Bulog Tegaskan Penyaluran Minyakita Via SP2KP dengan NIB

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 13 Mei 2026 10:02 WIB 8
Bulog Tegaskan Penyaluran Minyakita Via SP2KP dengan NIB

Penyaluran Minyakita di Indonesia mengikuti aturan terbaru Permendag. Bulog memastikan Minyakita hanya disalurkan melalui SP2KP dan pasar tradisional kepada pengecer yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini menegaskan peran Kementerian Perdagangan dan Bulog dalam menjaga ketersediaan minyak goreng murah bagi masyarakat.

Pada 11 Mei 2026, Rizal dari Kantor Pusat Bulog menjelaskan bahwa aturan Permendag yang baru membatasi penyaluran Minyakita. Penyaluran dilakukan hanya melalui pasar SP2KP maupun pasar tradisional untuk pengecer yang memiliki NIB. Ia menekankan bahwa pengecer tanpa NIB tidak dapat menerima pasokan.

Aturan Penyaluran Minyakita

Permendag menetapkan bahwa sekitar 35 persen dari total distribusi nasional minyak goreng dialokasikan melalui BUMN pangan. Dari jumlah itu, Bulog bukan satu-satunya penyedia distribusi. Kebijakan ini juga mencakup kerja sama dengan BUMN pangan lain seperti ID Food dan Agrinas Palma.

Penyaluran melalui Bulog masih berfokus pada pasar SP2KP serta pasar tradisional ber-NIB, sesuai ketentuan. Pengecer tanpa NIB tidak dapat menerima penugasan distribusi. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan registrasi usaha.

Jumlah jatah distribusi melalui BUMN pangan mencapai sekitar 35 persen dari total distribusi nasional minyak goreng. Bulog menguasai sekitar 70 persen dari porsi BUMN pangan tersebut, sedangkan sisanya dibagi ke BUMN lain. Kebijakan ini menuntut kerja sama lebih erat antara produsen, pengambil kebijakan, dan pelaku ritel untuk menjaga ketersediaan.

Peran Bulog

Bulog menegaskan penyaluran Minyakita tidak hanya terkait satu pihak. Kebijakan ini mengatur alokasi melalui SP2KP, pasar tradisional, dan pengecer ber-NIB. Pernyataan ini menekankan koordinasi antara pemangku kepentingan guna memastikan pasokan tetap stabil.

Penegakan aturan juga mendorong pelengkap distribusi oleh produsen dan BUMN pangan lain. Bersama ID Food dan Agrinas Palma mereka berbagi bagian distribusi sesuai kebijakan. Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Rizal menegaskan penyaluran melalui Bulog bukan satu-satunya opsi dalam jangkauan nasional. Ia menambahkan bahwa program ini memerlukan sinergi dengan produsen serta pemangku kebijakan. Ke depan, evaluasi kebijakan diperlukan untuk menjaga kestabilan pasokan.

Progres Distribusi Minyakita

Febby Novita, Direktur Pemasaran Bulog, menyoroti progres distribusi Minyakita. Ia menyebut bahwa penyaluran telah mencapai sekitar 110 juta liter ke berbagai wilayah. Banyak wilayah telah menunjukkan stabilitas pasokan sejak penugasan Bulog.

Menurut Febby, fokus utama saat ini adalah optimalisasi saluran lewat SP2KP sebelum memperluas jangkauan ke pengecer non-SP2KP. Ia menegaskan bahwa sekitar 90 persen wilayah operasional telah hijau untuk minyak goreng tersebut. Namun, ia juga menambahkan bahwa sisa 10 persen pasokan tetap menjadi perhatian bersama produsen dan pelaku ritel.

Febby menyatakan bahwa 35 persen jatah untuk BUMN pangan masih relevan, dan Bulog bukan satu-satunya penyalur. Jatah 35 persen itu dibagi antara Bulog dan BUMN pangan lain seperti ID Food dan Agrinas Palma. Kerja sama antar lembaga dan produsen menjadi kunci memastikan pasokan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!