Siva Aprilia Laporkan Penipuan Digital yang Catut Namanya

Teknologi BRH 26 Mei 2026 08:42 WIB 2
Siva Aprilia Laporkan Penipuan Digital yang Catut Namanya

Disc Jockey sekaligus selebritas Siva Aprilia mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan dugaan penipuan yang mencatut namanya. Kasus ini diduga merugikan sejumlah korban, terutama rekan-rekannya di bidang makeup artist, dengan modus kerja sama event palsu yang disusun secara rapi.

Siva mengaku geram karena nama dirinya terus dipakai pelaku untuk meyakinkan korban agar mentransfer uang. Ia berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan scam digital tersebut agar tidak ada korban baru.

Modus Penipuan Mengatasnamakan Siva

Siva menjelaskan pelaku membangun komunikasi seolah-olah berasal dari pihak manajemen, keuangan, hingga perwakilan klub malam. Cara itu membuat korban percaya karena tawaran yang diberikan tampak seperti kerja sama acara resmi.

Menurut Siva, para pelaku juga membuat grup percakapan palsu untuk memperkuat skenario penipuan. Mereka memanfaatkan profesinya sebagai DJ dengan mengklaim sedang menyiapkan event di klub besar.

Akibat penyamaran itu, banyak MUA disebut tertarik karena mengira ada peluang kerja yang menjanjikan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengarahkan korban masuk ke dalam tahap berikutnya.

Kerugian Dialami Para Korban

Setelah korban menunjukkan minat, pelaku kemudian meminta uang dengan alasan dana talangan untuk tiket pesawat dan hotel. Uang itu dijanjikan akan diganti setelah pekerjaan berlangsung.

Namun, skema tersebut justru berujung pada kerugian materiil bagi para korban. Siva menyebut nominal kerugian yang dialami sejumlah MUA berada di kisaran Rp9 juta hingga Rp11 juta per orang.

Ia menegaskan merasa ikut bersalah karena namanya dijadikan alat untuk membangun kepercayaan. Setiap hari, ia mengaku tidak tenang karena terus menerima laporan dari berbagai pihak yang menjadi korban.

Langkah Hukum Siva Aprilia

Siva telah menyelesaikan proses berita acara pemeriksaan dan menyerahkan bukti kepada penyidik. Bukti yang diberikan meliputi tangkapan layar percakapan dan nomor rekening yang diduga digunakan pelaku.

Laporan itu tercatat di Mabes Polri dengan nomor LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Langkah ini diambil agar penyidik memiliki dasar yang kuat untuk menelusuri para terlapor.

Ia menilai penting bagi korban untuk berani melapor agar pola penipuan serupa tidak terus berulang. Siva berharap pengaduan yang sudah masuk dapat segera ditindaklanjuti secara serius.

Ancaman Hukum Kasus Ini

Laporan Siva berkaitan dengan dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik. Perkara tersebut merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda dalam jumlah besar. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya penipuan digital yang menyasar masyarakat melalui media komunikasi daring.

Siva berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga membuka peluang agar kerugian korban dapat dipulihkan jika penyidik berhasil mengungkap kasus ini sampai tuntas.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!