Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Teknologi Moh. Royhan Nahado 25 Mei 2026 12:47 WIB 4
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Registrasi SIM card di Indonesia akan memasuki tahap baru dengan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition sebelum aktivasi nomor seluler. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan dirancang untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui aturan ini, proses registrasi tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga, tetapi juga verifikasi biometrik wajah.

Registrasi SIM card baru

Komdigi menilai penggunaan biometrik wajah diperlukan agar identitas pelanggan lebih akurat saat membeli kartu SIM. Langkah ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital.

Praktik yang ingin ditekan mencakup penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana siber lainnya. Dengan verifikasi tambahan, pemerintah berharap nomor seluler tidak mudah digunakan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat.

Calon pelanggan nantinya wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik tersebut akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah sebelum nomor diaktifkan.

Aturan data biometrik

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga. Skema ini disusun agar verifikasi tetap berjalan meski pengguna belum memiliki identitas mandiri penuh.

Komdigi menegaskan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga memastikan data pelanggan tidak disimpan secara bebas di operator maupun di kementerian.

Dukcapil simpan data

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa data biometrik pelanggan seluler tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, skema itu disiapkan untuk menjaga keamanan data dan memperkuat tata kelola registrasi SIM card. Pemerintah ingin memastikan proses validasi tetap berjalan tanpa mengorbankan perlindungan privasi masyarakat.

Komdigi juga telah meminta operator menyesuaikan sistem dan infrastruktur agar aturan baru dapat diterapkan tepat waktu. Sosialisasi kepada masyarakat pun mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang.

Operator siap menyesuaikan

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyiapkan penyesuaian sistem. Langkah ini dilakukan agar proses registrasi dengan face recognition dapat berjalan lancar saat kebijakan resmi diterapkan.

Meski aturan baru membawa penguatan keamanan, sejumlah pihak menyoroti isu perlindungan data pribadi. Kekhawatiran tersebut menjadi perhatian karena proses registrasi melibatkan data biometrik yang bersifat sensitif.

Di sisi lain, ketentuan batas kepemilikan nomor tetap sama, yakni maksimal tiga nomor untuk satu operator dan sembilan nomor secara keseluruhan. Pemerintah menilai pembatasan ini penting agar tata kelola SIM card lebih tertib dan risiko penyalahgunaan dapat ditekan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!