PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) bersiap menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia melalui rencana delisting dan go private. Langkah ini ditempuh setelah direksi bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, mengevaluasi strategi bisnis jangka panjang Grup. Perseroan juga telah menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham.
Rencana tersebut diumumkan dalam paparan publik SUPR dan telah dikaitkan dengan upaya restrukturisasi kepemilikan saham serta efisiensi operasional. Saat ini, saham SUPR telah disuspensi dan sebelumnya masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction karena free float tidak memenuhi ketentuan serta likuiditas yang rendah. Dengan harga pasar terakhir di level Rp43.850 per saham, proses ini menjadi sorotan pelaku pasar karena menyangkut pengakhiran status emiten terbuka.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen menyatakan rencana delisting dan go private diambil setelah evaluasi menyeluruh atas arah bisnis jangka panjang perusahaan dan grup. Evaluasi itu mencakup pengelolaan aset, operasional, serta restrukturisasi kepemilikan saham agar kegiatan usaha lebih efisien. Perseroan menilai langkah tersebut paling sesuai dengan kondisi bisnis saat ini.
Dalam keterbukaan informasi, SUPR menyebut telah membahas rencana itu dengan Protelindo selaku pemegang saham pengendali. Pembahasan tersebut menghasilkan keputusan untuk mengajukan proses go private kepada regulator dan bursa. Agenda ini menjadi bagian dari paparan publik yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Perusahaan sebelumnya juga menyampaikan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Setelah itu, SUPR kembali menegaskan tidak bisa memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Kondisi tersebut memperkuat alasan perseroan mengajukan delisting dari BEI.
Tawaran Saham Publik
Protelindo akan melaksanakan penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham. Harga tersebut berada di atas harga rata-rata tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari tanggal suspensi, yaitu Rp42.295 per saham. Ketentuan ini menjadi dasar penetapan harga penawaran kepada investor publik.
Proses tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Sebelum periode itu berjalan, perdagangan saham SUPR akan dihentikan terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku. Suspensi dilakukan untuk menjaga keteraturan pasar selama aksi korporasi berlangsung.
Setelah proses tender selesai, tahapan berikutnya masih menunggu pencabutan efektif pernyataan pendaftaran oleh OJK. Perseroan juga menunggu pembatalan pencatatan efek oleh BEI serta pembatalan penitipan kolektif oleh KSEI. Seluruh tahapan itu akan menentukan kapan SUPR resmi keluar dari pasar modal.
Status Perdagangan Saham
Saat ini saham SUPR sudah berada dalam status suspensi perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Sebelumnya, saham tersebut juga tercatat di papan pemantauan khusus Full Call Auction. Kondisi itu mencerminkan keterbatasan likuiditas dan kepemilikan publik yang rendah.
Harga saham SUPR terakhir berada pada level Rp43.850 per saham sebelum suspensi diberlakukan. Nilai tersebut masih berada di bawah harga tender sukarela yang disiapkan Protelindo. Selisih harga itu memberi ruang bagi pemegang saham publik untuk mempertimbangkan penawaran yang diajukan.
Masuknya SUPR ke papan pemantauan khusus juga dipicu ketidakmampuan memenuhi ketentuan free float 15 persen. Di pasar, kondisi ini kerap menjadi sinyal bahwa sebuah emiten menghadapi tantangan pada struktur kepemilikan saham. Dalam kasus SUPR, situasi itu kemudian berujung pada keputusan menuju go private.
Jadwal Proses Corporate Action
Rangkaian proses delisting SUPR dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026. Setelah itu, pengumuman pernyataan tender offer sukarela kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Tahap awal ini menjadi dasar bagi proses berikutnya yang melibatkan regulator dan investor publik.
Perseroan memperkirakan pernyataan efektif dari OJK terbit pada 11 Juni 2026. Masa tender sukarela kemudian diproyeksikan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Pembayaran kepada pemegang saham publik diperkirakan dilakukan pada 24 Juli 2026.
Setelah seluruh proses administratif selesai, OJK diperkirakan mencabut efektivitas pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. BEI lalu diproyeksikan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027, bersamaan dengan pembatalan penitipan kolektif oleh KSEI. Jika jadwal berjalan sesuai rencana, SUPR akan resmi menyelesaikan proses delisting pada tahun depan.
