Revisi Permendag E-commerce Dibahas, Keluhan Seller Diserap

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 29 Mei 2026 06:42 WIB 4
Revisi Permendag E-commerce Dibahas, Keluhan Seller Diserap

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai mengumpulkan masukan dari penjual dan platform e-commerce terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Pembahasan ini dilakukan untuk merumuskan aturan perdagangan digital yang lebih jelas, terutama pada isu biaya administrasi, retur barang, dan ketentuan teknis lain yang dikeluhkan pelaku usaha.

Wakil Menteri Perdagangan Busan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar bersama seller dan platform untuk mendengar langsung persoalan di lapangan. Ia menyebut hasil pembahasan awal akan ditindaklanjuti oleh pihak platform melalui manajemen, sebelum disampaikan respons dan rencana aksi dalam satu hingga dua hari ke depan.

Revisi Permendag e-commerce

Pertemuan antara pemerintah, seller, dan platform e-commerce menjadi bagian dari proses penyusunan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik. Busan menegaskan bahwa masukan dari para penjual penting karena banyak persoalan yang selama ini tidak tersampaikan secara formal.

Menurutnya, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Pemerintah ingin memastikan aturan baru nantinya mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi platform.

Busan menilai dialog langsung ini membantu pemerintah memahami aspek teknis yang perlu diperbaiki dalam regulasi. Ia menambahkan, sejumlah keluhan yang muncul akan dipilah agar bisa dimasukkan ke dalam substansi revisi secara lebih terarah.

Keluhan seller e-commerce

Salah satu isu yang paling banyak disampaikan seller adalah biaya administrasi yang dinilai membebani transaksi. Para penjual juga mengeluhkan kurangnya pemberitahuan lebih awal terkait perubahan biaya di platform.

Selain soal biaya, seller menyoroti perlakuan terhadap barang retur yang kerap menimbulkan kerugian. Mereka juga meminta kejelasan mengenai mekanisme lelang terhadap produk yang dikembalikan konsumen.

Busan mengatakan keluhan tersebut akan dibahas lebih jauh sebagai bahan penyusunan syarat teknis dalam revisi Permendag. Pemerintah ingin memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya mengatur secara umum, tetapi juga menjawab persoalan operasional di lapangan.

Respons platform e-commerce

Di sisi lain, perwakilan platform e-commerce belum langsung memberikan jawaban rinci dalam pertemuan tersebut. Pihak platform disebut masih perlu berkoordinasi dengan manajemen sebelum menyampaikan sikap resmi.

Busan menyampaikan platform diminta memberikan respons dalam waktu satu hingga dua hari setelah pertemuan. Pemerintah juga meminta agar platform menyusun action plan yang dapat menjelaskan langkah mereka ketika aturan baru mulai diberlakukan.

Langkah ini diharapkan membuat proses transisi regulasi berjalan lebih tertata. Dengan begitu, kepentingan seller, platform, dan pemerintah dapat dipertemukan dalam satu kerangka aturan yang lebih seimbang.

Target aturan baru

Kemendag menargetkan revisi aturan perdagangan e-commerce dapat diselesaikan dalam waktu dekat, meski belum ada tenggat pasti. Prosesnya masih menunggu hasil pembahasan lanjutan dan respons resmi dari platform e-commerce.

Busan menegaskan pemerintah akan memasukkan masukan yang dianggap perlu ke dalam Permendag, terutama yang bersifat teknis. Ia menilai detail aturan penting agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan di lapangan.

Dengan revisi ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan. Kepastian aturan diharapkan memberi perlindungan bagi seller sekaligus mendukung pertumbuhan e-commerce nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!