Nilai transaksi IDXCarbon hingga kini masih tergolong kecil, yakni baru mencapai Rp93,75 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai angka itu jauh di bawah pasar karbon di sejumlah negara besar, termasuk Uni Eropa dan China. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih memerlukan penguatan dari sisi likuiditas dan infrastruktur pasar. OJK menargetkan pembenahan aturan dan sistem agar perdagangan karbon dapat bergerak lebih aktif.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Menurutnya, rendahnya transaksi bukan semata persoalan minat pelaku pasar, melainkan juga bergantung pada ekosistem perdagangan yang belum sepenuhnya terbentuk. Karena itu, OJK tengah mendorong perubahan regulasi dan integrasi sistem pencatatan karbon. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan pasar karbon nasional.
Perdagangan Karbon Masih Tertinggal
OJK membandingkan nilai transaksi IDXCarbon dengan pasar karbon di Uni Eropa yang disebut mencapai sekitar US$700 miliar atau Rp12.350,1 triliun. Di China, transaksi perdagangan karbon berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar atau sekitar Rp176,39 triliun sampai Rp705,56 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala pasar karbon Indonesia masih sangat kecil. Meski begitu, OJK menegaskan ukuran pasar sangat dipengaruhi oleh likuiditas bursa di masing-masing negara.
Kiki menilai likuiditas menjadi faktor penting dalam menentukan aktif atau tidaknya perdagangan karbon. Semakin kuat likuiditas, semakin besar pula peluang transaksi berlangsung secara rutin dan berkelanjutan. Sebaliknya, pasar yang belum ramai akan sulit menarik pelaku baru dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat IDXCarbon belum mampu menyaingi pasar karbon di negara maju.
Dalam penjelasannya, OJK menilai perdagangan karbon di Indonesia belum ditopang oleh perangkat pasar yang lengkap. Pajak karbon belum diterapkan secara penuh, ketentuan kuota emisi juga belum berjalan optimal, dan integrasi dengan pasar primer maupun sekunder masih terbatas. Situasi itu membuat aktivitas perdagangan karbon belum berkembang sesuai harapan. Akibatnya, volume transaksi yang tercatat masih rendah.
OJK juga melihat perlunya sistem perdagangan yang andal, sebagaimana mekanisme pada bursa saham. Menurut Kiki, pasar karbon harus didukung infrastruktur yang mampu mencatat transaksi secara otomatis dan transparan. Dengan sistem yang kuat, pelaku pasar akan lebih mudah berpartisipasi. Hal ini menjadi salah satu syarat agar perdagangan karbon dapat berkembang lebih cepat.
Revisi Aturan Bursa Karbon
Untuk memperbaiki ekosistem tersebut, OJK mengusulkan perubahan pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diarahkan agar struktur pasar lebih terhubung dan efisien. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem tersebut dirancang untuk menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon.
Melalui SRUK, setiap transaksi karbon akan tercatat secara otomatis di bursa. OJK menilai mekanisme ini akan mempermudah pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Integrasi data juga diharapkan mengurangi hambatan administrasi yang selama ini memperlambat aktivitas perdagangan. Dengan begitu, perdagangan karbon dapat berjalan lebih terukur.
Kiki menjelaskan bahwa OJK tidak bekerja sendiri dalam penyusunan sistem tersebut. Inisiatif ini juga telah dibahas bersama Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon atau Komrahnek. Kesepakatan itu menjadi dasar untuk menghubungkan SRUK dengan bursa karbon. OJK berharap konektivitas tersebut dapat mengakselerasi perdagangan karbon nasional.
Menurutnya, pembenahan sistem bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal tata kelola pasar. Jika transaksi tercatat dengan baik, maka pelaku usaha akan memiliki kejelasan dalam bertransaksi. Kondisi itu penting untuk membangun pasar yang transparan dan kredibel. Pada akhirnya, reformasi aturan diharapkan memperkuat posisi IDXCarbon di pasar domestik.
Pipeline Proyek Karbon
Di kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa ada 49 proyek perdagangan karbon yang masih masuk pipeline IDXCarbon. Seluruh proyek itu masih berada dalam proses sertifikasi, baik domestik maupun internasional. Artinya, pasokan unit karbon yang siap diperdagangkan belum banyak tersedia. Kondisi ini ikut memengaruhi rendahnya transaksi di bursa karbon.
Hasan mengatakan sertifikasi menjadi tahapan penting sebelum proyek dapat masuk ke pasar. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan kualitas dan validitas unit karbon yang diperdagangkan. Namun, tahapan yang masih berjalan membuat pasokan belum dapat dilepas secara luas. Akibatnya, aktivitas transaksi di IDXCarbon masih terbatas.
Ia mengakui bahwa keterbatasan proyek domestik menjadi salah satu penyebab utama kecilnya transaksi. Saat ini, baru ada 10 proyek yang tercatat dengan pengguna jasa sebanyak 155 entitas. Jumlah itu dinilai masih sangat kecil untuk menopang pasar yang aktif. Karena itu, ruang pertumbuhan perdagangan karbon masih terbuka lebar.
Hasan menambahkan bahwa sebagian proyek karbon bersifat sektoral, sehingga pelakunya juga terbatas pada sektor tertentu. Kondisi tersebut bukan berarti tidak ada minat dari pelaku lain. Namun, ketersediaan suplai dari sektor tertentu memang masih sempit. Jika pasokan dan partisipasi meningkat, transaksi IDXCarbon berpotensi ikut terdorong naik.
Prospek Pasar Karbon Nasional
OJK menilai prospek pasar karbon nasional masih menjanjikan jika didukung kebijakan yang tepat. Integrasi sistem, penambahan proyek, dan kepastian regulasi dipandang sebagai tiga kunci utama. Ketiga faktor itu diharapkan mampu memperluas basis pelaku pasar. Dengan ekosistem yang lebih matang, perdagangan karbon dapat menjadi instrumen penting dalam transisi energi.
Pertumbuhan pasar karbon juga dinilai penting bagi upaya pengurangan emisi di Indonesia. Melalui mekanisme perdagangan yang terukur, perusahaan dapat menyeimbangkan kewajiban lingkungan dengan strategi bisnisnya. Selain itu, pasar karbon berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek rendah emisi. Hal ini membuka peluang bagi berbagai sektor untuk berpartisipasi lebih luas.
Namun, OJK menegaskan percepatan pasar tetap memerlukan sinkronisasi antarlembaga. Tanpa regulasi yang selaras, likuiditas pasar sulit terbentuk secara optimal. Karena itu, penguatan infrastruktur dan kepastian aturan menjadi prioritas dalam tahap awal pengembangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkecil jarak Indonesia dengan pasar karbon global.
Dengan fondasi yang lebih baik, IDXCarbon berpeluang menjadi pusat perdagangan karbon yang lebih aktif di dalam negeri. OJK menilai peningkatan transaksi tidak bisa dicapai dalam waktu singkat, tetapi harus dibangun secara bertahap. Evaluasi terhadap regulasi dan sistem akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan pasar. Pemerintah dan otoritas pun diharapkan dapat menjaga momentum ini agar tidak berhenti di level wacana.
