Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA dengan membuka opsi mata uang non-USD, termasuk yuan China. Kebijakan ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Langkah tersebut sejalan dengan meningkatnya transaksi perdagangan Indonesia dan China melalui skema Local Currency Transaction atau LCT. Selain memperluas mata uang, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan agar eksportir memiliki ruang pengelolaan devisa yang lebih fleksibel.
DHE SDA dan Yuan China
Perry mengatakan selama ini penempatan DHE SDA masih didominasi dolar Amerika Serikat. Ke depan, BI akan memperluas pilihan mata uang agar eksportir tidak hanya bergantung pada USD.
Menurut dia, perluasan itu didukung pendalaman pasar valas domestik yang semakin matang. Yuan China kini sudah dapat ditransaksikan di dalam negeri melalui skema LCT antara Indonesia dan China.
BI menilai perubahan ini penting karena struktur perdagangan Indonesia semakin beragam. Dengan pilihan mata uang yang lebih luas, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan transaksi dengan mitra dagang utama mereka.
LCT Dorong Transaksi Domestik
Perry menyebut nilai transaksi LCT Indonesia-China terus menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Tahun lalu, nilainya menembus lebih dari US$25 miliar per tahun.
Pada tahun ini, transaksi bulanan disebut sudah mencapai sekitar US$3,7 miliar. Angka tersebut mencerminkan semakin besarnya peran yuan dalam aktivitas perdagangan lintas negara.
BI juga telah bekerja sama dengan sejumlah bank dan bank sentral China untuk memastikan transaksi yuan dapat dilakukan langsung di Indonesia. Masyarakat dan pelaku usaha kini bisa melakukan transaksi spot, swap, maupun forward.
Tenor DHE SDA Diperpanjang
Selain memperluas mata uang, BI memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan. Kebijakan ini dirancang untuk memberi fleksibilitas lebih besar kepada eksportir dalam mengelola dana yang ditempatkan di perbankan domestik.
Perry menilai tenor yang lebih panjang akan membantu eksportir menyusun strategi likuiditas dengan lebih baik. Pada saat yang sama, devisa hasil ekspor tetap berada di sistem keuangan nasional lebih lama.
BI menegaskan kebijakan ini tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan dunia usaha. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat cadangan dan stabilitas ekonomi nasional.
Bank Swasta dan Kriteria
Terkait penempatan DHE SDA di bank swasta, Perry menjelaskan tidak semua bank dapat dipilih secara otomatis. Bank tersebut harus memiliki kerja sama internasional dan memenuhi kriteria yang ditetapkan BI.
Kriteria yang dimaksud mencakup ukuran bank yang besar, keterkaitan transaksi yang kuat, serta kompleksitas operasional yang memadai. Selain itu, bank juga harus memiliki manajemen risiko yang baik dan infrastruktur yang mampu melayani kebutuhan eksportir.
Perry menambahkan bahwa bank-bank Himbara maupun non-Himbara yang memiliki kerja sama internasional tetap berpeluang menjadi penyalur. Yang terpenting, bank harus mampu mendukung kebutuhan perekonomian, negara, dan pelaku usaha secara seimbang.
