PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten milik Grup Djarum, berencana menghapus pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melanjutkan langkah go private. Rencana itu dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah direksi bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, melakukan evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyebut aksi korporasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Protelindo kemudian menyiapkan penawaran tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari acuan harga yang ditetapkan ketentuan pasar.
Rencana delisting SUPR
Manajemen SUPR menyatakan rencana delisting dan go private muncul setelah evaluasi menyeluruh atas arah bisnis grup. Perseroan menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat membantu efisiensi pengelolaan aset dan kegiatan operasional. Langkah ini juga dibahas bersama Protelindo selaku pemegang saham pengendali.
Di sisi lain, saham SUPR saat ini berada dalam papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Status tersebut muncul karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah. Sebelumnya, perusahaan juga menyampaikan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan.
Setelah keterbukaan informasi lanjutan, SUPR menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Kondisi itu memperkuat keputusan manajemen untuk mengajukan go private dan delisting. Saat ini perdagangan saham SUPR juga telah disuspensi oleh BEI.
Skema tender sukarela
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Periode tender sukarela direncanakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026.
Dalam proses tersebut, perdagangan saham perseroan akan terlebih dahulu dihentikan. Manajemen menjelaskan harga pembelian harus lebih tinggi dari rata-rata harga perdagangan saham selama 12 bulan terakhir. Acuan itu dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi.
Perusahaan menyebut rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 12 bulan terakhir berada di level Rp42.295 per saham. Dengan demikian, harga Rp45.000 per saham yang ditawarkan Protelindo dinilai telah memenuhi ketentuan tersebut. Pada perdagangan terakhir, saham SUPR berada di level Rp43.850 per saham.
Jadwal proses korporasi
Proses delisting SUPR telah masuk dalam rangkaian jadwal yang disampaikan perseroan. Agenda awal dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026 dan pengumuman pernyataan tender sukarela kepada masyarakat pada 22 Mei 2026. Setelah itu, proses menunggu pernyataan efektif dari OJK.
Perkiraan pernyataan efektif dari OJK jatuh pada 11 Juni 2026. Masa tender sukarela kemudian diperkirakan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Setelah periode itu, pembayaran tender sukarela direncanakan selesai pada 24 Juli 2026.
Tahap lanjutan diperkirakan berlangsung hingga awal 2027. OJK diproyeksikan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. BEI kemudian diperkirakan membatalkan pencatatan efek dan KSEI membatalkan penitipan kolektif pada 10 Maret 2027.
Dampak bagi pemegang saham
Rencana go private SUPR berpotensi mengubah struktur kepemilikan saham perseroan secara signifikan. Pemegang saham publik diberi opsi untuk melepas saham melalui tender sukarela dengan harga yang telah ditentukan. Bagi investor, harga tersebut menjadi referensi utama dalam menilai keputusan investasi mereka.
Langkah delisting biasanya dilakukan ketika perusahaan ingin memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel dalam menjalankan strategi bisnis. Dalam kasus SUPR, manajemen menekankan efisiensi aset dan operasional sebagai alasan utama. Evaluasi ini dilakukan bersama pemegang saham pengendali untuk memperkuat restrukturisasi internal grup.
Meski demikian, proses ini tetap mengikuti tahapan regulasi pasar modal dan persetujuan otoritas. Seluruh pemegang saham publik akan mendapat informasi resmi mengenai mekanisme tender dan jadwal pelaksanaannya. Dengan begitu, keputusan yang diambil diharapkan tetap memberikan kepastian bagi investor.
