Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Aturan itu mengatur pembelian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra, di tengah anjloknya harga di tingkat petani.
Sudaryono menegaskan, tata kelola dan penetapan harga TBS sudah diatur dalam regulasi tersebut, termasuk untuk pekebun mitra plasma maupun swadaya. Ia menyebut baru sebagian kecil dari 38 provinsi yang menjalankan kebijakan itu secara konsisten.
Harga TBS Sawit Diatur Daerah
Sudaryono menjelaskan, Permentan 13 Tahun 2024 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan harga acuan lokal. Penetapan itu dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit, dan asosiasi petani.
Harga acuan tersebut juga harus mengacu pada dinamika pasar global agar lebih mencerminkan kondisi perdagangan sawit. Dengan mekanisme itu, pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga posisi tawar petani di tingkat pembelian.
Ia menyebut, dari 38 provinsi, baru beberapa daerah yang sudah menjalankan aturan tersebut. Kondisi itu membuat perlindungan harga bagi petani sawit belum merata di seluruh wilayah.
Desakan Untuk Kepala Daerah
Sudaryono mendesak kepala daerah lain segera menindaklanjuti regulasi yang sudah disusun Kementerian Pertanian. Menurut dia, lambatnya implementasi membuat petani masih rentan menerima harga di bawah ketentuan.
Ia menilai peran kepala daerah sangat penting karena mereka berada paling dekat dengan rantai pasok sawit di wilayah masing-masing. Karena itu, koordinasi lintas pemangku kepentingan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.
Selain menetapkan harga, pemerintah daerah juga diminta memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh pelaku usaha. Tanpa pengawasan, kebijakan harga dikhawatirkan hanya berhenti di atas kertas.
Pengawasan PKS Diperketat
Wamentan juga meminta kepala daerah turun langsung mengawasi pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing. Langkah itu diperlukan untuk memastikan tidak ada pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap pabrik yang bersangkutan. Sudaryono menegaskan, identitas dan status pabrik yang membeli di bawah harga harus dicatat dengan jelas.
Data itu juga perlu memuat afiliasi jaringan usaha dari pabrik kelapa sawit tersebut. Menurut dia, informasi tersebut penting agar penanganan masalah tidak berhenti pada level lokal semata.
Data Pabrik Dilaporkan
Sudaryono mengatakan data dan rekam jejak pabrik nakal harus dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian. Dengan begitu, pemerintah pusat dapat menelusuri jaringan korporasi yang terlibat bila terjadi gejolak harga di kemudian hari.
Ia menilai pelaporan berjenjang akan memperkuat pengawasan, baik oleh daerah maupun kementerian. Skema ini juga memberi dasar bagi pemerintah untuk berkomunikasi langsung dengan pihak afiliasi perusahaan.
Kementan, kata dia, perlu memiliki gambaran menyeluruh atas praktik pembelian TBS di lapangan. Tujuannya agar kebijakan perlindungan petani dapat berjalan lebih efektif dan konsisten.
Penyesuaian Harga Masih Lambat
Kementerian Pertanian sebelumnya telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga murah. Dari jumlah itu, baru 16 pabrik pengolahan yang telah menyesuaikan harga pembelian setelah ada pengumuman dan rapat koordinasi.
Sudaryono menyampaikan, sebagian pabrik tersebut telah menaikkan harga pembelian sesuai ketentuan yang ditetapkan. Namun, jumlah itu dinilai masih jauh dari cukup karena mayoritas pabrik belum mengikuti arahan pemerintah.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi alasan perlunya rapat lanjutan untuk memastikan kebijakan berjalan lebih luas. Pemerintah berharap penyesuaian harga dapat segera dirasakan petani sawit di berbagai daerah.
