Disc Jockey sekaligus selebritas Siva Aprilia mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan dugaan penipuan yang mencatut namanya. Laporan tersebut dibuat setelah ia menerima banyak keluhan dari korban, terutama rekan-rekannya sesama makeup artist atau MUA. Modus pelaku diduga rapi, terstruktur, dan memanfaatkan iming-iming kerja sama event di klub besar. Kasus ini kini masuk penanganan kepolisian setelah Siva menyerahkan sejumlah bukti percakapan dan rekening pelaku.
Siva menjelaskan, para pelaku berpura-pura menjadi berbagai pihak, mulai dari manajemen dirinya, bagian keuangan, hingga perwakilan klub malam. Dengan skenario itu, korban dibuat percaya bahwa mereka akan terlibat dalam sebuah acara besar. Setelah korban tertarik, pelaku kemudian meminta uang dengan alasan dana talangan untuk tiket pesawat dan hotel. Uang tersebut dijanjikan akan diganti, namun pada praktiknya diduga tidak pernah dikembalikan.
Modus Penipuan Digital
Menurut Siva, para pelaku menggunakan pendekatan yang sangat meyakinkan agar korban tidak curiga. Mereka membuat grup percakapan palsu dan mengaku sebagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan Siva. Identitas yang dipakai pun berganti-ganti agar alur komunikasi terlihat resmi. Cara ini membuat banyak korban percaya bahwa tawaran tersebut benar adanya.
Ia mengungkapkan bahwa para MUA menjadi sasaran utama karena terbujuk kesempatan bekerja dalam acara bergengsi. Kehadiran nama klub besar dalam pesan yang dikirim pelaku turut memperkuat keyakinan korban. Situasi itu membuat mereka merasa sedang mendapatkan peluang profesional yang jarang datang. Akibatnya, sejumlah orang langsung menyiapkan dana tanpa melakukan verifikasi lebih jauh.
Siva menilai pola penipuan tersebut sudah mengarah pada praktik digital scam yang cukup serius. Pelaku tidak hanya memakai nama publik figur, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap jaringan kerja industri hiburan. Menurutnya, pola seperti ini sulit dikenali jika korban tidak cermat mengecek sumber informasi. Karena itu, ia menilai perlu ada kewaspadaan lebih tinggi terhadap tawaran kerja yang datang melalui pesan pribadi.
Kerugian Para Korban
Akibat modus tersebut, sejumlah MUA disebut mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. Besaran kerugian yang muncul dalam laporan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp11 juta per orang. Jumlah itu dinilai memberatkan karena sebagian korban mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional pekerjaan. Bagi pekerja lepas, kerugian semacam itu dapat mengganggu arus keuangan harian mereka.
Siva mengaku ikut terpukul karena banyak korban merupakan orang-orang yang mengenalnya secara profesional. Ia merasa tidak tenang karena namanya terus dipakai dalam aksi penipuan yang merugikan. Kondisi tersebut membuat dirinya ikut menanggung beban moral di tengah kasus yang terjadi. Meski bukan pelaku, ia menilai reputasinya ikut tercoreng karena tindakan pihak tak bertanggung jawab.
Ia juga menyebut bahwa sebagian korban sempat percaya penuh karena menganggap permintaan transfer datang dari lingkar kerja yang sah. Kepercayaan itu membuat mereka tidak menaruh curiga ketika diminta mengirim dana talangan. Setelah menyadari ada kejanggalan, para korban baru mengetahui bahwa mereka telah ditipu. Dari situ, kasus ini kemudian berkembang menjadi laporan resmi ke kepolisian.
Laporan ke Mabes Polri
Siva memastikan telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan di Mabes Polri. Ia juga menyerahkan barang bukti yang dimilikinya kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang diduga dipakai pelaku. Langkah ini dilakukan agar penyidik memiliki dasar yang cukup untuk menelusuri alur penipuan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dengan nomor itu, proses hukum resmi berjalan dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Siva berharap laporan ini tidak berhenti pada administrasi semata. Ia ingin aparat bergerak cepat agar pelaku segera ditemukan.
Ia menilai pengusutan perlu dilakukan secara serius karena pola scam seperti ini terus berkembang. Menurutnya, pelaku tampak semakin pintar dalam menyusun skenario agar korban mudah terjebak. Karena itu, penanganan cepat dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru. Siva berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi publik agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.
Ancaman Pasal ITE
Dalam laporannya, dugaan tindak pidana yang dicantumkan berkaitan dengan manipulasi identitas dan informasi elektronik. Perkara ini merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siva menegaskan, hal terpenting baginya saat ini bukan sekadar kerugian yang mungkin bisa dipulihkan. Ia lebih berharap agar para pelaku benar-benar ditangkap dan tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, penipuan yang memanfaatkan nama orang lain sangat merugikan banyak pihak. Ia juga berharap polisi dapat mengungkap jaringan yang terlibat di balik modus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan digital dapat menyasar siapa saja melalui skenario yang tampak meyakinkan. Masyarakat diminta memeriksa kembali identitas pengirim pesan, terutama jika diminta mengirim uang terlebih dahulu. Verifikasi langsung kepada pihak terkait menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan finansial. Dengan kehati-hatian, risiko menjadi korban scam dapat ditekan sejak awal.
