Sejumlah lembaga pemeringkat internasional menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN yang ditunjuk. S&P Global Ratings dan Moody's menilai kebijakan itu dapat memengaruhi kinerja ekspor, arus devisa, sentimen investor, hingga prospek peringkat kredit Indonesia.
Respons kedua lembaga tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan peraturan baru tata kelola ekspor komoditas SDA. Aturan itu dirancang untuk memperketat pengawasan transaksi, tetapi juga memunculkan kekhawatiran atas distorsi pasar dan tekanan terhadap penerimaan negara.
Prospek Ekspor SDA
S&P Global Ratings menilai rencana pengendalian ekspor komoditas secara terpusat berisiko merugikan ekspor Indonesia. Lembaga itu juga menyebut kebijakan tersebut dapat menekan pendapatan pemerintah dan berdampak pada neraca pembayaran. Dalam pandangannya, perubahan tata kelola ekspor ini menambah ketidakpastian terhadap arah peringkat kredit Indonesia.
Penilaian itu disampaikan S&P dalam keterangannya yang dikutip dari Reuters pada Jumat, 22 Mei 2026. Lembaga pemeringkat tersebut menekankan bahwa kebijakan yang terlalu terpusat dapat mengubah pola perdagangan komoditas. Kondisi ini berpotensi memengaruhi stabilitas eksternal jika implementasinya tidak berjalan mulus.
Moody's memiliki pandangan yang sedikit berbeda, namun tetap memunculkan kehati-hatian. Lembaga itu mengakui skema satu pintu dapat membantu masuknya devisa ke dalam negeri. Meski demikian, Moody's menilai kebijakan tersebut juga bisa meningkatkan risiko distorsi pasar.
Moody's menambahkan bahwa sentimen investor dapat tertekan bila kebijakan dianggap membatasi mekanisme pasar. Kekhawatiran tersebut terutama muncul karena perubahan aturan ekspor bisa memengaruhi ekspektasi pelaku usaha. Dalam jangka menengah, hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi penilaian risiko Indonesia.
Skema Ekspor Melalui BUMN
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas SDA. Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis diwajibkan dilakukan lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah. Skema ini dirancang untuk memperkuat pengawasan atas transaksi ekspor nasional.
Prabowo menyampaikan kebijakan itu dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menyebut pemerintah ingin menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor atau DHE. Pemerintah juga ingin mencegah praktik kurang bayar pajak yang masih terjadi dalam perdagangan komoditas.
Komoditas yang masuk tahap awal kebijakan ini adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferro alloy. Seluruh penjualan ekspor untuk komoditas tersebut nantinya harus melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal. Pemerintah menilai mekanisme ini akan memudahkan pelacakan transaksi ekspor secara lebih terstruktur.
Dalam skema tersebut, BUMN akan berperan sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran. Hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait. Pemerintah berharap model ini menjaga kelancaran ekspor tanpa menghilangkan fungsi kontrol negara.
Alasan Pemerintah Mendorong Aturan
Prabowo menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor SDA. Pemerintah ingin meminimalkan praktik under invoicing yang membuat nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Selain itu, transfer pricing juga menjadi salah satu praktik yang ingin diberantas.
Menurut Prabowo, selama ini masih terdapat celah pelaporan yang merugikan negara. Pelarian devisa hasil ekspor dinilai menjadi masalah yang harus ditangani melalui tata kelola yang lebih ketat. Dengan begitu, penerimaan negara dapat dipantau lebih baik sejak tahap penjualan hingga pencatatan devisa.
Prabowo juga menilai kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA. Ia membandingkan penerimaan Indonesia dengan negara lain yang memiliki sumber daya alam terbatas, namun mampu mengoptimalkan pendapatan negara. Dalam pandangannya, Indonesia belum memaksimalkan potensi kekayaan alam yang dimiliki.
Ia menyebut target pemerintah adalah membuat penerimaan negara dari SDA setara dengan negara-negara seperti Meksiko dan Filipina. Prabowo menilai Indonesia tidak boleh kalah dalam mengelola aset bangsa sendiri. Karena itu, kebijakan ekspor melalui BUMN diposisikan sebagai instrumen penguatan posisi negara.
Risiko Bagi Investor
Meski menawarkan pengawasan yang lebih kuat, kebijakan ini tetap menyisakan pertanyaan di kalangan pelaku pasar. Sentralisasi ekspor berpotensi mengubah alur bisnis komoditas yang selama ini bergantung pada mekanisme pasar. Perubahan tersebut bisa memunculkan penyesuaian baru bagi eksportir dan pembeli luar negeri.
Dari sisi investor, kepastian aturan menjadi faktor yang sangat penting. Jika implementasi kebijakan dinilai rumit atau menambah biaya transaksi, minat investasi bisa terpengaruh. Dalam sektor komoditas, persepsi atas konsistensi regulasi sering kali menentukan keputusan ekspansi usaha.
S&P dan Moody's sama-sama menyoroti bahwa pengelolaan ekspor secara terpusat perlu dijalankan dengan hati-hati. Bila kebijakan ini berhasil meningkatkan devisa dan menutup kebocoran, hasilnya dapat positif bagi fiskal. Namun jika menimbulkan distorsi pasar, tekanan terhadap ekspor dan peringkat kredit bisa meningkat.
Ke depan, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan teknis di lapangan. Pemerintah perlu memastikan BUMN yang ditunjuk memiliki kapasitas logistik, pemasaran, dan tata kelola yang memadai. Tanpa itu, tujuan memperkuat penerimaan negara dikhawatirkan tidak tercapai optimal.
