DSI Tak Ambil Untung, Ekspor SDA Akan Ditertibkan

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 02 Juni 2026 01:20 WIB 2
DSI Tak Ambil Untung, Ekspor SDA Akan Ditertibkan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipastikan tidak akan mengambil keuntungan dari pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis. Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), di tengah sorotan atas anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Sudaryono menegaskan, DSI dibentuk sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang berjalan transparan serta akuntabel. Pemerintah, kata dia, ingin menertibkan praktik perdagangan yang diduga merugikan negara, tanpa mengganggu pelaku usaha yang selama ini patuh aturan.

DSI dan Ekspor Transparan

Sudaryono mengatakan, koordinasi telah dilakukan bersama Danantara, Menteri Pertanian, dan Menteri Koordinator terkait kebijakan tersebut. Dalam penjelasannya, PT DSI diposisikan sebagai pengelola sekaligus pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa tujuan utama pembentukan DSI bukan untuk mencari laba. Pemerintah, menurut dia, ingin memastikan proses ekspor berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan skema itu, negara diharapkan lebih mudah memantau alur perdagangan komoditas strategis. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menutup celah praktik yang selama ini kerap merugikan penerimaan negara.

Fokus pada Praktik Ilegal

Pemerintah menyatakan kebijakan ini tidak ditujukan untuk mengganggu pelaku usaha yang sudah berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, langkah tersebut diarahkan untuk memberantas praktik ilegal dalam perdagangan ekspor sumber daya alam.

Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain under invoicing dan transfer pricing. Kedua skema itu dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengaburkan nilai transaksi sebenarnya.

Sudaryono menambahkan, pengusaha yang selama ini taat aturan semestinya tidak terdampak oleh kebijakan baru tersebut. Pemerintah hanya ingin memastikan ekspor berjalan wajar, bersih, dan sesuai ketentuan.

Masa Transisi Ekspor DSI

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan yang dimulai pada awal Juni 2026. Pada periode ini, pelaku usaha masih diberi ruang untuk menyesuaikan proses ekspor dengan ketentuan baru.

Ia menyebut, tahap awal kebijakan akan diterapkan untuk tiga komoditas, yakni crude palm oil atau CPO, batu bara, dan feronikel. Seluruh alur ekspor akan tetap diatur melalui sistem Bea Cukai.

Dalam skema tersebut, PT DSI wajib dicantumkan sebagai co-exporter dalam sistem ekspor. Pemerintah berharap masa transisi ini memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri tanpa menimbulkan gangguan operasional.

Dampak bagi Pelaku Sawit

Sudaryono menegaskan kebijakan satu pintu ekspor tidak bertujuan mengubah pola bisnis pelaku sawit yang sudah tertib. Menurut dia, refinery dan eksportir yang selama ini patuh aturan tidak akan dirugikan oleh kehadiran DSI.

Ia juga memastikan para pelaku usaha tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi. Namun, setiap transaksi harus bebas dari manipulasi harga dan praktik yang tidak sesuai aturan.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini berjalan penuh pada 1 Januari 2027. Pada tahap itu, DSI diharapkan sudah berfungsi optimal sebagai instrumen pengawasan ekspor yang lebih transparan dan akuntabel.

Tag Terkait
#DSI#ekspor#sawit

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!