Doktif mendesak kepolisian agar tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus skincare yang menyeret Richard Lee. Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, atau TPPU, dari perputaran dana penjualan produk yang nilainya disebut fantastis.
Dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026, Doktif memaparkan dugaan aliran uang dari sejumlah produk, termasuk DNA Salmon, White Tomato, dan Stem Cell. Menurut dia, terdapat indikasi kuat bahwa dana hasil penjualan tidak dikelola secara wajar dan perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Sorotan TPPU Skincare
Doktif menilai nilai transaksi dari bisnis skincare milik Richard Lee tidak masuk akal jika dibandingkan dengan pola peredaran dana yang ditemukan. Ia menyebut hanya dari produk DNA Salmon, perputaran uang bisa mencapai puluhan miliar rupiah dalam waktu singkat. Dari hitungan yang ia sampaikan, angka tersebut bahkan berpotensi menembus sekitar Rp75 miliar jika dikalikan dengan jumlah unit penjualan yang diduga terjadi. Selain itu, ia menyebut total dugaan transaksi dari beberapa produk bisa mendekati Rp250 miliar.
Menurut Doktif, besarnya angka itu menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk memperluas fokus pemeriksaan. Ia menilai perkara ini tidak cukup hanya dipandang sebagai sengketa produk atau perlindungan konsumen. Jika benar ada aliran dana yang disamarkan, maka unsur TPPU bisa ikut menguat. Karena itu, ia meminta aparat tidak mengabaikan pola transaksi yang dinilai janggal.
Ia menegaskan, dugaan TPPU harus dipandang serius karena menyangkut jejak pergerakan dana dari masyarakat ke pihak yang menerima hasil penjualan. Doktif mengatakan, pola seperti ini perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui siapa yang mengendalikan transaksi. Menurut dia, penyelidikan mendalam akan membantu mengurai apakah dana itu benar masuk ke jalur yang semestinya. Jika tidak, maka ada ruang untuk menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal yang lebih berat.
Dalam penjelasannya, Doktif juga menekankan bahwa nilai kerugian dalam perkara seperti ini tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran. Ia mencontohkan, perkara lain dengan nominal lebih kecil pun bisa berkembang menjadi dugaan TPPU. Karena itu, menurut dia, ukuran besar kecilnya nilai transaksi bukan alasan untuk menunda pendalaman perkara. Yang lebih penting adalah pembuktian aliran uang dan pihak yang terlibat di dalamnya.
Aliran Dana Skincare
Doktif menyebut ada temuan penting terkait rekening yang digunakan untuk menampung uang dari penjualan produk di platform e-commerce. Ia mengklaim rekening tersebut bukan atas nama perusahaan maupun atas nama Richard Lee sendiri. Menurut dia, dana justru masuk ke rekening pribadi milik istrinya, dokter Reni Effendi. Temuan itu, kata dia, menjadi petunjuk awal yang perlu ditelusuri penyidik.
Ia menilai penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana penjualan memunculkan tanda tanya besar. Skema seperti itu, menurutnya, berpotensi menyulitkan pelacakan sumber dan tujuan uang. Kondisi tersebut juga dapat menjadi indikasi adanya upaya memindahkan aliran dana ke pihak lain. Oleh karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh mutasi dan dokumen transaksi yang berkaitan.
Doktif menegaskan bahwa dugaan itu bukan sekadar asumsi, melainkan kesimpulan sementara berdasarkan temuan yang ia peroleh. Ia menyebut, aliran dana yang tidak melalui rekening Richard Lee membuat pola transaksi menjadi lebih rumit. Dalam pandangannya, hal tersebut justru membuka kemungkinan adanya penyamaran asal dana. Jika terbukti, maka unsur TPPU bisa menjadi pintu masuk baru dalam proses hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya memeriksa hubungan antara pemilik brand, pihak keluarga, dan pengelola penjualan. Menurut dia, semua simpul transaksi perlu dilihat sebagai satu rangkaian utuh. Hal itu penting agar penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang tampil di depan publik. Dengan begitu, penyelidikan dapat menggambarkan peran masing-masing orang secara lebih jelas.
Dugaan Rekening Pribadi
Doktif mengungkapkan adanya dugaan pergantian rekening penampung setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik. Ia menyebut, semula transaksi mengalir ke rekening pribadi, lalu kemudian bergeser ke rekening atas nama CV. Pergantian itu, menurut dia, patut dicurigai sebagai upaya untuk menutupi jejak aliran dana. Karena itu, ia meminta penyidik menelusuri waktu dan alasan perubahan tersebut.
Menurut dia, perubahan rekening yang dilakukan setelah perkara mencuat dapat menjadi indikator adanya kepanikan di internal manajemen. Ia menilai langkah tersebut tidak lazim apabila semua transaksi sejak awal dilakukan secara transparan. Doktif mengatakan, perubahan mendadak justru menambah dugaan bahwa ada upaya mengaburkan sumber dana. Dalam konteks hukum, hal itu dapat memperkuat sangkaan pencucian uang.
Ia juga meminta aparat membandingkan data transaksi sebelum dan sesudah pergantian rekening. Dari situ, menurut dia, akan terlihat apakah ada pola pemindahan dana yang disengaja. Pemeriksaan teknis seperti itu dinilai penting untuk memastikan apakah rekening baru dipakai hanya sebagai formalitas. Jika benar demikian, maka perubahan administrasi tidak akan menghapus jejak pidana yang sudah terjadi.
Doktif menegaskan bahwa seluruh bukti yang ia miliki akan terus dibuka kepada penyidik. Ia menyebut, transparansi diperlukan agar tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menghindari tanggung jawab. Menurut dia, publik juga berhak mengetahui bagaimana dana penjualan produk itu dikelola. Karena itu, ia berharap proses hukum bergerak lebih jauh dari sekadar pemeriksaan administrasi.
Kasus Skincare Berlanjut
Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee berawal dari aksi Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji laboratorium independen. Sengketa itu kemudian berkembang menjadi konflik terbuka yang menembus ranah hukum. Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.
Doktif kemudian membalas dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan konsumen, dan fitnah. Dalam perkembangan terbaru, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diproses lebih lanjut.
Di tengah proses hukum itu, Doktif menilai semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penjualan produk perlu ikut dimintai pertanggungjawaban. Ia menyinggung kemungkinan penerapan pasal turut serta, termasuk terhadap pihak yang diduga membantu distribusi dan pengelolaan dana. Menurut dia, proses hukum harus memeriksa siapa yang menyuruh mencetak stiker, siapa yang menjual, dan siapa yang mempromosikan produk. Dengan begitu, rangkaian dugaan perbuatan bisa terlihat secara utuh.
Doktif menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini selama bukti yang dimilikinya dinilai jelas. Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan perkara ke arah TPPU agar konstruksi hukum menjadi lebih lengkap. Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan setara bagi semua pihak tanpa kecuali. Karena itu, ia mendesak agar proses pembuktian dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
