Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Penegasan itu disampaikan di Jakarta Selatan, Jumat, saat pemerintah merespons kekhawatiran pelaku usaha di hilir sawit setelah harga tandan buah segar anjlok di tingkat petani. Menurut Sudaryono, DSI hadir sebagai pengelola dan pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel. Kehadiran badan ini juga ditujukan untuk menertibkan perdagangan ekspor sumber daya alam strategis.
Sudaryono menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Danantara, Menteri Pertanian, dan Menteri Koordinator. Ia kembali menekankan bahwa DSI tidak akan mengambil margin dari aktivitas ekspor. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi potensi kerugian negara yang diduga muncul dari praktik oknum tertentu. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan tata niaga ekspor berjalan lebih bersih dan terukur.
DSI dan tata ekspor
Sudaryono menegaskan DSI bukan perusahaan yang dirancang untuk berburu laba dari perdagangan ekspor. Ia mengatakan badan itu berfungsi sebagai pengelola sekaligus pengawas agar mekanisme ekspor berjalan sesuai aturan. Pemerintah ingin memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan dapat diaudit. Dengan begitu, ruang bagi penyimpangan harga dapat dipersempit.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan DSI tidak akan mengganggu pelaku usaha yang selama ini patuh pada ketentuan. Pengusaha yang menjalankan bisnis secara normal, menurut dia, tidak akan menerima dampak negatif. Pemerintah justru menargetkan praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing. Kedua praktik itu dinilai berpotensi merugikan negara dalam ekspor sumber daya alam strategis.
Dalam konferensi pers itu, Sudaryono menekankan bahwa tujuan kebijakan satu pintu bukan untuk menambah beban dunia usaha. Ia mengatakan objektif utama pemerintah adalah menertibkan aktivitas ekspor agar lebih transparan. Skema tersebut diharapkan memberi kepastian bagi eksportir dan refinery. Pemerintah ingin memastikan tata kelola yang lebih rapi tanpa mengubah prinsip usaha yang sah.
Masa transisi bagi pelaku usaha
Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan kebijakan baru ini. Fase itu akan dimulai pada awal Juni dan berlangsung bertahap. Menurut Sudaryono, tahapan tersebut disiapkan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri. Ia berharap tidak ada kekhawatiran berlebihan dari industri hilir sawit maupun eksportir.
Dalam masa transisi, perusahaan masih dapat menjalankan ekspor bersama mitra dagang masing-masing. Namun, setiap transaksi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sudaryono menegaskan tidak boleh ada manipulasi harga dalam proses perdagangan. Pengawasan ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah selama penyesuaian berlangsung.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dibangun bertahap agar pelaksanaannya tidak mengganggu rantai pasok. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tetap memiliki ruang operasional yang memadai. Di saat yang sama, pengawasan terhadap data ekspor harus tetap diperkuat. Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap transisi berjalan lancar dan minim gejolak.
Komoditas awal kebijakan
Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diterapkan untuk tiga komoditas utama, yakni crude palm oil, batu bara, dan feronikel. Ketiganya dipilih karena memiliki peran besar dalam perdagangan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat dibutuhkan untuk komoditas bernilai strategis. Langkah ini juga diharapkan menekan kebocoran penerimaan negara.
Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan ekspor tersebut telah diatur melalui sistem Bea Cukai. Dalam skema itu terdapat eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter. Pencatatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan administrasi perdagangan.
Dengan sistem yang lebih tertata, pemerintah berharap data ekspor dapat dibaca secara lebih akurat. Langkah ini juga diharapkan memudahkan identifikasi potensi penyimpangan di lapangan. Bagi pelaku usaha yang patuh, aturan baru ini seharusnya tidak menimbulkan perubahan berarti. Pemerintah menargetkan penerapan penuh kebijakan tersebut pada awal Januari 2027.
Harapan untuk industri sawit
Sudaryono secara khusus meminta pelaku usaha hilir sawit tetap tenang menyikapi kebijakan baru ini. Ia menilai kekhawatiran yang muncul dapat dipahami, namun pemerintah telah menyiapkan penjelasan yang jelas. Menurut dia, refinery dan eksportir tidak akan dirugikan selama mengikuti aturan. Pemerintah ingin memastikan industri sawit tetap berjalan sehat dan kompetitif.
Ia menegaskan harga tandan buah segar yang turun di tingkat petani tidak boleh dibiarkan tanpa pembenahan tata niaga. Karena itu, pengawasan ekspor dipandang sebagai salah satu instrumen penting. Pemerintah ingin mengurangi celah permainan harga yang merugikan produsen di hulu. Dengan tata kelola yang lebih baik, manfaatnya diharapkan dirasakan hingga petani.
Sudaryono menutup penjelasannya dengan menegaskan kembali bahwa DSI bukan alat mencari untung. Ia menyebut badan itu dibentuk untuk menertibkan, bukan mengambil margin dari perdagangan ekspor. Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat integritas perdagangan SDA strategis. Jika dijalankan konsisten, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan negara.
