APBI Tunggu Detail Aturan Ekspor SDA via BUMN

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 22 Mei 2026 05:50 WIB 8
APBI Tunggu Detail Aturan Ekspor SDA via BUMN

Pengusaha batu bara masih menunggu penjelasan teknis mengenai pengaturan ekspor sumber daya alam melalui BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut sejumlah detail kebijakan belum dijabarkan pemerintah dalam pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan pertemuan itu baru memaparkan visi dan tujuan kebijakan. Menurut dia, pelaku usaha masih menantikan kepastian soal kontrak, trader, sistem pengiriman dokumen, serta mekanisme integrasi yang akan dipakai.

Masih Banyak Detail

Gita menjelaskan, rapat tersebut dihadiri sejumlah asosiasi terkait dan pemerintah. Namun, pembahasan belum menyentuh seluruh rincian teknis yang dibutuhkan pelaku usaha.

Ia menambahkan, APBI masih menunggu undangan lanjutan dari Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Pertemuan berikutnya diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai status kontrak dan tata kelola transaksi ekspor.

Menurut APBI, sektor batu bara selama ini telah memiliki sistem ekspor terintegrasi sendiri. Karena itu, perubahan mekanisme perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Transisi Tiga Bulan

Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan bahwa tiga bulan pertama akan menjadi masa transisi atau grace period. Pada tahap ini, perusahaan diminta menyiapkan dan menyerahkan dokumen tertentu kepada DSI untuk dievaluasi.

Gita menyebut, penjelasan yang diberikan masih bersifat umum karena rapat dihadiri banyak entitas. Meski demikian, ia memahami bahwa pemerintah ingin memberi waktu penyesuaian sebelum aturan diterapkan penuh.

APBI menilai masa transisi penting untuk memastikan proses perpindahan transaksi berjalan tertib. Pelaku usaha juga berharap ada petunjuk teknis yang jelas agar tidak terjadi hambatan administrasi.

Kontrak Jangka Panjang

Salah satu perhatian utama APBI adalah nasib kontrak ekspor batu bara jangka panjang yang masih berjalan. Banyak perusahaan telah memiliki komitmen pengiriman hingga beberapa tahun ke depan.

Gita mengatakan, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum jika mekanisme ekspor berubah. Hal itu mencakup cara pemindahan kontrak, pembagian risiko, dan perlindungan terhadap kewajiban yang sudah disepakati.

Menurut dia, tanpa kejelasan, perusahaan bisa menghadapi persoalan dalam pelaksanaan kontrak yang sudah aktif. Karena itu, APBI meminta pemerintah memberi penjelasan lebih lanjut sebelum kebijakan berjalan penuh.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut respons pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut relatif positif. Ia mengatakan pengusaha memahami tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan harga komoditas ekspor Indonesia.

Airlangga menilai kebijakan itu juga diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas. Dengan pengelolaan yang lebih terarah, pemerintah ingin leverage nasional menjadi lebih kuat di pasar global.

Aturan baru ini diterbitkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Menurut Badan Komunikasi Pemerintah, implementasi aturan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan fokus pada pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan terkait ke BUMN.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!