Sudaryono Tegaskan Kementan Tak Urus Izin Ekspor Sawit

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 29 Mei 2026 17:54 WIB 5
Sudaryono Tegaskan Kementan Tak Urus Izin Ekspor Sawit

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan Kementerian Pertanian tidak memiliki kewenangan atas perizinan ekspor dan urusan perpajakan dalam dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Pusat, Jumat, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan under invoicing.

Sudaryono menjelaskan, ranah Kementerian Pertanian terbatas pada sektor hulu, terutama produksi sawit dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Di sisi lain, ia menyebut persoalan izin ekspor, perdagangan, dan perpajakan berada di kementerian atau lembaga lain yang berwenang.

Respons Kementan Soal Sawit

Sudaryono menegaskan Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan izin ekspor sawit. Ia mengatakan kewenangan tersebut berada di kementerian lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, atau Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam konferensi pers di kantornya, ia menyampaikan bahwa Kementan tidak berada pada jalur administratif ekspor. Menurut dia, posisi kementeriannya lebih banyak berkaitan dengan produksi di hulu dan kesejahteraan petani.

Ia mengaku telah mengetahui dugaan praktik itu dari pemberitaan media. Namun, pengetahuan tersebut tidak otomatis membuat Kementan memiliki kewenangan untuk memproses izin ekspor atau pemeriksaan pajak atas perusahaan terkait.

Karena itu, Sudaryono menekankan pentingnya pembagian tugas antarkementerian. Ia menilai penanganan dugaan manipulasi nilai ekspor harus dilakukan oleh instansi yang memang memiliki mandat hukum di bidang perdagangan dan kepabeanan.

Fokus Pada Harga TBS

Sudaryono mengatakan perhatian utama Kementan saat ini adalah stabilisasi harga TBS yang anjlok di tingkat petani. Ia menyebut penurunan harga tersebut menjadi persoalan yang langsung dirasakan oleh pelaku usaha tani sawit di daerah.

Menurut dia, TBS merupakan hasil produksi pertanian yang menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian Pertanian. Karena itu, Kementan menaruh perhatian besar pada kondisi harga yang rendah dan dampaknya terhadap pendapatan petani.

Ia menyebut pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas situasi tersebut. Langkah itu dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha sawit.

Sudaryono menegaskan upaya itu dilakukan agar masalah harga di tingkat petani tidak berlarut. Ia berharap koordinasi antarlembaga dapat membantu menemukan solusi yang lebih cepat dan tepat sasaran.

Temuan Dugaan Under Invoicing

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing. Temuan tersebut diperoleh dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan eksportir terbesar di industri sawit.

Purbaya mengatakan seluruh perusahaan yang masuk sampel menunjukkan indikasi yang sama. Ia menyebut hasil itu cukup untuk memperkuat dugaan bahwa praktik serupa tidak terjadi secara sporadis, melainkan bisa meluas di sektor terkait.

Ia menyampaikan pernyataan itu di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam keterangannya, Purbaya menekankan bahwa data yang dikantongi berasal dari pemeriksaan awal terhadap pelaku usaha dengan skala ekspor besar.

Meski begitu, ia mengisyaratkan bahwa temuan tersebut masih dapat berkembang. Menurut dia, jika pemeriksaan diperluas, potensi temuan bisa lebih besar dibandingkan hasil awal yang didapat dari sampel terbatas.

Potensi Kerugian Negara

Angka kerugian negara yang beredar dari dugaan praktik itu diperkirakan mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun, dengan kurs Rp17.700 per dolar AS. Purbaya menilai angka tersebut hanya berasal dari sampel awal sehingga belum mencerminkan keseluruhan potensi kerugian.

Ia menjelaskan bahwa nilai itu masih bisa bertambah jika praktik yang sama ditemukan pada transaksi perusahaan lain. Menurutnya, ruang kerugian akan semakin besar apabila pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh eksportir yang relevan.

Purbaya juga menyinggung bahwa sampel yang diperiksa masih terbatas. Karena itu, ia menganggap hasil awal tersebut belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan masalah yang mungkin terjadi dalam perdagangan CPO.

Meski demikian, temuan tersebut menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan. Jika dugaan under invoicing terbukti, dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada tata niaga sawit secara nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!