Transparansi Biaya Platform E-commerce Diperkuat Regulasi

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 14 Mei 2026 02:11 WIB 11
Transparansi Biaya Platform E-commerce Diperkuat Regulasi

Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi aturan mengenai pengenaan biaya bagi penjual di platform e-commerce untuk meningkatkan transparansi. Revisi ini menekankan bahwa semua biaya, termasuk biaya admin, harus diungkap secara jelas kepada penjual, platform, dan konsumen. Diberikan konteks bahwa pembahasan ini disampaikan di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Budi menyatakan revisi ini akan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi penjual, platform, dan konsumen. Kebijakan menegaskan transparansi biaya dan mewajibkan perjanjian yang bisa diunduh di platform tersebut. Selain itu, fokus juga diarahkan pada promosi produk dalam negeri, terutama UMKM, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui SLA.

Transparansi Biaya

Platform wajib transparan menginformasikan semua biaya yang dikenakan kepada pedagang, termasuk biaya admin. Perjanjian biaya harus bisa diunduh oleh pihak terkait. Kebijakan ini dinilai memberi pedagang kemampuan membuat keputusan yang lebih tepat.

Penekanan pada transparansi juga mencakup pembatasan biaya yang wajar dan terukur. Dengan demikian, biaya menjadi bagian dari materi perjanjian yang bisa dicek sebelum kontrak ditandatangani. Para pihak diharapkan dapat membandingkan biaya antar platform secara lebih mudah.

Selain itu, Budi menekankan perlunya melibatkan pelaku UMKM agar adopsi kebijakan ini lebih luas. Promosi produk dalam negeri diutamakan melalui kanal khusus platform domestik. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kapasitas UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Aduan dan SLA

Publik akan dilengkapi dengan layanan aduan yang memiliki target penyelesaian jelas atau SLA. Platform diwajibkan menyediakan mekanisme aduan yang adil bagi konsumen maupun seller. Prosedur penyelesaian sengketa harus transparan dan mudah diakses oleh semua pihak.

Layanan aduan yang terukur diperkirakan mempercepat resolusi masalah. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan hak antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan kerangka SLA, kedua pihak dapat menyelesaikan sengketa secara efisien.

Sebelumnya Kemendag menegaskan fokus pada prinsip transparansi dan persetujuan pedagang terkait perubahan biaya. Proses finalisasi aturan saat ini sudah memasuki tahap akhir dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai menjaga inovasi, persaingan sehat, serta perlindungan konsumen.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!