Permendag 43/2025 membatasi penyaluran Minyakita hanya ke pasar SP2KP dan pasar tradisional. Rizal Ramdhani menjelaskan pembatasan ini diberlakukan guna menjaga kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Penegasan ini menegaskan bahwa Bulog hanya menyalurkan kepada pengecer yang berada dalam sistem pemantauan SP2KP.
Rizal menegaskan pengecer yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak bisa menerima pasokan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Permendag 43/2025 yang diterapkan di seluruh jaringan distribusi. Akibatnya, ketersediaan Minyakita di retail modern maupun pasar non-SP2KP bisa terdampak sesuai aturan yang berlaku.
Rizal menjelaskan bahwa pembatasan ini juga menuntut koordinasi dengan pelaku distribusi lain dan produsen minyak. Para pemangku kebijakan diharapkan meninjau implementasi kebijakan agar distribusi tetap berjalan adil. Publik perlu memahami bahwa regulasi ini bertujuan menjaga harga dan pasokan kebutuhan pokok.
Jalur Distribusi Minyakita
Aturan Permendag 43/2025 membatasi penyaluran Minyakita hanya ke pasar SP2KP dan pasar tradisional. Rizal Ramdhani menjelaskan pembatasan ini diberlakukan guna menjaga kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Penegasan ini menegaskan bahwa Bulog hanya menyalurkan kepada pengecer yang berada dalam sistem pemantauan SP2KP.
Rizal menegaskan pengecer yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak bisa menerima pasokan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Permendag 43/2025 yang diterapkan di seluruh jaringan distribusi. Akibatnya, ketersediaan Minyakita di retail modern maupun pasar non-SP2KP bisa terdampak sesuai aturan yang berlaku.
Rizal menjelaskan bahwa pembatasan ini juga menuntut koordinasi dengan pelaku distribusi lain dan produsen minyak. Para pemangku kebijakan diharapkan meninjau implementasi kebijakan agar distribusi tetap berjalan adil. Publik perlu memahami bahwa regulasi ini bertujuan menjaga harga dan pasokan kebutuhan pokok.
Peran BUMN Pangan
Febby Novita menyatakan peran Bulog tidak tunggal dalam penyaluran Minyakita. Menurut dia, sekitar 35% dari total distribusi nasional disalurkan melalui jalur BUMN pangan sesuai Permendag 43/2025. Bulog diperkirakan menyalurkan sekitar 70% dari porsi tersebut.
Febby menjelaskan bahwa sisa distribusi dibagi ke BUMN pangan lain seperti ID Food dan Agrinas Palma. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pengambil kebijakan dan produsen untuk memperluas distribusi. Hal ini diperlukan agar distribusi minyak goreng murah bisa merata meskipun Bulog bukan satu-satunya penyalur.
Febby menyatakan bahwa Bulog telah menyalurkan sekitar 110 juta liter Minyakita ke berbagai wilayah. Ia meyakini pasokan minyak goreng di sebagian besar wilayah telah stabil pasca penugasan Bulog. Dia menambahkan bahwa sekitar 90% wilayah kini hijau untuk pasokan minyak goreng.
Kondisi Pasokan Nasional
Rizal menilai diperlukan peningkatan sinergi antara Bulog, Kementerian Perdagangan, dan pelaku usaha lain. Kantor Pusat Bulog di Jakarta memantau implementasi kebijakan di berbagai daerah. Regulasi baru menjadi dasar bagi pelaksanaan penyaluran Minyakita.
Beberapa wilayah menunjukkan stabilitas pasokan berkat penugasan Bulog, namun masih ada daerah yang menghadapi kendala akses. Faktor logistik dan distribusi masih menjadi hambatan untuk pemerataan. Para pemangku kebijakan didorong mengevaluasi rute distribusi guna memperbaiki jalur masuk minyak goreng murah.
Kementerian Perdagangan menyatakan terus mengawasi jalur SP2KP untuk mencegah penyimpangan. Kontrol distribusi ditingkatkan agar penyaluran sesuai dengan target kebijakan. Pedagang dan produsen diminta untuk berkoordinasi dalam rangka mempercepat pemulihan pasokan nasional.
