Perseteruan antara Dokter Detektif atau Doktif dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru setelah Doktif meminta penyidik menelusuri dugaan keterlibatan istri Richard, Reni Effendi, dalam perkara yang tengah diselidiki. Permintaan itu disampaikan di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026, dengan sorotan utama pada promosi produk DNA Salmon dan terapi Mini Stem Cell.
Doktif menilai, peran Reni bukan sekadar figuran karena yang bersangkutan disebut aktif memasarkan produk melalui media sosial dan dalam cuplikan video yang diputar saat konferensi pers. Ia menegaskan, penyidik seharusnya tidak hanya berhenti pada tersangka utama, melainkan juga menelusuri pihak lain yang diduga ikut serta.
Doktif Sorot Promosi Produk
Doktif menyatakan, Reni Effendi patut diduga ikut menjual produk yang saat ini dipersoalkan karena tampil dalam promosi dan ajakan pembelian. Menurutnya, keterlibatan itu dapat membuka ruang penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Ia mengacu pada cuplikan video yang memperlihatkan Reni memberikan ulasan atas produk yang disebut telah terkontaminasi. Dalam pandangannya, segel yang sudah terbuka menandakan produk tidak lagi memenuhi standar sterilitas yang semestinya dijaga.
Doktif menegaskan, seorang dokter seharusnya memahami bahwa produk medis maupun estetika tidak boleh disajikan dalam kondisi tidak tersegel. Ia menilai, kelalaian seperti itu tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut keamanan konsumen.
Ia juga menyoroti bahwa promosi di media sosial dapat memperluas jangkauan pemasaran tanpa disertai penjelasan memadai mengenai risiko produk. Karena itu, menurutnya, aspek tanggung jawab profesi perlu ikut diperiksa dalam proses penyidikan.
DNA Salmon Jadi Sorotan
Salah satu produk yang disorot adalah DNA Salmon, yang menurut Doktif terlihat tidak memiliki tutup dan segel saat ditampilkan. Kondisi itu, kata dia, menjadi indikasi bahwa produk telah terkontaminasi sebelum sampai ke tangan konsumen.
Doktif mempertanyakan mengapa seorang dokter bisa mengabaikan aspek dasar sterilitas dalam produk yang berkaitan dengan tindakan medis. Ia menilai, pemahaman terhadap standar keamanan seharusnya menjadi pengetahuan pokok bagi tenaga kesehatan.
Dalam konferensi pers, Doktif juga menyampaikan sindiran keras kepada Reni Effendi terkait pemahaman atas produk yang dipasarkan. Ia menilai, jika produk sudah terbuka dan tidak bersegel, maka penjelasan soal sterilitas tidak bisa lagi dijadikan pembenaran.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata soal etika promosi, melainkan juga potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian distribusi dan promosi produk secara menyeluruh.
Mini Stem Cell Dipertanyakan
Selain DNA Salmon, Doktif juga menyoroti promosi terapi Mini Stem Cell yang dijual di Klinik Athena. Ia menganggap ada inkonsistensi antara keterangan Reni Effendi dan pernyataan Richard Lee dalam persidangan Majelis Disiplin Profesi.
Menurut Doktif, perbedaan penjelasan itu perlu diuji karena menyangkut klaim medis yang beredar di publik. Ia menilai, jika istilah yang digunakan berubah-ubah, maka publik berhak mempertanyakan dasar ilmiahnya.
Ia menyebut ada pertanyaan penting mengenai apakah Mini Stem Cell merupakan jumlah kecil dari stem cell atau justru secretome seperti yang disebut dalam pernyataan lain. Di sisi lain, ia mempertanyakan alasan produk tersebut diinjeksi secara intravena.
Doktif menegaskan, klaim seperti itu semestinya memiliki dasar evidence based medicine yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, ia menilai promosi produk berisiko menyesatkan masyarakat yang mencari layanan kesehatan.
Penyidikan Masih Berkembang
Doktif memastikan, langkah hukum yang berjalan tidak akan berhenti pada satu nama saja. Ia menyebut penyidikan masih dalam tahap pengembangan untuk menjaring pihak lain yang diduga turut terlibat.
Ia menegaskan, bukti yang dimiliki disebut sudah cukup kuat untuk membuka kemungkinan penambahan tersangka baru. Karena itu, ia meminta agar penyidik menelusuri semua pihak yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam promosi maupun distribusi produk harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Ia menolak anggapan bahwa perkara ini hanya berhenti pada dokter Richard Lee semata.
Doktif pun menutup keterangannya dengan penegasan bahwa proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Ia menilai, kejelasan perkara penting agar publik memperoleh perlindungan dari dugaan praktik pemasaran produk kesehatan yang tidak sesuai standar.
