Berkas Perkara Richard Lee Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Banten

Lifestyle Anindya Kirana Putri 26 Mei 2026 07:13 WIB 2
Berkas Perkara Richard Lee Dinyatakan Lengkap oleh Kejati Banten

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepastian itu menjadi penanda bahwa perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan setelah melalui proses penyidikan dan perbaikan berkas yang cukup panjang.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan berkas sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi pada tahap P19. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, penyidik menerima informasi resmi bahwa berkas perkara tersangka DRL kini siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Berkas Perkara Richard Lee

Kompol Andaru menyebut berkas perkara yang sebelumnya dikirim ke Kejati Banten telah melalui proses pemeriksaan berulang. Dalam proses itu, jaksa memberikan sejumlah catatan yang wajib dipenuhi penyidik sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap.

Menurut dia, perbaikan dilakukan sesuai petunjuk kejaksaan agar seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi. Langkah tersebut menjadi syarat penting sebelum perkara dapat diteruskan ke tahap penuntutan.

Setelah rangkaian perbaikan selesai, penyidik akhirnya mendapat kabar resmi dari pihak kejaksaan. Dengan demikian, status perkara Richard Lee berubah menjadi P21 dan dinyatakan memenuhi syarat untuk proses hukum selanjutnya.

Status P21 Richard Lee

Status P21 menandakan berkas perkara telah dinilai lengkap oleh jaksa dari sisi administratif maupun substansi perkara. Dalam konteks ini, penyidik dinyatakan telah memenuhi seluruh kekurangan yang sebelumnya dicatat oleh kejaksaan.

Kompol Andaru menegaskan bahwa kepastian itu diterima pada Jumat, 22 Mei 2026. Ia menyampaikan bahwa berkas tersangka DRL resmi dinyatakan P21 oleh Kejati Banten pada hari tersebut.

Dengan status tersebut, penanganan perkara memasuki fase yang lebih jauh. Kepolisian kini memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan.

Menuju Tahap Dua

Tahap dua mencakup penyerahan tersangka Richard Lee beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Proses ini menjadi bagian penting sebelum jaksa mulai menyusun langkah penuntutan di pengadilan.

Andaru mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua. Kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam waktu dekat.

Meski tanggal pastinya belum diumumkan, kepolisian memastikan proses transisi penanganan perkara tidak akan berlangsung lama. Setelah pelimpahan dilakukan, kewenangan penanganan perkara akan beralih ke jaksa penuntut umum.

Awal Perseteruan Kasus

Perkara ini berawal dari aktivitas Doktif yang rutin melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare. Salah satu produk yang ikut diuji merupakan milik perusahaan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Hasil uji laboratorium itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian konten produk yang dinilai menyesatkan konsumen. Temuan tersebut menjadi dasar munculnya persoalan hukum yang berujung pada penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Setelah proses penyelidikan berjalan, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten sesuai dengan locus atau tempat terjadinya perkara. Kini, dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, kasus Richard Lee segera menunggu proses penuntutan lebih lanjut.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!