Kemendag Siapkan Revisi Aturan Niaga Digital

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 27 Mei 2026 11:57 WIB 2
Kemendag Siapkan Revisi Aturan Niaga Digital

Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik untuk menciptakan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Revisi tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan platform digital, memastikan legalitas pelaku usaha, dan memberi kepastian hukum bagi perdagangan daring, termasuk bagi platform asing. Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag juga telah menjatuhkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Revisi niaga digital

Budi menegaskan bahwa perubahan beleid ini disusun untuk menjawab tantangan perdagangan digital yang semakin kompleks. Pemerintah ingin memastikan persaingan usaha tetap sehat, baik bagi pelaku usaha lokal maupun platform besar. Menurut dia, aturan lama perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini. Karena itu, revisi Permendag 31/2023 menjadi prioritas pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Kemendag menekankan pentingnya kesetaraan kewajiban antara perdagangan daring dan luring. Setiap ketentuan yang berlaku di toko fisik, menurut Budi, juga harus dipenuhi dalam perdagangan online. Prinsip ini dinilai penting agar tidak ada perlakuan yang timpang antar pelaku usaha. Dengan begitu, iklim usaha dapat berjalan lebih adil dan tertib.

Budi juga menyebutkan bahwa platform asing kini diwajibkan memiliki perwakilan sah di Indonesia. Ketentuan itu dibuat untuk memperkuat kepastian hukum dan memudahkan pengawasan. Pemerintah ingin memastikan semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Langkah ini sekaligus memberi ruang perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dan pelaku usaha domestik.

UMKM jadi perhatian utama

Salah satu fokus utama revisi adalah mendorong visibilitas produk UMKM dan produk dalam negeri di platform digital. Pemerintah menilai produk lokal perlu mendapat ruang promosi yang lebih luas agar lebih mudah bersaing. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, platform digital tidak hanya menjadi ruang transaksi, tetapi juga sarana penguatan ekonomi nasional.

Kemendag juga akan memperkuat kewajiban legalitas bagi pelaku usaha yang berjualan secara daring. Pelaku usaha diminta memiliki Nomor Induk Berusaha atau perizinan yang sesuai. Aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem dagang yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, legalitas usaha akan mempermudah pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perdagangan elektronik.

Di sisi lain, pemerintah mendorong adanya insentif promosi bagi UMKM agar produk mereka lebih kompetitif. Platform digital juga diminta transparan dalam pengenaan biaya dan kebijakan promosi. Menurut Kemendag, transparansi ini penting agar pelaku usaha tidak dirugikan oleh skema yang tidak jelas. Dengan aturan yang lebih terbuka, UMKM diharapkan mendapat perlakuan yang lebih seimbang.

Platform wajib lebih transparan

Revisi aturan juga menyasar kewajiban baru bagi platform perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE. Platform diminta transparan dalam pengelolaan biaya, dana kontrak, serta mekanisme kerja sama dengan merchant. Selain itu, mereka wajib memastikan legalitas para penjual yang bergabung di dalam ekosistemnya. Ketentuan ini dipandang penting untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Kemendag menilai platform digital harus menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses. Jalur penyelesaian yang jelas akan membantu konsumen maupun merchant saat terjadi persoalan transaksi. Pemerintah juga meminta platform mengikuti ketentuan pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI. Penggunaan teknologi tersebut harus tetap mendukung persaingan usaha yang sehat.

Dalam pengaturan baru, platform digital tidak boleh hanya berfungsi sebagai penghubung transaksi. Mereka juga memiliki tanggung jawab menjaga keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap aturan niaga. Pemerintah ingin memastikan ekosistem digital berkembang tanpa mengorbankan perlindungan pihak lain. Karena itu, aspek tata kelola teknologi menjadi perhatian dalam revisi beleid.

Konsumen mendapat perlindungan

Dari sisi konsumen, revisi Permendag menekankan hak atas informasi yang jelas mengenai asal barang dan legalitas merchant. Konsumen juga akan memperoleh keterbukaan terkait penggunaan AI dalam rekomendasi dan promosi produk. Aturan ini disusun agar pembeli memahami proses yang memengaruhi pilihan belanja mereka. Dengan begitu, keputusan konsumsi dapat diambil secara lebih sadar.

Pemerintah menilai perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan dalam pertumbuhan perdagangan digital. Praktik promosi yang tidak transparan dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan pasar. Karena itu, aturan baru dirancang untuk menekan perdagangan tidak sehat di platform daring. Langkah ini sekaligus memberi rasa aman kepada konsumen saat bertransaksi.

Sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah menjatuhkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Dari jumlah itu, puluhan pelaku usaha nakal juga dimasukkan ke dalam daftar hitam dan sejumlah layanan diblokir sementara. Budi merinci, sanksi akhir berupa blacklist dan pemblokiran sementara diberikan kepada 52 PU pada triwulan IV 2024, 7 PU pada triwulan I 2025, dan 48 PU pada triwulan II 2025. Penegakan ini menunjukkan pemerintah serius menertibkan perdagangan elektronik yang tidak patuh aturan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!