Perseteruan hukum antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan belum menemukan titik damai. Pada Jumat, 22 Mei 2026, Wardatina secara resmi menyatakan menolak penyelesaian melalui restorative justice yang sempat diupayakan Polda Metro Jaya.
Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi kepada penyidik, sehingga proses hukum dipastikan tetap berlanjut. Kepolisian kini akan melangkah ke tahap penyidikan berikutnya, termasuk pemeriksaan ahli untuk memperkuat berkas perkara.
Restorative Justice Ditolak
Wardatina Mawa menegaskan sikapnya untuk tidak menempuh jalur damai dalam perkara ini. Surat penolakan itu diterima oleh tim penyidik sebagai bentuk keputusan final dari pihak pelapor.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah bulat. Ia menegaskan, kepolisian menghormati pilihan pelapor yang ingin kasus ini diproses sesuai prosedur hukum pidana.
Menurut Andaru, upaya mediasi yang sebelumnya difasilitasi aparat kini tidak lagi dapat dilanjutkan. Dengan demikian, ruang penyelesaian secara kekeluargaan tertutup dalam perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya akan fokus pada proses formil yang telah berjalan. Tahapan itu akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan kelengkapan alat bukti yang ada.
Penyidik Siapkan Langkah Lanjutan
Setelah penolakan restorative justice diterima, penyidik Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung menyiapkan langkah berikutnya. Fokus utama aparat saat ini adalah memperkuat berkas perkara.
Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah meminta keterangan dari para ahli. Pemeriksaan itu dibutuhkan untuk menilai unsur pidana dalam laporan yang diajukan Wardatina Mawa.
Kompol Andaru menyebut, proses ini menjadi bagian penting sebelum gelar perkara dilakukan. Melalui tahapan tersebut, penyidik akan menentukan arah penanganan kasus secara lebih jelas.
Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan agar tidak ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan. Karena itu, setiap keterangan yang masuk akan dicermati secara mendalam.
Pemeriksaan Ahli Jadi Kunci
Kepolisian mengagendakan pemanggilan dua orang ahli dalam waktu dekat. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang disusun.
Andaru menjelaskan, saksi ahli akan memberi pandangan objektif terkait unsur yang dilaporkan. Dari hasil itu, penyidik dapat menilai apakah perkara memenuhi unsur pidana atau tidak.
Setelah pemeriksaan ahli selesai, polisi akan menggelar perkara. Jadwal gelar perkara akan diumumkan setelah seluruh tahapan awal rampung.
Langkah tersebut menjadi penentu untuk membawa kasus ke tahap berikutnya. Kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Awal Mula Laporan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan yang disebut merugikan pelapor.
Wardatina menuding Inara Rusli menjalin hubungan gelap dengan suaminya, Insanul Fahmi. Tuduhan tersebut menjadi dasar laporan yang kemudian diproses oleh pihak kepolisian.
Untuk mendukung laporannya, pihak Wardatina menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik. Rekaman itu diklaim memperlihatkan kebersamaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di sebuah lokasi.
Hingga kini, laporan tersebut masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Publik menunggu hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
