Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pembentukan BUMN Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI tidak bertujuan mengambil keuntungan. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026, di tengah kekhawatiran pengusaha hilir sawit setelah harga tandan buah segar anjlok. Menurut Sudaryono, DSI justru disiapkan sebagai pengelola dan pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menertibkan perdagangan sumber daya alam strategis yang selama ini rawan disalahgunakan.
Sudaryono menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Danantara, Menteri Pertanian, dan Menteri Koordinator terkait sebelum kebijakan dijalankan. Ia menekankan bahwa pelaku usaha yang selama ini patuh aturan tidak akan dirugikan oleh kehadiran DSI. Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah memberantas praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing. Dengan demikian, pembentukan satu pintu ekspor diharapkan memperkuat pengawasan tanpa mengganggu pelaku usaha yang taat aturan.
DSI dan Ekspor Sawit
Sudaryono menegaskan PT DSI bukan perusahaan yang dibentuk untuk meraup laba dari aktivitas ekspor. Menurut dia, perusahaan ini berfungsi sebagai pengelola sekaligus pengawas agar arus ekspor berjalan lebih rapi dan transparan. Pemerintah ingin memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik, sehingga potensi kerugian negara dapat diidentifikasi lebih cepat. Langkah ini dinilai penting karena ekspor komoditas strategis kerap menjadi celah praktik tidak sehat.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah penertiban, bukan pencarian keuntungan. Karena itu, DSI tidak dirancang untuk membebani eksportir yang selama ini sudah menjalankan bisnis sesuai aturan. Pemerintah ingin memastikan persaingan usaha tetap sehat dan tidak ada pihak yang diuntungkan dari manipulasi data. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan negara diharapkan berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan distorsi pasar.
Sudaryono juga menyampaikan bahwa pengusaha di hilir sawit, khususnya refinery dan eksportir, tidak perlu cemas berlebihan. Selama kegiatan usaha dilakukan secara benar, keberadaan DSI tidak akan mengubah skema bisnis yang sudah berjalan. Pemerintah justru ingin memberi kepastian agar pelaku usaha memperoleh iklim perdagangan yang lebih tertib. Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu menjaga kredibilitas ekspor Indonesia di pasar global.
Masa Transisi Kebijakan
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan kebijakan ekspor baru ini. Fase tersebut akan dimulai pada awal Juni 2026 sebelum sistem dijalankan secara lebih luas. Menurut Sudaryono, masa transisi diperlukan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses bisnis tanpa gangguan berarti. Langkah ini juga memberi ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kesiapan sistem secara bertahap.
Dalam tahap awal, kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni crude palm oil atau CPO, batu bara, dan feronikel. Ketiganya dipilih karena memiliki nilai strategis dalam perdagangan Indonesia dan rawan penyimpangan dalam rantai ekspor. Seluruh proses akan diintegrasikan melalui sistem Bea Cukai yang sudah ada. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pengawasan bisa dilakukan lebih konsisten dan mudah ditelusuri.
Sudaryono menegaskan bahwa pada masa transisi, perusahaan masih dapat mengekspor melalui mitra dagang masing-masing. Namun, setiap transaksi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ada manipulasi harga. Pemerintah ingin memastikan proses penyesuaian tidak dimanfaatkan untuk mengulang praktik yang merugikan negara. Karena itu, pengawasan di tahap awal akan menjadi penentu efektivitas kebijakan berikutnya.
Skema Satu Pintu Ekspor
Dalam skema ekspor yang baru, terdapat empat pihak yang terlibat, yaitu eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI akan dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter untuk memastikan alur perdagangan lebih transparan. Pemerintah menilai pencatatan tersebut penting agar setiap pihak yang terlibat dapat dilacak dengan jelas. Dengan begitu, celah manipulasi dalam dokumen maupun harga transaksi dapat ditekan.
Ia menjelaskan bahwa sistem satu pintu ini tidak dimaksudkan untuk mengambil margin dari perdagangan ekspor. Fokusnya justru pada pengawasan terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata niaga. Pemerintah ingin menutup ruang bagi oknum yang bermain dalam pengaturan harga ekspor komoditas strategis. Jika mekanisme ini berjalan baik, negara dapat memperoleh data perdagangan yang lebih akurat dan mudah diaudit.
Menurut Sudaryono, kebijakan ini disusun agar aktivitas ekspor tetap berjalan normal bagi pelaku usaha yang patuh. Pemerintah percaya kepastian aturan akan membantu industri hilir menjaga keberlanjutan bisnisnya. Selain itu, transparansi diharapkan mendorong reputasi Indonesia sebagai pemasok komoditas yang kredibel. Dengan sistem yang lebih tertib, risiko sengketa dagang dan kecurigaan atas data ekspor dapat ditekan.
Target Penerapan Penuh
Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor berbasis satu pintu ini berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2027. Artinya, seluruh tahapan penyesuaian akan dilakukan secara bertahap hingga sistem siap dijalankan penuh. Sudaryono berharap waktu yang tersedia cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi. Ia juga menilai masa persiapan ini penting agar implementasi tidak menimbulkan kepanikan di pasar.
Di tahap akhir, pengawasan ekspor diharapkan lebih kuat dan terintegrasi dengan sistem yang sudah ada. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pola penyamaran nilai transaksi. Dengan pengendalian yang lebih ketat, potensi kebocoran penerimaan negara diharapkan bisa ditekan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perdagangan sumber daya alam.
Sudaryono menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat merugikan pengusaha yang beroperasi secara sehat. Ia menyebut kebijakan ini sebagai upaya penataan, bukan alat untuk mencari keuntungan dari sektor ekspor. Bagi pelaku usaha yang taat aturan, pemerintah menjamin tidak akan ada perubahan yang mengganggu jalannya bisnis. Fokus utamanya tetap pada kepatuhan, transparansi, dan perlindungan kepentingan negara.
