Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan crude palm oil (CPO) bukan menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Pernyataan itu disampaikan usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik serupa pada 10 perusahaan sawit.
Sudaryono menyebut Kementan hanya berwenang pada sektor hulu, terutama produksi sawit dan harga tandan buah segar atau TBS di tingkat petani. Di saat yang sama, kementeriannya tetap memusatkan perhatian pada stabilisasi harga TBS yang belakangan anjlok.
Urusan CPO di Luar Kementan
Sudaryono menegaskan perizinan ekspor dan urusan perpajakan tidak berada di bawah Kementerian Pertanian. Menurutnya, kewenangan tersebut ada pada kementerian dan lembaga lain yang menangani perdagangan, industri, hingga bea cukai.
Ia menjelaskan, Kementan tidak mengeluarkan izin ekspor untuk komoditas sawit. Karena itu, setiap dugaan manipulasi nilai ekspor harus ditangani oleh instansi yang memiliki otoritas langsung.
Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Sudaryono mengatakan pihaknya hanya menjalankan peran sesuai mandat kelembagaan. Ia menyebut pembagian kewenangan perlu dipahami agar penanganan persoalan berjalan tepat sasaran.
Meski bukan ranah Kementan, Sudaryono mengaku telah mengikuti isu tersebut melalui pemberitaan media. Ia menilai kasus itu tetap penting karena berdampak pada ekosistem sawit nasional.
Fokus pada Harga TBS
Sudaryono menegaskan tanggung jawab Kementan berada pada sektor hulu, termasuk produksi sawit dan harga TBS petani. Menurutnya, kedua aspek itu menjadi perhatian utama karena langsung memengaruhi pendapatan petani.
Ia menyampaikan bahwa harga TBS yang rendah saat ini menjadi concern kementeriannya. Atas dasar itu, Kementan berinisiatif memanggil sejumlah pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
Pemanggilan dilakukan dengan koordinasi bersama kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan. Langkah tersebut diperlukan agar solusi yang diambil tidak melampaui batas tugas masing-masing instansi.
Sudaryono menambahkan, fokus pemerintah bukan hanya pada persoalan hilir, tetapi juga pada keberlanjutan produksi di tingkat kebun. Dengan begitu, stabilitas industri sawit diharapkan tetap terjaga.
Temuan Keuangan Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah mengantongi data 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan under invoicing. Temuan itu diperoleh dari sampel acak terhadap perusahaan eksportir terbesar di sektor tersebut.
Purbaya mengatakan seluruh perusahaan yang masuk sampel diduga melakukan praktik yang sama. Ia menilai temuan awal itu cukup kuat untuk menunjukkan adanya pola dalam perdagangan CPO.
Menurut Purbaya, dugaan kerugian negara dari temuan tersebut mencapai sekitar US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun dengan kurs Rp17.700 per dolar AS. Ia juga menduga angka itu bisa lebih besar jika seluruh transaksi diperiksa.
Ia menekankan bahwa sampel yang diambil hanya sebagian kecil dari keseluruhan transaksi. Karena itu, hasil pemeriksaan lanjutan berpotensi mengungkap nilai kerugian yang lebih besar.
Dampak bagi Industri Sawit
Kasus dugaan manipulasi nilai ekspor ini menambah sorotan terhadap tata niaga sawit nasional. Selain menyangkut potensi kerugian negara, isu tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan pasar dan kepastian usaha.
Di sisi lain, petani sawit masih menghadapi tekanan dari harga TBS yang melemah. Kondisi itu membuat pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pengawasan ekspor dan perlindungan pendapatan petani.
Penanganan kasus di sektor sawit dinilai membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Tanpa koordinasi yang kuat, persoalan di hulu dan hilir dikhawatirkan berjalan sendiri-sendiri.
Sudaryono menegaskan Kementan akan tetap bekerja sesuai tugas pokoknya. Sementara itu, dugaan under invoicing CPO menjadi ranah otoritas lain untuk diproses lebih lanjut.
