Danantara Bentuk BUMN Baru untuk Awasi Ekspor SDA

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 22 Mei 2026 03:52 WIB 8
Danantara Bentuk BUMN Baru untuk Awasi Ekspor SDA

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara membentuk badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mengawasi tata kelola ekspor nasional melalui pengelolaan seluruh transaksi ekspor, khususnya komoditas sumber daya alam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pengaturan tata kelola ekspor sumber daya alam sudah mendesak. Ia menyebut praktik perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor, atau under-invoicing, berpotensi menekan penerimaan negara dan memengaruhi nilai tukar rupiah.

Latar Pembentukan

Airlangga menjelaskan, ekspor komoditas sumber daya alam memberi kontribusi besar terhadap total ekspor nasional. Porsinya disebut mencapai 60 persen, sehingga pengawasannya dinilai perlu diperkuat. Pemerintah ingin memastikan arus ekspor tidak lagi rawan manipulasi nilai.

Tiga komoditas sumber daya alam dengan nilai ekspor tertinggi disebut berasal dari batu bara sebesar 8,65 persen, crude palm oil atau CPO 8,63 persen, serta ferro alloy 5,82 persen. Data itu menunjukkan besarnya peran komoditas unggulan dalam menopang neraca perdagangan. Karena itu, tata kelola yang rapat menjadi perhatian utama pemerintah.

Pembentukan BUMN baru ini juga disebut telah dikaji lebih dari setahun. Prosesnya melibatkan lintas kementerian agar kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat. Pemerintah ingin memastikan desain kelembagaan yang dibangun dapat berjalan efektif sejak awal.

Airlangga menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Menurut dia, penugasan kepada BUMN ekspor yang dikelola Danantara menjadi bagian dari pengawasan komoditas strategis. Model ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan negara.

Dampak Ekonomi

Airlangga menyebut pengaturan ekspor ini akan memberikan kontrol lebih baik terhadap devisa hasil ekspor. Cadangan devisa dinilai berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar dan transaksi berjalan neraca pembayaran. Dengan pengawasan yang lebih tertib, risiko kebocoran dapat ditekan.

Pemerintah juga menargetkan optimalisasi penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak sektor sumber daya alam. Selama ini, potensi penerimaan bisa tergerus jika nilai ekspor tidak dilaporkan secara benar. Karena itu, transparansi menjadi salah satu tujuan utama.

Menurut Airlangga, data dan nilai ekspor yang lebih terbuka akan membangun kepercayaan pasar. Langkah ini juga diharapkan menghilangkan praktik ilegal yang merugikan negara. Ia menegaskan bahwa sistem baru akan membuat arus informasi ekspor lebih kredibel.

Rosan Roeslani selaku CEO Danantara Indonesia menambahkan, praktik nakal dalam ekspor komoditas selama ini kerap muncul dalam bentuk under-invoicing dan transfer pricing. Ia menilai pola tersebut dapat mengganggu tata kelola perdagangan yang sehat. Karena itu, penguatan pengawasan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Prinsip Internasional

Rosan mengatakan kebijakan ini sejalan dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD. Indonesia saat ini sedang dalam proses menjadi anggota resmi organisasi tersebut. Oleh sebab itu, tata kelola yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk diperkuat.

Ia optimistis pembentukan BUMN baru dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam tata kelola ekspor. Danantara, kata dia, ingin memastikan proses bisnis berjalan lebih bersih dan terukur. Fokus utama kebijakan adalah mencegah munculnya potensi uang gelap dalam transaksi ekspor.

Rosan menegaskan bahwa prinsip governance, transparency, dan accountability harus menjadi fondasi. Dengan prinsip itu, data ekspor diharapkan lebih dapat dipercaya oleh pasar dan regulator. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan baru ini menimbulkan kegaduhan bagi dunia usaha. Karena itu, penerapan standar internasional akan diimbangi dengan komunikasi yang terbuka. Pemerintah berharap pelaku usaha memahami arah kebijakan yang sedang dibangun.

Masa Transisi

Pemerintah memastikan akan ada masa transisi sebelum kebijakan diterapkan penuh. Pada tahap awal, Danantara Sumberdaya Indonesia akan menerapkan sistem pelaporan mulai Juni mendatang. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan secara bertahap untuk melihat kesiapan pelaku usaha.

Rosan menjelaskan, selama tiga bulan pertama, seluruh transaksi ekspor masih berfokus pada pelaporan. Setelah masa awal berjalan, transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara. Skema ini disusun agar adaptasi berjalan lebih mulus.

Ia menambahkan, periode transisi akan berlangsung hingga Desember. Dalam rentang itu, pihaknya akan mengumpulkan laporan secara komprehensif dari pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan semua transaksi tercatat dengan baik sebelum sistem baru diterapkan penuh.

Danantara juga membuka ruang bagi masukan dari dunia usaha. Rosan menyebut pihaknya akan memeriksa apakah nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan indeks pasar global. Jika selisihnya terlalu jauh, pemerintah akan melakukan penelaahan lebih lanjut agar tata kelola tetap transparan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!