Nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia melalui IDXCarbon tercatat masih rendah, yakni Rp93,75 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut angka itu masih tertinggal jauh dari pasar karbon di sejumlah negara besar. Perbandingan dengan Uni Eropa dan China menunjukkan skala transaksi yang berbeda sangat lebar. Kondisi tersebut menegaskan bahwa pasar karbon domestik masih berada pada tahap awal perkembangan.
Friderica menilai rendahnya nilai transaksi tidak bisa dilepaskan dari likuiditas bursa yang belum kuat. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. OJK pun mendorong sejumlah langkah agar perdagangan karbon lebih aktif dan terhubung dengan sistem yang lebih luas. Salah satunya adalah penguatan infrastruktur dan pengaturan pasar yang lebih terintegrasi.
Perdagangan Karbon Masih Lesu
Nilai transaksi IDXCarbon hingga saat ini baru mencapai Rp93,7 miliar. Angka tersebut jauh di bawah nilai perdagangan karbon di Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar. Dengan kurs Rp17.643 per dolar AS, nilai itu setara sekitar Rp12.350,1 triliun. Selisih yang sangat besar ini menunjukkan pasar karbon Indonesia belum berkembang optimal.
Friderica atau Kiki menilai perbedaan itu tidak hanya soal ukuran pasar, tetapi juga likuiditas bursa. Menurutnya, likuiditas sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel di tiap negara. Karena itu, perbandingan langsung dengan pasar yang lebih matang perlu dibaca secara proporsional. Meski demikian, Indonesia tetap perlu mempercepat penguatan ekosistem perdagangan karbon.
Di China, transaksi perdagangan karbon berada pada kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar. Jika dikonversi, angka tersebut berada di rentang Rp176,39 triliun hingga Rp705,56 triliun. Nilai itu tetap menunjukkan skala pasar yang jauh lebih besar dibanding Indonesia. Kondisi ini menjadi gambaran bahwa kapasitas pasar karbon nasional masih terbatas.
OJK melihat pasar karbon belum mampu menarik partisipasi yang lebih luas. Salah satu penyebabnya adalah ekosistem perdagangan yang belum sepenuhnya matang. Transaksi masih bergerak terbatas pada pelaku yang sudah memiliki keterkaitan dengan sektor tertentu. Akibatnya, volume perdagangan belum mencerminkan potensi penurunan emisi secara lebih besar.
Penyebab Likuiditas Rendah
Rendahnya transaksi disebut dipengaruhi oleh belum diberlakukannya pajak karbon. Selain itu, ketentuan kuota emisi juga belum berjalan secara penuh. Dua faktor tersebut membuat dorongan pasar belum terbentuk secara kuat. Tanpa insentif dan kewajiban yang jelas, minat pelaku pasar bergerak lebih lambat.
Masalah lain muncul karena pasar karbon belum terintegrasi dengan pasar primer dan sekunder. Kondisi ini membuat rantai transaksi belum tersambung secara efisien. Pelaku pasar pun belum mendapatkan kemudahan yang sama seperti pada pasar keuangan yang lebih mapan. Alur perdagangan yang terpecah ikut menahan laju likuiditas.
Friderica menjelaskan, OJK tengah mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. Perubahan itu ditujukan untuk memperkuat perdagangan karbon melalui bursa karbon. Fokus utamanya adalah membangun sistem yang lebih andal dan terhubung. Harapannya, transaksi dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Menurutnya, bursa karbon harus memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa saham. OJK juga membantu pembangunan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini telah dibahas dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon. Dengan integrasi tersebut, setiap transaksi karbon akan otomatis tercatat di IDXCarbon.
Aturan Baru Didorong
SRUK dirancang untuk menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon secara langsung. Mekanisme ini diharapkan mempermudah pencatatan sekaligus pengawasan transaksi. Integrasi data juga akan memperkecil risiko pencatatan ganda atau ketidaksesuaian informasi. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan membuat pasar lebih efisien.
OJK menilai perubahan regulasi dibutuhkan agar bursa karbon berfungsi lebih mendekati bursa pada umumnya. Dalam pasar saham, sistem perdagangan yang kuat menjadi tulang punggung aktivitas transaksi. Prinsip serupa dinilai perlu diterapkan pada perdagangan karbon. Jika infrastruktur siap, kepercayaan pelaku pasar berpotensi meningkat.
Friderica menegaskan bahwa tanggung jawab OJK berada pada pasar sekunder. Meski begitu, lembaganya tetap mendukung pembangunan SRUK untuk memperlancar transaksi. Dukungan tersebut diberikan agar pasar karbon tidak berjalan sendiri-sendiri. Integrasi diharapkan membuat perdagangan karbon lebih menarik bagi pelaku usaha.
Dengan aturan yang diperbarui, OJK berharap akselerasi perdagangan karbon bisa terjadi lebih cepat. Sistem yang terhubung dinilai penting untuk menciptakan pasar yang transparan dan terukur. Selain itu, kepastian pencatatan akan membantu pengawasan pergerakan unit karbon. Langkah ini juga dinilai penting bagi pengembangan ekonomi hijau di Indonesia.
Pipeline Proyek Karbon
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan ada 49 proyek karbon dalam pipeline IDXCarbon. Seluruh proyek tersebut masih berada dalam proses sertifikasi domestik maupun internasional. Proses sertifikasi itu menjadi tahapan penting sebelum proyek dapat diperdagangkan. Karena itu, jumlah proyek aktif yang siap transaksi masih terbatas.
Hasan menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut masih diverifikasi oleh sejumlah lembaga sertifikasi. Verifikasi dilakukan baik oleh lembaga domestik maupun internasional. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan kredibilitas unit karbon yang diperdagangkan. Tanpa sertifikasi yang memadai, perdagangan tidak akan berjalan optimal.
Ia mengakui, rendahnya transaksi IDXCarbon tidak lepas dari terbatasnya proyek dalam negeri. Saat ini, baru ada 10 proyek yang tercatat di sistem. Adapun jumlah pengguna jasa mencapai 155 entitas. Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar sudah bergerak, tetapi masih pada skala yang kecil.
Menurut Hasan, keterbatasan proyek membuat pelaku pasar juga belum terlalu banyak. Sebagian proyek bersifat sektoral, sehingga pelaku yang terlibat hanya berasal dari bidang terkait. Kondisi ini membatasi ruang transaksi di pasar karbon. Meski demikian, OJK menilai minat pelaku lain tetap ada selama pasokan proyek makin beragam.
