Perseteruan antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli dalam laporan dugaan perzinaan masih berlanjut. Wardatina memilih menolak penyelesaian damai melalui restorative justice yang sempat difasilitasi penyidik di Polda Metro Jaya.
Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui surat kepada tim penyidik, sehingga proses hukum dipastikan tetap berjalan. Polisi kini menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan ahli untuk memperkuat berkas perkara.
Restorative justice Ditolak
Wardatina Mawa menyatakan sikap tegas untuk tidak menempuh jalan damai dalam perkara ini. Surat penolakan tersebut dikirimkan langsung kepada penyidik sebagai bentuk keputusan final.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menyebut pihak pelapor telah bulat menolak upaya restorative justice.
Menurut Andaru, kepolisian sebelumnya telah membuka ruang mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, keputusan pelapor harus dihormati karena menjadi dasar kelanjutan proses hukum.
Dengan penolakan itu, harapan penyelesaian secara kekeluargaan tertutup. Perkara pun akan terus diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Polisi Susun Langkah Lanjutan
Setelah menerima penolakan restorative justice, penyidik Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Metro Jaya akan melanjutkan penanganan perkara. Fokus utama saat ini adalah memperkuat berkas dengan keterangan ahli.
Andaru menjelaskan, pemeriksaan ahli menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya. Setelah itu, perkara akan dibawa ke tahapan gelar perkara.
Polisi belum menyampaikan jadwal pasti untuk agenda pemeriksaan tersebut. Namun, proses itu disebut segera dilakukan dalam waktu dekat.
Penyidik ingin memastikan seluruh unsur dalam laporan dapat diuji secara objektif. Karena itu, tahapan administrasi dan pembuktian akan disusun secara hati-hati.
Pemeriksaan Ahli Jadi Kunci
Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil dua ahli untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini akan menjadi pelengkap dalam berkas perkara.
Andaru menyebut, para ahli akan membantu menjelaskan aspek yang berkaitan dengan unsur pidana. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik.
Jika keterangan ahli sudah diterima, polisi akan menggelar perkara lanjutan. Tahapan ini penting untuk menilai arah penanganan kasus berikutnya.
Proses tersebut juga diperlukan agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Awal Laporan Dugaan Perzinaan
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan.
Wardatina menuding Inara Rusli menjalin hubungan gelap dengan suaminya, Insanul Fahmi. Ia juga menyebut adanya hubungan intim yang menjadi dasar laporannya.
Sebagai alat bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik. Rekaman tersebut diklaim memperlihatkan kebersamaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di sebuah lokasi.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan perkara ini dan tetap menempuh prosedur pembuktian. Semua pihak kini menunggu hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara selanjutnya.
