baik. Melalui jalur diplomasi ekonomi, Indonesia berupaya menunjukkan bahwa sistem pengawasan produk perikanan berjalan sesuai standar.

Pemerintah juga menempatkan aspek keamanan pangan sebagai prioritas utama dalam setiap negosiasi dagang. Dengan demikian, pencabutan moratorium tidak hanya membuka akses ekspor, tetapi juga memperkuat reputasi produk perikanan Indonesia.

Menurut Ishartini, hasil yang dicapai merupakan bukti bahwa koordinasi lintas sektor dapat menghasilkan keputusan konkret di pasar internasional. Ia menegaskan bahwa sinergi tersebut menjadi modal penting bagi ekspor komoditas perikanan ke negara tujuan lainnya.

Arab Saudi Pasar Strategis

Arab Saudi dinilai memiliki potensi besar bagi ekspor produk perikanan Indonesia karena permintaan pasarnya terus tumbuh. Selain kebutuhan konsumsi harian, pasar tersebut juga didorong oleh aktivitas ibadah haji dan umrah yang berlangsung setiap tahun.

Posisi Arab Saudi sebagai negara tujuan ekspor membuat pemerintah menaruh perhatian khusus pada kepatuhan standar mutu. Dalam konteks itu, pencabutan moratorium udang tangkapan dipandang sebagai peluang untuk memperluas penetrasi pasar.

Saat ini tercatat 63 perusahaan perikanan telah memperoleh izin atau registrasi dari Saudi Food and Drug Authority untuk mengekspor ke Arab Saudi. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa ekosistem ekspor produk perikanan Indonesia sudah memiliki pijakan yang cukup kuat.

Dengan dibukanya kembali akses bagi udang tangkapan, pemerintah berharap daya saing produk perikanan Indonesia semakin meningkat. Pelaku usaha juga diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperluas pasar dan menjaga kualitas produk secara konsisten.

Penguatan Mutu Perikanan Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan komitmen KKP sebagai otoritas yang menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan. Pengawasan dilakukan dari hulu, mulai dari tangkap dan budidaya, hingga hilir yang mencakup pemasok, unit pengolahan ikan, dan eksportir.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem produksi perikanan yang kredibel di pasar global. KKP menempatkan standar keamanan sebagai fondasi agar produk Indonesia dapat bersaing secara berkelanjutan.

Di tengah persaingan internasional yang semakin ketat, konsistensi mutu menjadi faktor penentu keberhasilan ekspor. Karena itu, pemerintah menilai seluruh rantai pasok perlu berjalan seragam agar tidak menimbulkan celah pada aspek keamanan pangan.

Ishartini menyebut pemerintah ingin menjadikan produk perikanan Indonesia sebagai champion di pasar global. Dengan dibukanya kembali ekspor udang tangkapan ke Arab Saudi, target tersebut memperoleh dorongan baru yang cukup signifikan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!