Bank Indonesia akan memperluas pilihan mata uang untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA, tidak lagi terbatas pada dolar Amerika Serikat. Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya transaksi perdagangan Indonesia dan China, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa di perbankan domestik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hal itu dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. Selain memperluas penggunaan mata uang, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan agar pelaku usaha memiliki fleksibilitas yang lebih luas.
DHE SDA dan yuan
Perry menjelaskan, selama ini instrumen penempatan DHE SDA mayoritas menggunakan dolar AS. Namun, BI kini membuka opsi mata uang non-USD untuk mendukung kebutuhan eksportir. Salah satu mata uang yang didorong adalah yuan China.
Langkah tersebut didukung oleh pendalaman pasar valuta asing domestik. Menurut Perry, yuan sudah mulai banyak ditransaksikan di dalam negeri melalui skema Local Currency Transaction atau LCT. Kondisi itu membuat penggunaan yuan semakin relevan bagi pelaku usaha.
Perry menilai perluasan mata uang ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan terhadap dinamika perdagangan internasional. Indonesia dan China kini memiliki volume transaksi yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena itu, instrumen DHE SDA perlu menyesuaikan kebutuhan pasar yang berkembang.
Dengan adanya opsi non-USD, eksportir diharapkan memiliki lebih banyak pilihan dalam menempatkan devisa hasil ekspor. BI menegaskan, kebijakan ini tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Di saat yang sama, dunia usaha juga diharapkan memperoleh manfaat yang lebih besar.
Transaksi LCT meningkat
Bank Indonesia mencatat transaksi LCT antara Indonesia dan China terus menunjukkan kenaikan. Perry menyebut nilai transaksi tersebut pada tahun lalu mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Pada tahun ini, transaksi bulanan telah berada di kisaran 3,7 miliar dolar AS.
Peningkatan itu menjadi alasan penting bagi BI untuk memperluas penggunaan yuan dalam transaksi domestik. Perry mengatakan pasar valas Indonesia kini sudah lebih siap menerima mata uang non-USD. Infrastruktur yang dibangun juga membuat transaksi dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Menurut Perry, masyarakat dan pelaku usaha kini sudah bisa bertransaksi yuan di Indonesia. Transaksi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk spot, swap, maupun forward. Dengan demikian, kebutuhan lindung nilai dan pembayaran lintas negara bisa difasilitasi lebih baik.
BI menilai perkembangan ini mendukung efisiensi perdagangan antara kedua negara. Penggunaan mata uang lokal juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi tertentu. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat alternatif yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan bisnisnya.
Bank swasta ikut terlibat
Selain bank-bank BUMN, penempatan DHE SDA juga dapat dilakukan di bank swasta dalam negeri. Namun, bank tersebut wajib memenuhi kriteria dan memiliki kerja sama internasional. BI menekankan bahwa seleksi bank dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Kriteria yang dipersyaratkan mencakup ukuran bank yang besar dan keterkaitan transaksi yang kuat. Selain itu, bank harus memiliki kompleksitas transaksi yang memadai dan manajemen risiko yang baik. Infrastruktur operasional juga menjadi salah satu syarat penting.
Perry menjelaskan, bank yang dipilih harus mampu mendukung kebutuhan eksportir secara optimal. Bank tersebut juga harus bisa melayani kebutuhan perekonomian nasional secara lebih luas. Karena itu, tidak semua bank swasta otomatis memenuhi ketentuan tersebut.
BI menyebut bank yang telah memiliki kerja sama internasional dan kualitas yang baik akan lebih siap menjalankan peran ini. Sementara itu, bank-bank Himbara maupun non-Himbara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi. Tujuannya adalah memastikan penempatan DHE SDA berjalan aman dan efisien.
Fleksibilitas untuk eksportir
Perpanjangan tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan menjadi salah satu insentif utama bagi eksportir. Kebijakan ini memberi ruang yang lebih panjang untuk mengelola dana yang ditempatkan di perbankan domestik. Dengan tenor yang lebih panjang, eksportir dapat menyesuaikan strategi keuangan dengan lebih leluasa.
Perry menegaskan BI mendukung penuh implementasi kebijakan DHE SDA. Menurutnya, devisa hasil ekspor harus bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan perekonomian nasional. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut juga harus tetap mendukung dunia usaha.
Penempatan DHE SDA di bank dalam negeri diharapkan mampu memperkuat likuiditas valas domestik. Arus devisa yang lebih terkelola juga dapat membantu menjaga stabilitas pasar keuangan. Pemerintah dan BI ingin memastikan manfaat ekspor dapat dirasakan lebih luas di dalam negeri.
Dengan perluasan mata uang, peningkatan LCT, dan tenor yang lebih panjang, BI ingin menciptakan ekosistem yang lebih adaptif bagi eksportir. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan arah baru pengelolaan devisa yang lebih inklusif. Ke depan, implementasinya akan menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha dan perbankan.
