Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam yang mewajibkan eksportir menempatkan dana ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat likuiditas nasional dan menjaga arus devisa tetap berada di dalam negeri.
Airlangga menegaskan, eksportir sumber daya alam wajib memasukkan DHE SDA 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh. Untuk sektor migas, penempatan DHE dikenakan retensi minimal 30 persen, sedangkan industri nonmigas wajib menempatkan 100 persen. Dana ditempatkan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan bagi migas dan 12 bulan untuk nonmigas. Penempatan dan repatriasi retensi DHE SDA juga diwajibkan melalui bank-bank Himbara.
DHE SDA Lewat Bank Himbara
Airlangga menekankan bahwa mekanisme baru ini menempatkan bank BUMN sebagai kanal utama bagi arus devisa ekspor SDA. Menurut dia, eksportir harus menyalurkan retensi DHE SDA melalui bank-bank Himbara agar pengawasan lebih terintegrasi. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan dana ekspor kembali masuk ke sistem keuangan domestik. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kapasitas pembiayaan di dalam negeri.
Aturan penempatan melalui Himbara disebut memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas perbankan nasional. Dengan aliran dana yang lebih besar, perbankan pelat merah berpeluang memperoleh tambahan likuiditas yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan sektor riil. Pemerintah menilai skema ini juga dapat mendukung pengelolaan devisa yang lebih tertib. Dalam jangka menengah, kebijakan tersebut diharapkan memberi efek positif pada cadangan devisa nasional.
Airlangga menegaskan kembali bahwa kewajiban ini tidak bersifat opsional bagi eksportir SDA. Ia meminta pelaku usaha mematuhi ketentuan penempatan dana sesuai sektor dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah, kata dia, akan memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Kepatuhan eksportir menjadi kunci keberhasilan kebijakan baru ini.
Skema penempatan lewat Himbara juga diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi transaksi valas. Dengan pemusatan penyaluran, pemerintah dapat memantau pergerakan dana ekspor lebih efektif. Hal ini penting untuk mencegah kebocoran devisa ke luar negeri. Selain itu, sistem yang lebih terstruktur dinilai memudahkan proses pengawasan lintas lembaga.
Retensi dan Jangka Waktu
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut industri migas dan nonmigas mendapat perlakuan berbeda dalam skema retensi DHE SDA. Industri migas diwajibkan menahan minimal 30 persen dari hasil ekspor, sementara sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen. Dana tersebut ditempatkan pada rekening khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Masa penempatan ditetapkan paling singkat tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah memberikan pengecualian tertentu bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang. Untuk kelompok ini, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi pihak yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk fleksibilitas dalam mendukung kerja sama internasional.
Selain itu, sektor pertambangan memperoleh keleluasaan untuk menempatkan 30 persen dana pada bank non-Himbara. Namun, penempatan tersebut tetap mensyaratkan jangka waktu minimal tiga bulan. Pemerintah menyebut relaksasi ini diberikan agar sektor tertentu tetap memiliki ruang pengelolaan likuiditas. Meski begitu, kewajiban pokok menjaga DHE di dalam negeri tetap tidak berubah.
Aturan yang membedakan perlakuan antar sektor menunjukkan pendekatan yang lebih terukur dari pemerintah. Skema ini disusun untuk menyesuaikan karakteristik arus kas masing-masing industri. Dengan demikian, eksportir masih memiliki kepastian usaha tanpa mengurangi tujuan utama kebijakan. Pemerintah menilai keseimbangan antara kepatuhan dan fleksibilitas menjadi penting dalam implementasi aturan baru ini.
Insentif Pajak DHE SDA
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi eksportir SDA. Insentif tersebut berupa tarif pajak penghasilan atau PPh hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan. Fasilitas ini diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong eksportir menahan dana lebih lama di dalam negeri.
Jika dibandingkan dengan instrumen reguler, penghasilan dari penempatan DHE SDA mendapat perlakuan pajak yang jauh lebih ringan. Airlangga menjelaskan bahwa instrumen biasa dapat dikenai pajak hingga 20 persen. Perbedaan ini diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung.
Insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya saing eksportir nasional. Dengan beban pajak yang lebih rendah, pelaku usaha dinilai memiliki alasan yang lebih kuat untuk menempatkan devisa di sistem domestik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi eksportir secara sukarela. Pada akhirnya, arus dana yang lebih stabil akan membantu penguatan sektor keuangan nasional.
Di sisi lain, pemerintah menilai insentif ini dapat memperkecil risiko perpindahan dana ke luar negeri. Kombinasi kewajiban dan fasilitas pajak dipandang sebagai pendekatan yang seimbang. Kebijakan itu memberi tekanan kepatuhan sekaligus ruang keuntungan bagi eksportir. Dengan begitu, tujuan penguatan cadangan devisa dapat dicapai tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha.
Dampak Bagi Ekspor
Aturan baru DHE SDA diperkirakan membawa pengaruh besar terhadap pola pengelolaan devisa eksportir. Perusahaan di sektor sumber daya alam harus menyesuaikan strategi keuangan agar tetap patuh pada ketentuan penempatan dana. Di sisi lain, bank-bank Himbara berpotensi menerima tambahan likuiditas dari arus dana ekspor. Kondisi ini membuka ruang baru bagi pembiayaan domestik yang lebih besar.
Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperdalam peran sistem keuangan nasional. Dengan dana ekspor yang lebih lama tinggal di dalam negeri, perbankan dapat mengelola likuiditas secara lebih optimal. Hal ini berpeluang mendukung penyaluran kredit ke sektor produktif. Jika berjalan efektif, dampaknya bisa terasa pada stabilitas ekonomi makro.
Namun, keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan eksportir. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan berjalan ketat agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas. Sosialisasi kepada pelaku usaha juga menjadi faktor penting dalam masa transisi. Tanpa pemahaman yang baik, implementasi kebijakan berisiko menemui hambatan.
Dengan berlakunya aturan pada 1 Juni 2026, pelaku usaha kini memiliki waktu terbatas untuk menyesuaikan diri. Eksportir SDA perlu menyiapkan strategi perbankan, kepatuhan pajak, dan pengelolaan dana sesuai sektor. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, arus devisa yang tertahan di dalam negeri diharapkan memberi manfaat yang lebih luas bagi perekonomian.
