Nilai transaksi Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon hingga kini masih tercatat Rp93,75 miliar, jauh tertinggal dibanding sejumlah pasar karbon besar di dunia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai perbedaan itu terutama dipengaruhi oleh likuiditas bursa di masing-masing negara.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Friderica menjelaskan bahwa transaksi karbon di Uni Eropa mencapai sekitar US$700 miliar, sedangkan China berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar. OJK menilai penguatan infrastruktur dan regulasi menjadi kunci agar perdagangan karbon nasional dapat bergerak lebih cepat.
Transaksi karbon masih rendah
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebut nilai transaksi bursa karbon Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan dengan pasar global. Ia menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan pasar yang belum likuid dan belum berkembang optimal. Menurut dia, kondisi itu tidak hanya terjadi karena ukuran pasar, tetapi juga karena ekosistem perdagangan yang belum matang. OJK melihat perlunya dorongan regulasi agar minat pelaku pasar meningkat.
Ia menjelaskan bahwa perdagangan karbon bergantung pada banyak variabel, termasuk kesiapan sistem, mekanisme pasar, dan jumlah partisipan. Di Uni Eropa, transaksi yang besar didukung oleh ekosistem yang lebih terintegrasi dan mapan. Sementara di Indonesia, perdagangan karbon masih berjalan dalam tahap awal. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi fokus utama OJK.
Friderica menilai likuiditas menjadi faktor paling penting dalam menentukan besar kecilnya transaksi bursa. Jika pelaku pasar terbatas, maka volume perdagangan juga akan terbatas. Hal itu membuat harga dan aktivitas transaksi belum terbentuk secara dinamis. Dalam pandangan OJK, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar pasar karbon dapat berfungsi lebih efektif.
OJK dorong integrasi sistem
Rendahnya transaksi perdagangan karbon juga dipicu oleh belum diterapkannya pajak karbon dan ketentuan kuota emisi secara penuh. Selain itu, pasar karbon belum terintegrasi dengan pasar primer dan sekunder. OJK menilai situasi ini membuat rantai perdagangan belum berjalan efisien. Untuk itu, regulator menyiapkan perubahan aturan agar mekanisme pasar menjadi lebih kuat.
OJK tengah mengusulkan revisi terhadap Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Salah satu poin penting dalam rancangan aturan itu adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem tersebut akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon. Dengan integrasi ini, setiap transaksi diharapkan dapat tercatat otomatis.
Menurut Friderica, bursa karbon perlu memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. OJK juga mendukung pembangunan SRUK agar ekosistem perdagangan dapat terhubung dengan lebih baik. Skema ini telah dibahas dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon. Harapannya, integrasi tersebut dapat mempercepat pertumbuhan perdagangan karbon nasional.
Pipeline proyek mulai bertambah
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan terdapat 49 proyek perdagangan karbon yang masuk antrean atau pipeline IDXCarbon. Proyek-proyek itu masih berada dalam proses sertifikasi domestik maupun internasional. Menurut dia, hal ini menjadi sinyal bahwa minat terhadap pasar karbon terus berkembang. Namun, proses administrasi dan sertifikasi masih membutuhkan waktu.
Hasan menjelaskan bahwa sebagian proyek sedang menjalani sertifikasi oleh lembaga sertifikasi internasional maupun domestik. Tahapan itu diperlukan agar unit karbon yang diperdagangkan memiliki validitas dan kredibilitas. Dengan demikian, transaksi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK ingin memastikan pertumbuhan pasar tidak mengorbankan kualitas aset karbon.
Meski pipeline bertambah, Hasan mengakui kondisi pasar domestik masih terbatas. Saat ini baru terdapat 10 proyek yang tercatat di IDXCarbon dengan 155 entitas pengguna jasa. Jumlah itu menunjukkan pasar masih kecil dan belum tersebar luas. Karena itu, pengembangan proyek baru menjadi salah satu prioritas untuk memperluas partisipasi.
Pasokan terbatas tekan aktivitas
Hasan menilai keterbatasan transaksi terjadi karena proyek perdagangan karbon dalam negeri masih sangat sedikit. Kondisi itu membuat jumlah pelaku pasar juga terbatas. Sebagian pelaku hanya berasal dari sektor tertentu yang memang memiliki kewajiban atau kepentingan langsung. Akibatnya, pasar belum menarik partisipasi yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa terbatasnya pasokan membuat perdagangan belum bisa tumbuh cepat. Meski ada pihak lain yang berminat, ketersediaan proyek yang bisa diperdagangkan masih menjadi hambatan utama. Situasi ini berbeda dengan pasar yang sudah matang, di mana pasokan dan permintaan bergerak lebih aktif. Karena itu, perluasan proyek menjadi faktor penentu perkembangan IDXCarbon.
OJK berharap integrasi sistem, perbaikan regulasi, dan bertambahnya proyek karbon dapat mendorong likuiditas pasar. Jika itu tercapai, perdagangan karbon nasional berpeluang menjadi lebih kompetitif. Pemerintah dan regulator juga diharapkan terus memperkuat ekosistem nilai ekonomi karbon. Dengan langkah tersebut, transaksi IDXCarbon dapat meningkat seiring bertambahnya kepercayaan pelaku pasar.
