PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia, lalu melanjutkan langkah go private melalui penawaran tender sukarela. Rencana ini dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo.
Manajemen menyebut langkah tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang Grup, dengan fokus pada pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Di tengah saham yang telah disuspensi dan masuk papan pemantauan khusus, SUPR menyiapkan harga penawaran Rp45.000 per saham untuk pemegang saham publik.
Rencana Delisting SUPR
Manajemen SUPR menyampaikan bahwa keputusan delisting dan go private diambil setelah evaluasi menyeluruh bersama Protelindo. Evaluasi itu mencakup strategi bisnis jangka panjang, pengelolaan aset, serta efisiensi operasional grup. Perseroan menilai restrukturisasi kepemilikan saham dapat mendukung arah bisnis yang lebih efektif. Langkah ini kemudian dibawa ke agenda paparan publik dan dibuka kepada pasar.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menegaskan bahwa rencana tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. SUPR sebelumnya juga telah menyampaikan belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan. Pada keterbukaan berikutnya, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float. Kondisi itu ikut menjadi dasar pertimbangan untuk mengajukan delisting dan go private.
Direksi SUPR telah membahas rencana itu dengan pemegang saham pengendali, yakni Protelindo. Pembahasan dilakukan untuk menilai arah bisnis jangka panjang dan struktur kepemilikan yang dinilai lebih sesuai. Perseroan menilai pengelolaan internal akan lebih efisien apabila saham tidak lagi tercatat di bursa. Dengan demikian, proses korporasi ini diarahkan untuk mendukung operasional grup secara lebih terfokus.
Saat ini, saham SUPR juga telah disuspensi oleh bursa. Pada perdagangan terakhir sebelum penghentian, saham perseroan berada di level Rp43.850 per saham. SUPR sebelumnya masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Status itu muncul karena perseroan tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen dan memiliki likuiditas yang rendah.
Harga Tender Sukarela
Berdasarkan keterbukaan informasi, Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham. Nilai tersebut menjadi acuan bagi investor publik yang ingin melepas kepemilikannya dalam proses go private. Masa penawaran dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026.
Manajemen menjelaskan bahwa harga pembelian saham harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 12 bulan terakhir. Perhitungan mundur dilakukan dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi. Berdasarkan ketentuan itu, rata-rata acuan tercatat sebesar Rp42.295 per saham. Karena itu, harga Rp45.000 per saham dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penawaran tender sukarela ini menjadi tahapan penting sebelum delisting berjalan. Dalam proses tersebut, perdagangan saham perseroan akan dihentikan terlebih dahulu. Setelah itu, pemegang saham publik memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya kepada pihak pengendali. Mekanisme ini lazim digunakan dalam transaksi yang mengarah pada perubahan status perusahaan terbuka menjadi tertutup.
Langkah tender sukarela juga menjadi sinyal bahwa SUPR dan Protelindo menargetkan transisi yang terukur. Perseroan ingin memastikan proses keluar dari bursa berjalan sesuai aturan pasar modal. Di sisi lain, investor publik mendapat kesempatan untuk keluar pada harga yang telah ditentukan. Kejelasan harga menjadi faktor penting dalam menjaga kepastian bagi pemegang saham minoritas.
Jadwal Proses Aksi
SUPR telah merinci sejumlah tahapan dalam proses delisting dan go private. Tahap pertama adalah RUPSLB yang digelar pada 20 Mei 2026. Setelah itu, pengumuman pernyataan tender offer kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Rangkaian ini menjadi fondasi sebelum memasuki masa penawaran kepada publik.
Perusahaan memperkirakan pernyataan efektif dari OJK akan keluar pada 11 Juni 2026. Jika sesuai jadwal, masa tender sukarela dimulai pada 15 Juni dan berakhir pada 14 Juli 2026. Setelah masa penawaran selesai, pembayaran kepada pemegang saham dijadwalkan pada 24 Juli 2026. Tahapan ini menunjukkan proses yang masih bergantung pada persetujuan dan efektivitas regulator.
Berikutnya, OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. Pencabutan itu berkaitan dengan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik. Setelah itu, BEI diperkirakan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diperkirakan membatalkan penitipan kolektif.
Rangkaian jadwal tersebut menunjukkan bahwa delisting tidak terjadi secara instan. Ada proses administratif, kepatuhan regulasi, serta penyesuaian teknis yang harus dilewati terlebih dahulu. Bagi investor, kalender aksi korporasi ini penting untuk mencermati tenggat keputusan. Setiap tahapan berpengaruh pada hak dan pilihan pemegang saham publik.
Dampak Bagi Investor
Bagi investor publik, rencana go private SUPR memberikan dua konsekuensi utama. Pertama, saham berpotensi tidak lagi diperdagangkan di bursa setelah proses delisting selesai. Kedua, investor memiliki kesempatan melepas saham pada harga tender yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keputusan untuk ikut tender atau tetap memegang saham perlu dipertimbangkan secara cermat.
Status suspensi saat ini membuat perdagangan saham SUPR tidak dapat dilakukan untuk sementara. Hal itu juga membuat investor tidak bisa merespons pergerakan harga di pasar reguler secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, kepastian jadwal dan mekanisme tender menjadi acuan utama. Investor diharapkan memantau pengumuman resmi dari perseroan dan bursa.
Dari sisi perusahaan, go private kerap dipandang sebagai cara untuk memperkuat fleksibilitas pengelolaan bisnis. Perusahaan tidak lagi dibebani kewajiban sebagai emiten terbuka yang menuntut keterbukaan informasi secara berkala. Namun, langkah tersebut juga mengurangi akses publik terhadap kepemilikan saham perusahaan. Karena itu, keputusan ini biasanya memicu perhatian besar dari pelaku pasar.
Dalam kasus SUPR, harga tender Rp45.000 per saham berada di atas harga terakhir sebelum suspensi. Posisi ini memberi gambaran bahwa penawaran disusun dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di pasar modal. Meski demikian, setiap pemegang saham tetap perlu menilai kecocokan harga terhadap tujuan investasinya. Keputusan akhir berada di tangan masing-masing investor setelah memperhatikan seluruh informasi yang tersedia.
