Mendag Tegaskan Kasus CPO Masuk Ranah Pengawasan Ekspor

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 27 Mei 2026 11:46 WIB 3
Mendag Tegaskan Kasus CPO Masuk Ranah Pengawasan Ekspor

Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang disebut melibatkan 10 perusahaan. Ia menegaskan perkara itu lebih dekat dengan persoalan pengawasan di lapangan. Budi menyampaikan hal tersebut usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Menurutnya, tugas utama Kementerian Perdagangan berada pada penyusunan kebijakan ekspor, bukan pada pengawasan teknis di perbatasan.

Budi menjelaskan kementeriannya mengatur komoditas apa saja yang dapat diekspor, syarat yang harus dipenuhi, serta ketentuan teknis lain yang mendukung. Ia menekankan bahwa urusan pelaksanaan ekspor sepenuhnya berada di luar kewenangan Kemendag. Penentuan nilai ekspor yang diduga kerap dimanipulasi atau under invoicing juga tidak menjadi ranah utama kementeriannya. Karena itu, ia menilai persoalan CPO tersebut perlu dilihat dari sisi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Kasus CPO dan Pengawasan

Budi menyebut persoalan yang muncul lebih mengarah pada border atau pengawasan di titik keluar barang. Ia mengatakan kebijakan ekspor yang dibuat pemerintah berfungsi sebagai pengatur, bukan pelaksana teknis. Dalam pandangannya, kementerian hanya menetapkan apakah komoditas boleh diekspor atau tidak. Selain itu, kementerian juga mengatur mekanisme ekspor yang harus dipatuhi pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa arah kerja Kemendag adalah memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Budi menjelaskan, pengaturan itu mencakup syarat ekspor, mekanisme perizinan, hingga aturan umum yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, pemeriksaan terhadap praktik manipulasi nilai ekspor berada pada otoritas lain. Dengan demikian, dugaan pelanggaran dalam kasus CPO tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemendag.

Budi juga menilai perbedaan peran antarinstansi perlu dipahami agar tidak terjadi salah tafsir. Menurut dia, tugas pengawasan tidak bisa disamakan dengan tugas pembuat kebijakan. Ia menambahkan bahwa pengelolaan ekspor membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar prosesnya lebih tertib. Karena itu, penyelidikan dugaan manipulasi CPO perlu menempatkan kewenangan setiap institusi secara proporsional.

Peran Kemendag Dalam Ekspor

Kementerian Perdagangan, kata Budi, lebih fokus pada pengaturan kerangka ekspor nasional. Kerangka itu mencakup daftar komoditas, persyaratan administratif, dan mekanisme perdagangan lintas negara. Ia menegaskan bahwa fungsi tersebut penting untuk menjaga kepastian usaha. Di sisi lain, pelaksanaan teknis tetap berada pada institusi yang memiliki mandat pengawasan langsung.

Budi menyampaikan bahwa kebijakan ekspor tidak dapat dilepaskan dari aturan yang lebih luas. Aturan itu mencakup aspek perizinan dan tata niaga agar perdagangan berjalan sesuai hukum. Menurutnya, semua ketentuan dibuat untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Meski demikian, kementerian tidak turun langsung dalam pengawasan nilai transaksi setiap eksportir.

Dalam konteks dugaan under invoicing, Budi menilai pembuktiannya harus dilakukan secara spesifik. Ia menyebut praktik tersebut berkaitan dengan pelaporan harga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika memang ada pelanggaran, maka proses tindak lanjut harus mengikuti kewenangan masing-masing lembaga. Ia menegaskan Kemendag tetap siap mendukung kebijakan yang membuat ekspor berjalan lebih tertib.

10 Eksportir CPO Disorot

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya 10 eksportir CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Ia menyebut data perusahaan yang diduga terlibat sudah tersedia. Purbaya mengatakan para eksportir itu merupakan pemain besar di industri sawit. Pernyataan itu disampaikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Purbaya juga menyebut dua perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group. Ia menegaskan data terkait dugaan pelanggaran telah ada sejak tiga bulan lalu. Meski demikian, ia belum membeberkan langkah penindakan yang akan diambil secara rinci. Pemerintah, kata dia, masih menimbang tindakan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak berniat membuat perusahaan-perusahaan tersebut tutup. Ia menekankan bahwa kewajiban yang timbul tetap harus dibayar sesuai hasil pemeriksaan. Sikap itu menunjukkan pemerintah ingin menegakkan aturan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Dengan begitu, penanganan kasus diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara penindakan dan stabilitas industri.

Dampak Bagi Industri Sawit

Dugaan manipulasi ekspor CPO berpotensi memengaruhi kepercayaan pasar terhadap industri sawit nasional. Jika praktik under invoicing terbukti, penerimaan negara bisa terdampak dan persaingan usaha menjadi tidak sehat. Karena itu, pengawasan yang lebih kuat menjadi penting bagi pemerintah. Langkah tersebut dibutuhkan agar ekspor sawit tetap transparan dan akuntabel.

Industri sawit sendiri merupakan salah satu penopang ekspor Indonesia. Setiap isu yang menyentuh rantai perdagangan komoditas ini dapat berdampak luas pada pelaku usaha dan pemerintah. Oleh karena itu, kejelasan posisi antarinstansi menjadi penting untuk mencegah kebingungan publik. Kepastian aturan juga dibutuhkan agar eksportir mematuhi kewajiban secara konsisten.

Dalam kasus ini, koordinasi antara kebijakan perdagangan, pengawasan kepabeanan, dan pemeriksaan fiskal akan menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan proses hukum berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekspor yang sah. Dengan pendekatan itu, sektor sawit diharapkan tetap kompetitif di pasar global. Pada saat yang sama, potensi manipulasi harga ekspor dapat ditekan secara lebih efektif.

Tag Terkait
#CPO#ekspor#Kemendag

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!