Sejumlah emiten sawit milik konglomerat merespons rencana pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperketat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor.
Di tengah proses pembahasan aturan itu, sejumlah emiten menyatakan belum dapat menilai dampaknya secara menyeluruh terhadap kinerja dan kelangsungan usaha. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut menegaskan akan menyesuaikan diri apabila ketentuan resmi telah diterbitkan pemerintah.
Respons emiten sawit
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyebut belum bisa mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha perseroan. Perusahaan juga belum menentukan aksi korporasi karena aturan masih dalam tahap pembahasan.
Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, mengatakan perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait kebijakan itu. Ia menegaskan perusahaan akan mematuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan penyesuaian jika regulasi telah ditetapkan.
Di sisi lain, UNSP menilai kepastian aturan menjadi faktor penting sebelum perusahaan mengambil langkah strategis. Sikap serupa juga ditunjukkan sejumlah emiten lain yang masih menunggu detail kebijakan turunan dari pemerintah.
Emiten menunggu aturan turunan
PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN. Keduanya belum mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyampaikan perseroan masih menunggu penerbitan PP dan peraturan pelaksananya. Karena itu, SIMP belum dapat menyampaikan dampak maupun strategi mitigasi atas kebijakan pemerintah tersebut.
Ketidakpastian aturan teknis membuat emiten memilih berhati-hati dalam menyusun proyeksi. Mereka menilai penjelasan lebih rinci dari pemerintah dibutuhkan agar perusahaan dapat menyiapkan penyesuaian operasional secara tepat.
Pasar domestik jadi penyangga
PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menegaskan akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah terkait aturan tersebut. Perusahaan juga menilai kebijakan itu tidak berdampak pada kelangsungan usaha karena pasar CPO perseroan berada di dalam negeri.
Direktur PGUN, Tamlikho, menjelaskan perseroan tidak melakukan ekspor secara langsung. Produk utama berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel dijual ke pihak afiliasi serta pelanggan domestik untuk kebutuhan bahan baku biodiesel dan pengolahan lanjutan.
Struktur penjualan yang bertumpu pada pasar domestik membuat PGUN relatif lebih siap menghadapi perubahan kebijakan ekspor. Kondisi ini berbeda dengan perusahaan yang memiliki paparan ekspor lebih besar dan masih menunggu kepastian aturan pelaksana.
Sikap hati-hati emiten besar
PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) menyatakan dukungan terhadap program pemerintah dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Meski demikian, perseroan belum bisa menghitung dampak kebijakan tersebut karena seluruh penjualan produk sawit dilakukan di pasar domestik.
Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, mengatakan perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari pemerintah. Menurut dia, PP yang tengah disiapkan memang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam, termasuk komoditas CPO.
Sementara itu, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku belum menerima salinan resmi dari PP tersebut. Direktur AALI, Tingning Suwignjo, menyatakan perseroan belum dapat memberi penjelasan rinci dan tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
