Doktif mendesak penyidik kepolisian tidak berhenti pada pasal perlindungan konsumen dalam perkara bisnis skincare yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee. Ia meminta aparat juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang disebut melibatkan aliran dana besar dari penjualan produk. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026. Menurutnya, dugaan tersebut muncul karena nilai transaksi yang dinilai sangat fantastis dan tidak wajar.
Doktif menyebut penjualan sejumlah produk skincare, termasuk DNA Salmon, diduga menghasilkan perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu singkat. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan pada rekening penampung dana, karena transaksi disebut tidak mengalir melalui rekening perusahaan atau rekening pribadi Richard Lee. Dugaan itu, menurutnya, semakin kuat setelah muncul perubahan rekening penampung ketika kasus mulai menjadi sorotan publik. Dari temuan tersebut, ia meminta penyidik Polda Metro Jaya menelusuri aliran dana secara lebih mendalam.
Sorotan TPPU Richard Lee
Doktif menilai transaksi dari penjualan produk skincare milik Richard Lee tidak dapat dipandang sebagai peredaran biasa. Ia menyebut angka penjualan satu produk saja sudah cukup besar untuk memunculkan pertanyaan serius. Dalam keterangannya, ia mencontohkan DNA Salmon yang disebut berpotensi menghasilkan puluhan miliar rupiah. Dari hitungan yang ia paparkan, total perputaran dana dari beberapa produk diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan itu berasal dari estimasi harga jual dan jumlah unit yang diduga terjual dalam waktu singkat. Menurutnya, bila satu produk dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit dan terjual puluhan ribu pcs, maka nilainya sudah sangat besar. Ia menambahkan masih ada produk lain yang ikut beredar, seperti White Tomato dan Stem Cell. Karena itu, ia menilai penyidik perlu melihat sumber dan tujuan dana secara lebih komprehensif.
Doktif juga menyoroti dugaan penggunaan rekening pribadi dalam menerima hasil penjualan produk. Menurut pengakuannya, rekening yang dipakai bukan atas nama perusahaan maupun Richard Lee sendiri, melainkan rekening milik istrinya, dokter Reni Effendi. Ia menyebut kondisi itu dapat menjadi petunjuk awal adanya upaya menyamarkan aliran uang. Dalam pandangannya, pola tersebut layak diuji melalui penyidikan TPPU.
Ia menegaskan bahwa aliran dana melalui rekening pihak lain menimbulkan tanda tanya besar bagi aparat penegak hukum. Doktif menilai pola tersebut tidak lazim jika transaksi dilakukan untuk kepentingan usaha yang resmi dan terbuka. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa secara proporsional. Menurutnya, kejelasan soal rekening menjadi kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pencucian uang.
Aliran Dana dan Rekening
Doktif mengklaim telah menemukan perubahan pada nomor rekening penampung dana setelah kasus ini ramai dibahas publik. Menurutnya, rekening yang semula digunakan kemudian diganti menjadi rekening atas nama CV. Ia menilai langkah tersebut dapat dibaca sebagai bentuk upaya menutupi jejak transaksi. Karena itu, ia meminta penyidik tidak mengabaikan perubahan yang terjadi secara mendadak tersebut.
Ia menyebut perubahan rekening bukan sekadar urusan administratif, melainkan bisa menjadi indikator penting dalam penyidikan. Jika benar ada pemindahan skema penerimaan dana setelah kasus mencuat, maka hal itu patut didalami lebih lanjut. Doktif menilai perubahan semacam itu berpotensi memperkuat dugaan adanya penyembunyian aliran uang. Ia berharap aparat segera menelusuri siapa yang mengambil keputusan atas pergantian rekening tersebut.
Dalam konferensi pers, Doktif juga menegaskan bahwa dugaan TPPU tidak boleh dipisahkan dari kasus perlindungan konsumen yang sedang berjalan. Menurutnya, kerugian masyarakat dan besarnya nilai transaksi menjadi alasan kuat untuk membuka dugaan tindak pidana lain. Ia menyebut penyidik perlu mengaitkan sumber dana, pemilik rekening, dan pihak yang menikmati hasil penjualan. Dengan begitu, proses hukum dapat bergerak lebih utuh dan tidak parsial.
Ia menambahkan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana dana dari penjualan produk yang dipersoalkan itu dikelola. Bagi Doktif, transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Ia menilai perkara ini tidak hanya menyangkut reputasi individu, tetapi juga kepentingan konsumen yang telah membeli produk tersebut. Oleh sebab itu, ia mendesak penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
Desakan Pasal yang Lebih Berat
Doktif juga membandingkan perkara ini dengan kasus hukum lain yang menjerat figur publik. Ia menyebut pasal TPPU dapat diterapkan meski nilai kerugian dalam perkara lain tidak sebesar dugaan pada kasus Richard Lee. Dari perbandingan itu, ia menilai aparat semestinya tidak ragu menerapkan pasal yang dianggap lebih berat jika bukti awal memadai. Baginya, keadilan harus berjalan seimbang tanpa melihat popularitas pihak yang diperiksa.
Ia meminta agar semua pihak yang diduga terlibat dalam promosi, penjualan, maupun pengelolaan dana ikut dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, penelusuran tidak boleh berhenti pada satu orang saja jika ada indikasi keterlibatan pihak lain. Doktif bahkan menyebut kemungkinan adanya penetapan tersangka baru melalui pasal penyertaan. Ia menilai hal itu wajar bila penyidikan membuktikan adanya peran aktif dari pihak lain.
Dalam penjelasannya, Doktif menyebut pihak yang menyuruh mencetak stiker hingga yang ikut menjual dan mempromosikan produk juga perlu diperiksa. Ia berpendapat seluruh rangkaian kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara. Karena itu, ia berharap penyidik menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang menerima manfaat. Menurutnya, pola seperti itu dapat memperjelas dugaan peran masing-masing pihak.
Ia menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan dugaan tersebut selama bukti dinilai masih kuat. Doktif mengatakan langkahnya bukan semata-mata konflik personal, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan adil. Ia berharap pasal TPPU nantinya benar-benar muncul dalam tuntutan terhadap Richard Lee. Dengan begitu, perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi industri skincare agar lebih transparan.
Perkara Kian Memanas
Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee bermula dari aksi Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji laboratorium independen. Langkah itu memicu perdebatan luas di ruang publik karena menyentuh isu keamanan produk dan kepercayaan konsumen. Konflik kemudian berkembang dari perbedaan pandangan menjadi sengketa hukum. Situasi tersebut membuat kasus ini menarik perhatian masyarakat luas.
Richard Lee sempat melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif sebagai bagian dari proses hukum. Tidak tinggal diam, Doktif kemudian melakukan serangan balik dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan dugaan fitnah.
Saat ini, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses hukum berikutnya. Dalam waktu dekat, kasus itu disebut akan segera disidangkan. Perkembangan itu membuat sorotan terhadap dugaan TPPU kian menguat di ruang publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Doktif terus mendorong agar penyidik menelusuri seluruh rantai transaksi secara cermat. Ia menilai perkara ini tidak hanya menyangkut reputasi seorang dokter kecantikan, tetapi juga perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, pengungkapan aliran dana akan menjadi kunci untuk menjawab berbagai dugaan yang beredar. Karena itu, ia berharap aparat dapat bekerja cepat, transparan, dan konsisten.
