PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau SUPR, emiten milik Grup Djarum, berencana melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private. Rencana itu dibahas dalam paparan publik perseroan pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo.
Perseroan menilai langkah tersebut diambil setelah evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup, termasuk upaya pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Dalam skema ini, SUPR akan lebih dulu menggelar penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham.
Delisting SUPR Dimulai
Manajemen SUPR menyampaikan bahwa rencana delisting merupakan bagian dari restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup. Keputusan itu diambil setelah perseroan bersama Protelindo menilai arah bisnis jangka panjang perlu disesuaikan dengan kondisi operasional saat ini.
Langkah go private juga dinilai menjadi opsi untuk memperkuat pengelolaan aset dan efisiensi kegiatan usaha. Dalam keterbukaan informasi, perseroan menegaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan bisnis grup.
Rencana ini telah masuk ke agenda paparan publik dan menjadi perhatian investor di pasar modal. Sebab, delisting berarti saham SUPR tidak lagi diperdagangkan di bursa setelah seluruh proses regulasi selesai.
Perseroan menilai strategi tersebut sejalan dengan kebutuhan restrukturisasi internal. Dengan begitu, fokus bisnis dapat diarahkan pada pengelolaan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Tender Sukarela SUPR
SUPR akan menggelar penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham.
Periode tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum proses delisting dan go private dijalankan lebih lanjut.
Dalam keterbukaan informasi, harga penawaran tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pembelian saham publik harus berada di atas rata-rata harga perdagangan saham selama 12 bulan terakhir.
Berdasarkan perhitungan perseroan, harga rata-rata tertinggi perdagangan harian dalam periode itu berada di level Rp42.295 per saham. Karena itu, Protelindo menawarkan harga Rp45.000 per saham kepada investor publik.
Status Saham SUPR
Saat ini saham SUPR berada dalam papan pemantauan khusus Full Call Auction di BEI. Status tersebut muncul karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah.
Perseroan sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Dalam keterbukaan lanjutan, SUPR kembali menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
Selain itu, perdagangan saham SUPR sudah disuspensi oleh bursa. Pada perdagangan terakhir, saham emiten ini berada di level Rp43.850 per saham.
Kondisi tersebut memperkuat alasan perseroan untuk melanjutkan rencana go private. Manajemen menilai struktur kepemilikan yang lebih tertutup dapat mendukung efisiensi pengelolaan usaha grup.
Jadwal Delisting SUPR
Rangkaian proses delisting SUPR sudah memiliki jadwal sementara yang disiapkan perseroan. Tahapan itu dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026 dan pengumuman Pernyataan VTO kepada masyarakat pada 22 Mei 2026.
Selanjutnya, perseroan memperkirakan pernyataan efektif dari OJK akan terbit pada 11 Juni 2026. Masa penawaran tender sukarela dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 14 Juli 2026.
Setelah periode tersebut, pembayaran VTO diperkirakan dilakukan pada 24 Juli 2026. Perseroan juga memperkirakan OJK mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027.
Adapun BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027, bersamaan dengan pencabutan penitipan kolektif oleh KSEI. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, SUPR resmi keluar dari bursa dan melanjutkan status sebagai perusahaan tertutup.
