PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau SUPR berencana menghapus pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private. Rencana itu dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo.
Perseroan menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari acuan yang dipersyaratkan. Saat ini, saham SUPR masih disuspensi dan berada di papan pemantauan khusus Full Call Auction karena free float tidak memenuhi ketentuan serta likuiditasnya rendah.
Delisting SUPR dan go private
Manajemen SUPR dan Protelindo telah melakukan evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Evaluasi itu mencakup pengelolaan aset dan operasional agar lebih efisien.
Hasil evaluasi tersebut mendorong perseroan untuk mengajukan go private dan delisting dari BEI. Langkah ini dinilai sejalan dengan restrukturisasi kepemilikan saham di dalam grup.
Dalam materi paparan publik, perseroan menyebut rencana itu telah dibahas oleh direksi bersama pemegang saham pengendali. Pembahasan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan korporasi.
SUPR juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi saham dan kebutuhan pengelolaan bisnis jangka panjang. Perseroan ingin memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dalam menjalankan strategi usaha.
Tawaran tender sukarela
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham.
Masa tender sukarela direncanakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Sebelum proses itu berjalan, perdagangan saham SUPR akan dihentikan terlebih dahulu.
Manajemen menyebut harga penawaran harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir. Ketentuan itu menjadi acuan dalam menentukan nilai penawaran kepada investor publik.
Dengan harga Rp45.000 per saham, Protelindo berada di atas acuan Rp42.295 per saham yang dihitung dari periode tersebut. Langkah ini dimaksudkan agar penawaran memenuhi ketentuan yang berlaku.
Alasan SUPR memilih langkah ini
SUPR sebelumnya menyatakan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Dalam keterbukaan informasi lanjutan, perseroan juga mengaku tidak dapat memenuhi masa transisi minimum free float.
Kondisi itu membuat saham SUPR masuk kategori pemantauan khusus Full Call Auction. Status tersebut diberikan karena perseroan tidak memenuhi free float 15 persen dan memiliki likuiditas rendah.
Di sisi lain, perseroan menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat mendukung efisiensi operasional. Evaluasi atas arah bisnis jangka panjang turut memperkuat keputusan untuk menempuh delisting.
Manajemen menyebut pendekatan ini penting agar pengelolaan aset dan kegiatan usaha menjadi lebih efektif. Dengan struktur kepemilikan yang lebih sederhana, perusahaan berharap dapat mengeksekusi strategi bisnis secara lebih terarah.
Jadwal delisting SUPR
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah digelar pada 20 Mei 2026. Setelah itu, pengumuman pernyataan penawaran tender sukarela kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
Perseroan memperkirakan pernyataan efektif dari OJK terbit pada 11 Juni 2026. Jika sesuai jadwal, masa tender sukarela dimulai pada 15 Juni 2026 dan berakhir pada 14 Juli 2026.
Pembayaran tender sukarela diperkirakan selesai pada 24 Juli 2026. Setelah itu, OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027.
BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027, bersamaan dengan pembatalan penitipan kolektif oleh KSEI. Hingga kini, saham SUPR berada di level Rp43.850 per saham setelah disuspensi.
