PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private setelah proses penghapusan pencatatan saham selesai. Rencana itu dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo.
Perseroan menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham, dengan periode pelaksanaan pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Langkah ini ditempuh setelah manajemen menilai struktur kepemilikan dan strategi bisnis jangka panjang perlu disesuaikan agar operasional dan pengelolaan aset menjadi lebih efisien.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen SUPR menyebut keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Evaluasi itu dilakukan bersama Protelindo sebagai pemegang saham pengendali. Fokus utamanya adalah efisiensi pengelolaan aset dan operasional perseroan.
Dalam materi paparan publik, perseroan menjelaskan bahwa restrukturisasi kepemilikan saham menjadi bagian dari pertimbangan utama. Langkah ini juga dinilai mendukung penyederhanaan struktur usaha di dalam grup. Dengan demikian, go private dipandang sebagai opsi yang paling sesuai untuk kebutuhan bisnis saat ini.
SUPR menegaskan rencana delisting akan diajukan setelah rangkaian proses tender sukarela berjalan. Perseroan juga telah menggelar RUPSLB pada 20 Mei 2026 untuk membahas agenda tersebut. Keputusan ini menjadi titik awal dari tahapan formal yang harus ditempuh sebelum pencabutan pencatatan saham dilakukan.
Tender Sukarela SUPR
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Protelindo akan mengajukan tender offer sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan sebesar Rp45.000 per saham. Nilai itu ditetapkan sebagai harga pembelian yang memenuhi ketentuan ketentuan pasar.
Manajemen menjelaskan bahwa harga penawaran harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian dalam 12 bulan terakhir. Perhitungan mundur dilakukan dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi. Dalam keterangan perseroan, angka referensi tersebut berada di level Rp42.295 per saham.
Dengan mempertimbangkan ketentuan itu, Protelindo menetapkan harga penawaran Rp45.000 per saham. Periode tender sukarela direncanakan berlangsung pada 15 Juni sampai 14 Juli 2026. Setelah itu, pembayaran kepada pemegang saham publik akan diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Status Saham SUPR
Saat ini saham SUPR masuk dalam papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Status tersebut diberikan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen. Selain itu, likuiditas saham juga tercatat rendah.
Sebelumnya, SUPR telah mengumumkan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Dalam keterbukaan informasi berikutnya, perseroan juga menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Kondisi itu memperkuat alasan manajemen untuk menempuh rencana go private.
Perdagangan saham SUPR saat ini juga telah disuspensi. Pada perdagangan terakhir, harga saham perseroan berada di level Rp43.850 per saham. Dengan situasi tersebut, proses korporasi yang tengah disiapkan menjadi sorotan investor pasar modal.
Tahapan Proses Delisting
SUPR telah menyusun sejumlah tahapan hingga delisting dan pencabutan status perusahaan terbuka. Jadwal ini masih bersifat perkiraan dan bergantung pada persetujuan serta proses regulator. Berikut rangkaian tahapan yang telah dipublikasikan perseroan.
- RUPSLB: 20 Mei 2026
- Pengumuman Pernyataan VTO kepada masyarakat: 22 Mei 2026
- Perkiraan efektif VTO dari OJK: 11 Juni 2026
- Masa VTO: 15 Juni sampai 14 Juli 2026
- Tanggal akhir pembayaran VTO: 24 Juli 2026
- Perkiraan pencabutan efektif pernyataan pendaftaran oleh OJK: 18 Februari 2027
- Perkiraan BEI membatalkan pencatatan efek: 10 Maret 2027
- Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif: 10 Maret 2027
Rangkaian itu menunjukkan bahwa delisting bukan proses singkat, melainkan membutuhkan tahapan administratif dan regulasi yang berlapis. Investor publik perlu mencermati jadwal tender sukarela, suspensi perdagangan, dan langkah pencabutan pencatatan saham. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, SUPR akan resmi keluar dari bursa dan berstatus go private.
Langkah tersebut berpotensi mengubah struktur kepemilikan dan pola pengelolaan bisnis perseroan. Di sisi lain, pemegang saham publik mendapat kesempatan melepas saham melalui tender sukarela dengan harga yang telah ditetapkan. Keputusan final tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan regulator dan hasil pelaksanaan penawaran tersebut.
